Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 54 Tahun 2020 Ihwal Tubuh Perjuangan Milik Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020

Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai berikut:
1.  Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD  adalah  badan  usaha  yang  seluruh  atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
2.  Daerah  Otonom  yang  selanjutnya  disebut  Daerah ialah kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas  wilayah  yang  berwenang  mengatur  dan mengurus  urusan  pemerintahan  dan  kepentingan masyarakat  setempat  menurut  prakarsa  sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
3.  Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang  disebut  dengan  nama  lain  adalah  Perda  Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
4.  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah yang  selanjutnya  disingkat  RPJMD  adalah  dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 
5.  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  yang selanjutnya disingkat APBD ialah planning keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
6.  Kekayaan  Daerah  Yang  Dipisahkan  adalah  kekayaan Daerah  yang  berasal  dari  APBD  untuk  dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD. 
7.  Restrukturisasi  adalah  upaya  yang  dilakukan  dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis  untuk  memperbaiki  kondisi  internal  BUMD guna  memperbaiki  kinerja  dan/atau  meningkatkan nilai BUMD.
8.  Privatisasi  adalah  penjualan  saham  perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan  nilai  tambah  perusahaan,  memperbesar  manfaat bagi  Daerah  dan  masyarakat,  serta  memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
9.  Tata  Kelola  Perusahaan  Yang  Baik  adalah  sistem pengelolaan  yang  mengarahkan  dan  mengendalikan perusahaan  agar  menghasilkan  kemanfaatan  ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan relasi antar pemangku kepentingan. 
10.  Pemerintah Pusat ialah Presiden Republik Indonesia yang  memegang  kekuasaan  pemerintahan  negara Republik  Indonesia  yang  dibantu  oleh  Wakil  Presiden dan  menteri  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945.
11.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 
12.  Pemerintah  Daerah  adalah  kepala  Daerah  sebagai unsur  penyelenggara  pemerintahan  Daerah  yang memimpin  pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang menjadi kewenangan Daerah. 
13.  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  DPRD  adalah  lembaga  perwakilan  rakyat Daerah  yang  berkedudukan  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
14.  Kepala  Daerah  Yang  Mewakili  Pemerintah  Daerah Dalam  Kepemilikan  Kekayaan  Daerah  Yang Dipisahkan  Pada  Perusahaan  Umum  Daerah  yang selanjutnya  disingkat  KPM  adalah  organ  perusahaan umum  Daerah  yang  memegang  kekuasaan  tertinggi dalam  perusahaan  umum  Daerah  dan  memegang segala  kewenangan  yang  tidak  diserahkan  kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
15.  Rapat  Umum  Pemegang  Saham  yang  selanjutnya disingkat  RUPS  adalah  organ  perusahaan  perseroan Daerah  yang  memegang  kekuasaan  tertinggi  dalam perusahaan  perseroan  Daerah  dan  memegang  segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. 
16.  Dewan  Pengawas  adalah  organ  perusahaan  umum Daerah  yang  bertugas  melakukan  pengawasan  dan memberikan  nasihat  kepada  Direksi  dalam menjalankan aktivitas pengurusan perusahaan umum Daerah. 
17.  Komisaris ialah organ perusahaan perseroan Daerah yang  bertugas  melakukan  pengawasan  dan memberikan  nasihat  kepada  Direksi  dalam menjalankan  kegiatan  pengurusan  perusahaan perseroan Daerah.
18.  Direksi  adalah  organ  BUMD  yang  bertanggung  jawab atas  pengurusan  BUMD  untuk  kepentingan  dan tujuan  BUMD  serta  mewakili  BUMD  baik  di  dalam maupun  di  luar  pengadilan  sesuai  dengan  ketentuan anggaran dasar.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyatakan bahwa Kepala  Daerah  merupakan  pemegang  kekuasaan pengelolaan  keuangan  Daerah  dan  mewakili Pemerintah  Daerah  dalam  kepemilikan  Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.  Pelaksanaan  kekuasaan  dalam kebijakan BUMD meliputi: a)  penyertaan modal;  b)  subsidi; c) penugasan; d) penggunaan  hasil  pengelolaan  Kekayaan  Daerah Yang Dipisahkan; dan e) training dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.


Pendirian BUMD dijelaskan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai berikut:1)  Daerah sanggup mendirikan BUMD. 2)  Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda. 3)  BUMD terdiri atas: perusahaan umum Daerah; dan perusahaan perseroan Daerah. 4)  Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai tubuh hukum  diperoleh  pada  saat  Perda  yang  mengatur mengenai  pendirian  perusahaan  umum  Daerah  mulai berlaku. 5)  Kedudukan  perusahaan  perseroan  Daerah  sebagai badan  hukum  diperoleh  sesuai  dengan  ketentuan undang-undang  yang  mengatur  mengenai  perseroan terbatas.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Salinan ---- DISINI ------
Lampiran ---- DISINI ------

Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni: semoga bermanfaat. Terima kasih.



Related : Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 54 Tahun 2020 Ihwal Tubuh Perjuangan Milik Daerah

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 54 Tahun 2020 Ihwal Tubuh Perjuangan Milik Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close