Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 |
Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai berikut:
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah ialah kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD ialah planning keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
6. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
7. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
8. Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
9. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan relasi antar pemangku kepentingan.
10. Pemerintah Pusat ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
14. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
15. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
16. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan aktivitas pengurusan perusahaan umum Daerah.
17. Komisaris ialah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
18. Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyatakan bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Pelaksanaan kekuasaan dalam kebijakan BUMD meliputi: a) penyertaan modal; b) subsidi; c) penugasan; d) penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan e) training dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.
Pendirian BUMD dijelaskan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai berikut:1) Daerah sanggup mendirikan BUMD. 2) Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda. 3) BUMD terdiri atas: perusahaan umum Daerah; dan perusahaan perseroan Daerah. 4) Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai tubuh hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku. 5) Kedudukan perusahaan perseroan Daerah sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Salinan ---- DISINI ------
Lampiran ---- DISINI ------
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni: semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 54 Tahun 2020 Ihwal Tubuh Perjuangan Milik Daerah"