Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 37 Tahun 2020 Ihwal Keselamatan Kemudian Lintas Dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2020

Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sebagai berikut:
1.   Lalu  Lintas  dan  Angkutan  Jalan  yang  selanjutnya disingkat  LLAJ  adalah  satu  kesatuan  sistem  yang terdiri  atas  Lalu  Lintas,  Angkutan  Jalan,  Jaringan Lalu  Lintas  dan  Angkutan  Jalan,  Prasarana  Lalu Lintas  dan  Angkutan  Jalan,  Kendaraan,  Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.  Keselamatan  Lalu  Lintas  dan  Angkutan  Jalan  yang selanjutnya  disingkat  KLLAJ  adalah  suatu  keadaan terhindarnya  setiap  orang  dari  risiko  kecelakaan selama  berlalu  lintas  yang  disebabkan  oleh  manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
3.  Perencanaan  Keselamatan  Lalu  Lintas  dan  Angkutan Jalan  yang  selanjutnya  disebut  Perencanaan  KLLAJ adalah  suatu  proses  untuk  menentukan  tindakan masa  depan  yang  tepat  untuk  mewujudkan keselamatan  lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  yang ditetapkan  sebagai  sasaran,  melalui  urutan  pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
4.  Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan  yang  selanjutnya  disingkat  RUNK LLAJ  adalah  dokumen  perencanaan  keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.  Rencana  Aksi  Keselamatan  Lalu  Lintas  dan  Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK  LLAJ  Kementerian/Lembaga  adalah  dokumen perencanaan  keselamatan  Lalu  Lintas  dan  Angkutan Jalan  kementerian/lembaga  untuk  periode  5  (lima) tahun.
6.  Rencana  Aksi  Keselamatan  Lalu  Lintas  dan  Angkutan Jalan  Provinsi/Kabupaten/Kota  yang  selanjutnya disebut  RAK  LLAJ  Provinsi/Kabupaten/Kota  adalah dokumen  perencanaan  keselamatan  Lalu  Lintas  dan Angkutan  Jalan  Provinsi/Kabupaten/Kota  untuk periode 5 (lima) tahun.
7.  Program  Nasional  Keselamatan  Lalu  Lintas  dan Angkutan  Jalan  yang  selanjutnya  disebut  Program Nasional  KLLAJ  adalah  instrumen  kebijakan  yang berisi satu atau lebih acara yang dilaksanakan oleh instansi  p  emerintah/  lembaga  untuk  mencapai sasaran  dan  tujuan  serta  memperoleh  alokasi anggaran,  atau  kegiatan  masyarakat  yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
8.  Manajemen  Keselamatan  Lalu  Lintas  dan  Angkutan Jalan  yang  selanjutnya  disebut  Manajemen  KLLAJ adalah  seluruh  usaha  pemangku  kepentingan  yang terorganisir  dan  terintegrasi  untuk  mewujudkan keselamatan  lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  yang ditetapkan  dalam  Rencana  Umum  Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9.  Sistem  Manajemen  Keselamatan  Perusahaan Angkutan  Umum  adalah  bagian  dari  manajemen perusahaan  angkutan  umum  berupa  tata  kelola keselamatan  yang  dilakukan  oleh  perusahaan angkutan  umum  secara  komprehensif  dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
10.  Audit  Bidang  Keselamatan  Lalu  Lintas  dan  Angkutan Jalan  yang  selanjutnya  disebut  Audit  Bidang  KLLAJ adalah  pemeriksaan  formal  terhadap  obyek  tertentu sesuai  dengan  tugas  dan  fungsi  masing-masing pembina kemudian lintas dan angkutan jalan.
11.  Inspeksi  Bidang  Keselamatan  Lalu  Lintas  dan Angkutan  Jalan  yang  selanjutnya  disebut  Inspeksi Bidang  KLLAJ  adalah  pengamatan  langsung  obyek tertentu  sesuai  dengan  tugas  dan  fungsi  masing-masing  pembina  lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  yang dilaksanakan  oleh  inspektor  masing-masing  untuk mengetahui  keadaan  dan  kinerja  obyek  yang diinspeksi.
12.  Pengamatan  dan  Pemantauan  Bidang  Keselamatan Lalu  Lintas  dan  Angkutan  Jalan  yang  selanjutnya disebut  Pengamatan  dan  Pemantauan  Bidang  KLLAJ adalah  kegiatan  mengamati  dan  mengikuti perkembangan  obyek  tertentu  di  bidang  keselamatan lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  melalui  laporan  yang disampaikan  sesuai  dengan  tugas,  fungsi,  dan wewenang masing-masing pemangku kepentingan.
13.  Pemerintah  Daerah  adalah  kepala  daerah  sebagai unsur  penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang memimpin  pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang menjadi kewenangan kawasan otonom.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a)  Perencanaan KLLAJ; b.  pelaksanaan dan pengendalian KLLAJ; c)  Sistem  Manajemen  Keselamatan  Perusahaan Angkutan Umum; d)  alat pemberi info Kecelakaan Lalu Lintas; dan e)  pengawasan KLLAJ.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Salinan ---- DISINI ------
Lampiran ---- DISINI ------

Demikian info wacana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni: supaya bermanfaat. Terima kasih.



Related : Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 37 Tahun 2020 Ihwal Keselamatan Kemudian Lintas Dan Angkutan Jalan

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 37 Tahun 2020 Ihwal Keselamatan Kemudian Lintas Dan Angkutan Jalan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close