Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 |
Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, sebagai berikut:
1. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
4. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian acara dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
5. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
6. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
9. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
12. Perangkat Daerah yaitu unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah dinyatakan bahwa 1) Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2) Untuk mencapai tujuan, sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan Pelayanan Publik;
b. pemberdayaan dan kiprah serta masyarakat; dan
c. peningkatan daya saing Daerah.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan bahwa Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. peningkatan efisiensi;
b. perbaikan efektivitas;
c. perbaikan kualitas pelayanan;
d. tidak mengakibatkan konflik kepentingan;
e. berorientasi kepada kepentingan umum;
f. dilakukan secara terbuka;
g. memenuhi nilai kepatutan; dan
h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan bahwa Inovasi Daerah berbentuk: a) inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; b) inovasi Pelayanan Publik; dan/atau c) Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan bahwa
(1) Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi administrasi dan pengelolaan unsur manajemen.
(2) Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
(3) Inovasi Daerah lainnya merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan bahwa Kriteria Inovasi Daerah meliputi: a) mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi; b) memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat; c) tidak menjadikan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan e) sanggup direplikasi.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah
Salinan ---- DISINI ------
Lampiran/Penjelasan ---- DISINI ------
Demikian informasi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, yakni: biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Penemuan Daerah"