Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Penemuan Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020

Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, sebagai berikut:
1.  Inovasi  Daerah  adalah  semua  bentuk  pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2.  Pemerintahan  Daerah  adalah  penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan  oleh  Pemerintah  Daerah  dan  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  menurut  asas  otonomi  dan tugas  pembantuan  dengan  prinsip  otonomi  seluas-luasnya  dalam  sistem  dan  prinsip  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.  Urusan  Pemerintahan  adalah  kekuasaan  pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan  oleh  kementerian  negara  dan  penyelenggara Pemerintahan  Daerah  untuk  melindungi,  melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
4.  Pelayanan  Publik  adalah  kegiatan  atau  rangkaian acara dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau  pelayanan  administratif  yang  disediakan  oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
5.  Peraturan  Daerah  yang  selanjutnya  disebut  Perda  atau yang  disebut  dengan  nama  lain  adalah  Perda  provinsi dan Perda kabupaten/kota.
6.  Peraturan  Kepala  Daerah  yang  selanjutnya  disebut Perkada  adalah  peraturan  gubernur  dan  peraturan bupati/wali kota.
7.  Pemerintah  Pusat  adalah  Presiden  Republik  Indonesia yang  memegang  kekuasaan  pemerintahan  negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
8.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  Urusan Pemerintahan dalam negeri.
9.  Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah yaitu kesatuan  masyarakat  hukum  yang mempunyai  batas-batas  wilayah  yang  berwenang  mengatur  dan  mengurus Urusan  Pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat  dalam  sistem  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.
10.  Pemerintah  Daerah  adalah  kepala  Daerah  sebagai  unsur penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Daerah otonom.
11.  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  DPRD  adalah  lembaga  perwakilan  rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
12.  Perangkat Daerah yaitu unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.  Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat  ASN adalah  profesi  bagi  pegawai  negeri  sipil  dan  pegawai pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang  bekerja  pada instansi pemerintah.

Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah dinyatakan bahwa 1)  Inovasi  Daerah  bertujuan  untuk  meningkatkan  kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2)  Untuk  mencapai tujuan,  sasaran  Inovasi  Daerah  diarahkan  untuk mempercepat  terwujudnya  kesejahteraan  masyarakat melalui:
a.  peningkatan Pelayanan Publik;
b.  pemberdayaan dan kiprah serta masyarakat; dan
c.  peningkatan daya saing Daerah.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan bahwa Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.  peningkatan efisiensi;
b.  perbaikan efektivitas;
c.  perbaikan kualitas pelayanan;
d.  tidak mengakibatkan konflik kepentingan;
e.  berorientasi kepada kepentingan umum;
f.  dilakukan secara terbuka;
g.  memenuhi nilai kepatutan; dan
h.  dapat  dipertanggungjawabkan  hasilnya  tidak  untuk kepentingan diri sendiri.

Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan bahwa Inovasi Daerah berbentuk: a)  inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; b)  inovasi Pelayanan Publik; dan/atau c)  Inovasi  Daerah  lainnya  sesuai  dengan  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan bahwa
(1)  Inovasi  tata  kelola  Pemerintahan  Daerah  merupakan  inovasi dalam  pelaksanaan  manajemen  Pemerintahan  Daerah yang  meliputi  tata  laksana  internal  dalam  pelaksanaan fungsi administrasi dan pengelolaan unsur manajemen.
(2)  Inovasi  Pelayanan  Publik  merupakan  inovasi  dalam  penyediaan pelayanan  kepada  masyarakat  yang  meliputi  proses pemberian  pelayanan  barang/jasa  publik  dan  inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
 (3)  Inovasi  Daerah  lainnya  merupakan  segala  bentuk  inovasi  dalam penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan bahwa Kriteria Inovasi Daerah meliputi:  a)  mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi; b)  memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat; c) tidak menjadikan pembebanan dan/atau pembatasan pada  masyarakat  yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;  d) merupakan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Daerah; dan e) sanggup direplikasi.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah

Salinan ---- DISINI ------
Lampiran/Penjelasan ---- DISINI ------

Demikian informasi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Inovasi Daerah, yakni: biar bermanfaat. Terima kasih.



Related : Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Penemuan Daerah

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Penemuan Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close