Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 |
Pasal 2 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a) memberi pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi rancangan Perda dan rancangan Perkada; dan b) Perda dan Perkada yang ditetapkan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) penilaian rancangan perda provinsi dan penilaian rancangan peraturan gubernur; dan b) penilaian rancangan peraturan tempat kabupaten/kota dan
evaluasi rancangan peraturan bupati/walikota.
Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, dinyatakan bahwa 1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang Perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. 2) Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau Perkada tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Terkait Penyampaian Rancangan Perda Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur. Pada Pasal 5 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa 1) Rancangan Perda provinsi yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebelum ditetapkan oleh gubernur, paling lama 3 (tiga) Hari kerja, disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi. 2) Penyampaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur dilengkapi dengan dokumen pendukung. 3) Penyampaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan termasuk lampiran rancangan Perda provinsi dan lampiran rancangan peraturan gubernur.
Terkai Pelaksanaan Evaluasi dijelaskan pada Pasal 7 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, bahwa Pelaksanaan penilaian terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur meliputi: a) evaluasi kesesuaian rancangan Perda provinsi dengan Perda APBD dan/atau perubahan APBD dan kesesuaian rancangan peraturan gubernur dengan peraturan gubernur ihwal penjabaran APBD dan/atau penjabaran perubahan APBD; dan b) evaluasi kesesuaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur dengan temuan laporan hasil investigasi BPK.
Pasal 8 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa Evaluasi , meliputi: a) penilaian konsistensi; b) penilaian kebijakan; dan c) penilaian legalitas.
Evaluasi konsistensi dilakukan untuk menilai a) kesesuaian pagu anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran dalam rancangan Perda provinsi; b) kesesuaian nomenklatur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD dengan rancangan Perda provinsi; dan c) kesesuaian struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam APBD dengan rancangan Perda provinsi.
Evaluasi kebijakan dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD. Sedangkan Evaluasi legalitas dilakukan untuk menilai: a) kepatuhan atas landasan yuridis penyusunan rancangan Perda provinsi; dan b) kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan Perda provinsi dan rancangan Peraturan gubernur.
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah -----DISINI-----
Demikian isu ihwal Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Perihal Anutan Penilaian Rancangan Peraturan Tempat Perihal Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tempat Dan Rancangan Peraturan Kepala Tempat Perihal Pembagian Terstruktur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah"