Permendagri Nomor 12 Tahun 2020 Wacana Aliran Pembentukan Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah

PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2020

PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS  DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

Pasal 2 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas  Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyatakan bahwa 1) Dalam  rangka  efektivitas  penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan  pada  Perangkat  Daerah  yang  melaksanakan Urusan  Pemerintahan  bidang  pendidikan serta  Urusan Pemerintahan  yang  hanya  diotonomikan  kepada Daerah provinsi sanggup dibuat cabang dinas di kabupaten/kota. (2) Cabang dinas berada di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  Kepala  Dinas sesuai  dengan  bidang  Urusan  Pemerintahan  yang diselenggarakan.

Pasal 3 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1) Cabang  dinas  mempunyai  tugas  membantu  kepala  dinas daerah  provinsi  melaksanakan  sebagian  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya.
(2) Dalam  melaksanakan  tugas   cabang dinas menyelenggarakan fungsi:
a.  koordinasi  dan  pelaksanaan  kebijakan  dan  program sesuai  dengan  lingkup  bidang  tugas  dan  wilayah kerjanya;
b.  koordinasi  dan  pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan program  dan  kegiatan sesuai  dengan  lingkup  bidang kiprah dan wilayah kerjanya;
c.  koordinasi dan pelaksanaan manajemen sesuai dengan lingkup bidang kiprah dan wilayah kerjanya; dan
d.  pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala Dinas terkait dengan kiprah dan fungsinya.
(3) Urusan  Pemerintahan  yang  dilaksanakan  cabang  dinas merupakan  Urusan Pemerintahan  yang  hanya  diotonomikan  kepada  Daerah provinsi yang meliputi:
a.  sub Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
b.  Urusan Pemerintahan bidang kehutanan; 
c.  Urusan  Pemerintahan  bidang  energi  dan  sumber  daya mineral; dan
d.  sub Urusan Pemerintahan bidang kelautan.
(4) Dalam  rangka  percepatan  dan  efisiensi  pelayanan  publik pada bidang Urusan Pemerintahan),  cabang  dinas  mendapat  pelimpahan wewenang perizinan  dan  wewenang  lainnya dari  gubernur yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. (5) Cabang  dinas  dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya berkoordinasi  dengan  Perangkat  Daerah  kabupaten/kota yang  menyelenggarakan  Urusan  Pemerintahan  sesuai dengan kiprah dan fungsi cabang dinas.

Pasal 4 Pembentukan  cabang  dinas  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur sesudah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.

Pasal 5 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020 menyatakan bahwa
Konsultasi pembentukan cabang dinas  secara tertulis dengan Menteri  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  dilengkapi dengan dokumen meliputi:
a. kajian akademis pembentukan cabang dinas; dan
b. analisis rasio belanja pegawai.

Pasal 6 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1) Pembentukan  cabang  dinas  tidak  berlokasi  di  ibukota provinsi.
(2) Wilayah  kerja  cabang  dinas  dapat  meliputi  1  (satu)  atau lebih kabupaten/kota.
(3) Cabang dinas  yang  wilayah  kerjanya  hanya  pada 1  (satu) kabupaten/kota,  dapat  dibentuk  dengan  ketentuan meliputi:
a.  kabupaten/kota berciri kepulauan;
b.  kabupaten/kota  di  daerah  perbatasan  dengan  negara lain;
c.  kabupaten/kota terluar; dan/atau
d.  kabupaten/kota  yang  tidak  tersedia  akses  transportasi darat; dan
e.  kabupaten/kota  yang  mempunyai  jarak  dari  ibu  kota provinsi  dan  jarak  dengan  ibu  kota  kabupaten/kota tetangga  lebih  dari  100  km  untuk  wilayah  Jawa,  Bali dan  Nusa  Tenggara  atau lebih  dari  150  km  untuk  luar Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
(4) Pembentukan  cabang  dinas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) dilaksanakan apabila:
a.  tidak  terdapat  dinas  kabupaten/kota  yang melaksanakan Urusan Pemerintahan yang sama dengan Urusan  Pemerintahan  yang  akan  dilaksanakan  oleh cabang dinas tersebut; dan/atau 
b.  dinas  kabupaten/kota  yang  mempunyai  tugas  dan fungsi  menyelenggarakan  Urusan  Pemerintahan  yang sama  dengan  Urusan  Pemerintahan  yang  dilaksanakan oleh  cabang  dinas  tersebut  tidak  bersedia  untuk melaksanakan kiprah pembantuan dari  Daerah provinsi ke  kabupaten/kota  atau  dinas  kabupaten/kota  yang melaksanakan  tugas  pembantuan  tersebut  berkinerja rendah.

Klasifikasi dan Kriteria
Pasal 7 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
(1) Cabang  dinas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(2) Klasifikasi  cabang  dinas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) meliputi:
a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

Pasal 8
(1)  Klasifikasi  cabang  dinas  yang  melaksanakan  Urusan Pemerintahan bidang  pendidikan,  sub  urusan  pendidikan menengah ditentukan menurut kriteria meliputi:
a. cabang  dinas  kelas  A  dibentuk  apabila  melayani minimal 150  (seratus  lima  puluh)  satuan  pendidikan menengah dan/atau satuan pendidikan khusus; dan
b. cabang  dinas  kelas  B  dibentuk  apabila  melayani minimal 100  (seratus)  sampai  dengan  149  (seratus empat  puluh  sembilan)  satuan  pendidikan  menengah dan/atau satuan pendidikan khusus.
(2)  Klasifikasi  cabang  dinas  yang  melaksanakan  Urusan Pemerintahan  bidang  energi  sumber  daya  mineral ditentukan menurut kriteria sebagai berikut:
a. cabang dinas kelas A dibuat apabila:
1.  total luas  cekungan  air  tanah lebih  dari  atau  sama dengan 800 (delapan ratus) ha;
2.  jumlah  izin  pemanfaatan  air  tanah  lebih  dari  atau sama dengan 200 (dua ratus);
3.  jumlah izin perjuangan pertambangan Mineral Logam dan Batubara  lebih  dari  atau  sama  dengan  20  (dua puluh);
4.  jumlah  izin  Usaha  Pertambangan  Mineral  Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri lebih dari atau sama dengan 40 (empat puluh);
5.  jumlah izin  pertambangan  rakyat  untuk  komoditas mineral  logam,  batubara,  mineral  bukan  logam  dan batuan  dalam  wilayah  pertambangan  rakyat  lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh);
6.  jumlah  izin  usaha  pertambangan  operasi  produksi khusus  untuk  pengolahan  dan  pemurnian  dan  izin usaha  pertambangan  operasi  produksi  khusus untuk  pengangkutan  dan  penjualan  lebih  dari  atau sama dengan 10 (sepuluh);
7.  jumlah  izin  usaha  jasa  pertambangan  dan  surat keterangan  terdaftar  dalam  rangka  penanaman modal dalam negeri yang acara usahanya dalam 1 (satu)  Daerah  provinsi  lebih  dari  atau  sama  dengan 20 (dua puluh);
8.  jumlah  izin  pemanfaatan  langsung  panas  bumi lintas  daerah  kabupaten/kota  dalam  satu  provinsi yang  diterbitkan  lebih  dari  atau  sama  dengan  15 (lima belas);
9.  jumlah  desa  belum  teraliri  listrik  lebih  dari  atau sama dengan 24 (dua puluh empat); dan
10. jumlah  IUPTL,  izin  oprasi  dan  izin  usaha  jasa penunjang  tenaga  listrik  bagi  badan  usaha  dalam negeri/mayoritas  sahamnya  dimiliki  oleh  penanam modal dalam negeri lebih dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat).
b. cabang dinas kelas B dibuat apabila:
1.  total luas cekungan air tanah antara 200 (dua ratus) ha sampai  dengan 799 (tujuh  ratus  sembilan  puluh sembilan) ha;
2.  jumlah izin pemanfaatan air tanah antara lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) hingga dengan 199 (seratus sembilan puluh sembilan);
3.  jumlah izin perjuangan pertambangan Mineral Logam dan Batubara  antara  lebih  dari  atau  sama  dengan  10 (sepuluh) hingga dengan 19 (sembilan belas);
4.  jumlah  izin  Usaha  Pertambangan  Mineral  Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri antara lebih dari atau sama dengan 20 (dua puluh) hingga dengan 39 (tiga puluh sembilan);
5.  jumlah  izin  pertambangan  rakyat  untuk  komoditas mineral  logam,  batubara,  mineral  bukan  logam  dan batuan  dalam  wilayah  pertambangan  rakyat  antara lebih dari atau sama dengan 5 (lima) hingga dengan 9 (sembilan);
6.  jumlah  izin  usaha  pertambangan  operasi  produksi khusus  untuk  pengolahan  dan  pemurnian  dan  izin usaha  pertambangan  operasi  produksi  khusus untuk  pengangkutan  dan  penjualan  antara  lebih dari  atau  sama  dengan  5 (lima)  sampai  dengan  9 (sembilan);
7.  jumlah  izin  usaha  jasa  pertambangan  dan  surat keterangan  terdaftar  dalam  rangka  penanaman modal dalam negeri yang acara usahanya dalam 1 (satu)  Daerah  provinsi  antara  lebih  dari  atau  sama dengan  10 (sepuluh)  sampai  dengan  19  (sembilan belas);
8.  jumlah  izin  pemanfaatan  langsung  panas  bumi lintas  daerah  kabupaten/kota  dalam  satu  provinsi yang diterbitkan antara lebih dari atau sama dengan 5 (lima) hingga dengan 14 (empat belas);
9.  jumlah  desa  belum  teraliri  listrik  antara  lebih  dari atau sama dengan 12 (dua belas) hingga dengan 23 (dua puluh tiga); dan
10. jumlah  IUPTL,  izin  oprasi  dan  izin  usaha  jasa penunjang  tenaga  listrik  bagi  badan  usaha  dalam negeri/mayoritas  sahamnya  dimiliki  oleh  penanam modal  dalam  negeri  antara  lebih  dari  atau  sama dengan 12 (dua belas) hingga dengan 23 (dua puluh tiga).
(3) Klasifikasi  cabang  dinas  yang  melaksanakan  Urusan Pemerintahan bidang  kelautan  dan perikanan  ditentukan menurut kriteria meliputi:
a.  cabang dinas kelas A dibuat apabila mengelola paling sedikit  5.000  km2  luas  wilayah  laut  yang  merupakan kewenangan daerah provinsi;  dan
b.  cabang  dinas  kelas  B  dibentuk  apabila  mengelola kurang  dari  5.000  km2  luas  wilayah  laut  yang merupakan kewenangan daerah provinsi.
(4) Klasifikasi  cabang  dinas  yang  melaksanakan  Urusan Pemerintahan  bidang  kehutanan  di  luar  kawasan  hutan ditentukan menurut kriteria meliputi:
a.  cabang dinas kelas A dibuat apabila:
1.  luas  kawasan  lindung  lebih  dari  45.000  (empat puluh lima ribu) ha;
2.  luas  lahan  kritis  lebih  dari  15.000 (lima  belas  ribu) ha;
3.  luas hutan rakyat lebih dari 15.000 (lima belas ribu) ha;
4.  jumlah industri hasil hutan lebih dari 15 (lima belas) industri;
5.  jumlah  kelompok  tani  hutan  lebih  dari  225  (dua ratus dua puluh lima) kelompok; dan
6.  jumlah desa sekitar hutan lebih dari 60 (enam puluh) desa. 
b.  cabang dinas kelas B dibuat apabila:
1.  luas tempat lindung kurang dari atau sama dengan 45.000 (empat puluh lima ribu) ha;
2.  luas  lahan  kritis  kurang  dari  atau  sama  dengan 15.000 (lima belas ribu) ha;
3.  luas  hutan  rakyat  kurang  dari  atau  sama  dengan 15.000 (lima belas ribu) ha;
4.  jumlah  industri  hasil  hutan  kurang  dari  atau  sama dengan 15 (lima belas) industri;
5.  jumlah  kelompok  tani  hutan  kurang dari  atau  sama dengan  225 (dua  ratus  dua  puluh  lima)  kelompok; dan
6.  jumlah  desa  sekitar  hutan  kurang  dari  atau  sama dengan 60 (enam puluh) desa.

Bagian Keempat
Susunan Organisasi

Pasal 9 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
(1) Susunan organisasi cabang dinas kelas A, terdiri atas:
a.  kepala;
b.  subbagian tata usaha;
c.  seksi paling banyak 2 (dua) seksi; dan
d.  kelompok jabatan fungsional.
(2) Susunan organisasi cabang dinas kelas B, terdiri atas:
a.  kepala;
b.  subbagian tata usaha; dan
c.  kelompok jabatan fungsional.

Pasal 10 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
Dalam  hal  sudah  dibentuk  cabang  dinas,  Perangkat  Daerah tidak  mempunyai  unit  organisasi  terendah,  kecuali  pada sekretariat  atau  pada  bidang  yang  melaksanakan  Urusan Pemerintahan lain yang bergabung dengan dinas tersebut.

Tentang UPTD Provinsi
Pasal 11 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
(1) Pada  dinas  atau  badan  Daerah  provinsi  dapat  dibentuk UPTD  provinsi  untuk  melaksanakan  kegiatan  teknis operasional dan/atau acara teknis penunjang tertentu.
(2) Kriteria pembentukan UPTD Provinsi meliputi: 
a.  melaksanakan  kegiatan  teknis  operasional  dan/atau kegiatan  teknis  penunjang  tertentu  dari  Urusan Pemerintahan  yang  bersifat  pelaksanaan  dan  menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya;
b.  penyediaan  barang dan/atau  jasa  yang  diperlukan  oleh masyarakat  dan/atau  oleh  Perangkat  Daerah lain  yang berlangsung secara terus menerus; 
c.  memberikan  kontribusi  dan  manfaat langsung  dan nyata  kepada  masyarakat  dan/atau  dalam penyelenggaraan pemerintahan; 
d.  tersedianya  sumber  daya  yang  meliputi  pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana; 
e.  tersedianya  jabatan  fungsional  teknis  sesuai  dengan kiprah dan fungsi UPTD yang bersangkutan; 
f.  memiliki  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  dalam melaksanakan  Tugas  Teknis  Operasional  tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu; dan
g.  memperhatikan  keserasian  hubungan  antara Pemerintah  Provinsi  dengan  Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pembentukan  UPTD  provinsi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  ditetapkan  dengan  peraturan  gubernur  setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri. 

Pasal 12 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
Konsultasi  Pembentukan  UPTD  provinsi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. kajian akademis pembentukan unit pelaksana teknis; dan
b. analisis rasio belanja pegawai.

Pasal 13
(1) Selain  UPTD  provinsi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 11 ayat  (1)  terdapat  unit  pelaksana  teknis  dinas  Daerah provinsi  di  bidang  pendidikan  berupa  satuan  pendidikan Daerah provinsi. 
(2) Satuan pendidikan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal. 

Pasal 14
(1) Selain  UPTD  provinsi sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 11 ayat  (1),  terdapat UPTD provinsi  di  bidang  kesehatan berupa  rumah  sakit  Daerah  provinsi  sebagai  unit organisasi  bersifat  fungsional  dan  unit  layanan  yang bekerja secara profesional. 
(2) Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah provinsi yang diangkat dari pejabat fungsional dokter/dokter gigi yang diberikan kiprah tambahan. 
(3) Rumah  sakit  Daerah  provinsi  bersifat  otonom  dalam penyelenggaraan  tata  kelola  rumah  sakit  dan  tata  kelola klinis serta menerapkan referensi pengelolaan keuangan tubuh layanan umum Daerah. 
(4) Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan  keuangan  badan  layanan  umum  Daerah, pengelolaan  keuangan  rumah  sakit  Daerah  provinsi  tetap bersifat  otonom  dalam  perencanaan,  pelaksanaan,  dan pertanggungjawaban keuangan. 
(5) Rumah  sakit  Daerah  provinsi  dalam  penyelenggaraan  tata kelola  rumah  sakit  dan  tata  kelola  klinis,  dibina  dan bertanggung jawab  kepada  dinas  yang  menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. 
 (6) Pertanggungjawaban  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5) dilaksanakan  melalui  penyampaian  laporan  kinerja  rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. 
(7) Pembinaan  tata  kelola  rumah  sakit  dan  tata  kelola  klinis serta  pertanggungjawaban  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (5)  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. 
(8) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  organisasi  dan  tata hubungan  kerja  rumah  sakit  Daerah  provinsi  serta pengelolaan  keuangan  rumah  sakit  Daerah  provinsi  diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi UPTD Provinsi
 Pasal 15 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
(1) UPTD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. 
(2) Klasifikasi UPTD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  UPTD  provinsi  kelas  A  untuk  mewadahi  beban  kerja yang besar; dan 
b.  UPTD  provinsi  kelas  B  untuk  mewadahi  beban  kerja yang kecil. 
(3) Penentuan pembagian terstruktur mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan  berdasarkan  hasil  analisis  beban  kerja  dengan ketentuan:
a.  UPTD Provinsi Kelas A dibuat apabila:
1. lingkup  tugas  dan  fungsinya  meliputi  2  (dua)  fungsi atau  lebih  pada  Dinas/Badan atau wilayah  kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; dan
2. jumlah jam kerja efektif 15.000  (lima  belas  ribu) jam atau lebih per tahun. 
b.  UPTD Provinsi Kelas B dibuat apabila:
1. lingkup  tugas  dan  fungsinya  hanya  1  (satu)  fungsi pada  dinas/badan  atau  wilayah  kerjanya  hanya meliputi 1(satu) kabupaten/kota; dan 
2. jumlah jam kerja efektif antara 6.000 (enam ribu) jam sampai  dengan kurang  dari  15.000  (lima  belas  ribu) jam per tahun.
(4) Gubernur  dapat  menurunkan  tipe  UPTD  dengan memperhatikan  kemampuan  keuangan  dan  kondisi tertentu di daerah.

Kedudukan

Pasal 16 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
(1) UPTD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas  atau  Kepala  Badan sesuai  dengan  bidang  Urusan Pemerintahan  atau  penunjang  Urusan  Pemerintahan yang diselenggarakan.
(2) UPTD  provinsi merupakan  bagian  dari  Perangkat  Daerah provinsi.

Tugas
Pasal 17 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
(1) UPTD  provinsi  mempunyai  tugas  melaksanakan  kegiatan teknis  operasional  dan/atau  kegiatan  teknis  penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi  induknya  yang  pada  prinsipnya  tidak  bersifat pembinaan,  kordinasi  atau  sinkronisasi  serta  tidak berkaitan  langsung  dengan  perumusan  dan  penetapan kebijakan daerah. 
(2) Berdasarkan  sifat  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1),  wilayah  kerja UPTD dapat  melewati  batas  wilayah administrasi  pemerintahan  daerah  kabupaten/kota diwilayahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya.

Susunan Organisasi
 Pasal 18 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
(1) Susunan organisasi UPTD Provinsi kelas A, terdiri atas:
a. kepala;
b. subbagian tata usaha;
c. seksi paling banyak 2 (dua) seksi;dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(2) Susunan organisasi UPTD Provinsi kelas B, terdiri atas:
a.  kepala;
b.  subbagian tata usaha; dan
c.  pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Persyaratan  dan Susunan  UPTD  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  tidak  berlaku  bagi  UPTD  yang berbentuk satuan pendidikan dan rumah sakit. 

Pasal 19
(1) Pada  UPTD  provinsi   yang  secara  geografis  mempunyai jangkauan  pelayanan  cukup  luas,  untuk  memudahkan pelaksanaan  tugas  UPTD  dapat  dibentuk  wilayah kerja/unit kerja nonstruktural.
(2) Wilayah kerja/unit  nonstruktural  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.

TENTANG UPTD KABUPATEN/KOTA
 Pasal 20 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
(1) Pada  Dinas atau  Badan  Daerah  kabupaten/kota  dapat dibentuk  UPTD kabupaten/kota  untuk  melaksanakan kegiatan  teknis  operasional  dan/atau  kegiatan  teknis penunjang tertentu.

(2) Kriteria pembentukan suatu UPTD meliputi: 
a.  melaksanakan  kegiatan  teknis  operasional  dan/atau kegiatan  teknis  penunjang  tertentu  dari  Urusan Pemerintahan  yang  bersifat  pelaksanaan  dan  menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya;
b.  penyediaan barang dan/atau  jasa  yang  diperlukan  oleh masyarakat  dan/atau  oleh  Perangkat  Daerah  lain  yang berlangsung secara terus menerus; 
c.  memberikan  kontribusi  dan  manfaat  langsung  dan nyata  kepada  masyarakat  dan  penyelenggaraan pemerintahan; 
d.  tersedianya  sumber  daya  yang  meliputi  pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana; 
e.  tersedianya  jabatan  fungsional  teknis  sesuai  dengan kiprah dan fungsi UPTD yang bersangkutan; 
f.  memiliki Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  dalam melaksanakan  Tugas  Teknis  Operasional  tertentu dan/atau kiprah teknis penunjang tertentu; dan
(3) Pembentukan  UPTD  kabupaten/kota  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  ditetapkan  dengan peraturan bupati/wali kota sesudah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur.

Pasal 21
Konsultasi Pembentukan UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilengkapi dengan dokumen meliputi:
a. kajian  akademis  perlunya  pembentukan  unit  pelaksana teknis; dan
b. analisis rasio belanja pegawai; 

Pasal 22
(1) Selain  UPTD  kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 20 ayat  (1)  terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang  pendidikan  berupa  satuan  pendidikan  Daerah kabupaten/kota. 
 (2) Satuan  pendidikan  Daerah kabupaten/kota  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  berbentuk  satuan  pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Pasal 23
(1) Selain  UPTD  kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang  kesehatan  berupa  rumah  sakit  Daerah kabupaten/kota  dan  Puskesmas  sebagai  unit  organisasi bersifat  fungsional  dan  unit  layanan  yang  bekerja  secara profesional. 
(2) Rumah  sakit  Daerah  kabupaten/kota  dipimpin  oleh direktur  rumah  sakit  Daerah  kabupaten/kota  yang diangkat  dari  pejabat  fungsional  dokter/dokter gigi  yang diberikan kiprah tambahan.
(3) Rumah  sakit  Daerah kabupaten/kota  bersifat  otonom dalam  penyelenggaraan  tata  kelola  rumah  sakit  dan  tata kelola klinis serta menerapkan referensi pengelolaan keuangan tubuh layanan umum Daerah. 
(4) Dalam  hal  rumah  sakit  Daerah kabupaten/kota  belum menerapkan  pengelolaan  keuangan  badan  layanan  umum Daerah,  pengelolaan  keuangan  rumah  sakit  Daerah kabupaten/kota tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. 
(5) Rumah  sakit  Daerah  kabupaten/kota  dalam penyelenggaraan  tata  kelola  rumah  sakit  dan  tata  kelola klinis,  dibina  dan  bertanggungjawab  kepada  Dinas  yang menyelenggarakan  Urusan  Pemerintahan  di  bidang kesehatan. 
(6) Pertanggungjawaban  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5) dilaksanakan  melalui  penyampaian  laporan  kinerja  rumah sakit kepada kepala Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. 
(7) Pembinaan  tata  kelola  rumah  sakit  dan  tata  kelola  klinis serta  pertanggungjawaban  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (5)  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. 
 (8) Organisasi  dan  tata  hubungan  kerja  rumah  sakit  Daerah kabupaten/kota serta  pengelolaan  keuangan  rumah  sakit Daerah  kabupaten/kota  berpedoman  pada  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi

Pasal 24 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
(1) UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. 
(2) Klasifikasi UPTD kabupaten/kota terdiri atas: 
a.  UPTD kabupaten/kota kelas  A  untuk  mewadahi  beban kerja yang besar; dan 
b.  UPTD kabupaten/kota kelas  B  untuk  mewadahi  beban kerja yang kecil. 
(3) Penentuan pembagian terstruktur mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan  berdasarkan  hasil  analisis  beban  kerja  dengan ketentuan:
a.  UPTD kabupaten/kota Kelas A dibuat apabila:
1.  lingkup kiprah dan fungsinya meliputi 2 (dua)  fungsi atau lebih pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kecamatan; dan
2.  jumlah beban kerja 10.000 (sepuluh ribu) atau lebih jam kerja efektif per tahun atau lebih 
b.  UPTD kabupaten/kota Kelas B dibuat apabila
1.  lingkup  tugas  dan  fungsinya  hanya  1  (satu)  fungsi pada  Dinas/Badan atau wilayah  kerjanya  hanya  1 (satu) kecamatan; dan
2.  jumlah  beban  kerja antara  5000 (lima  ribu) hingga dengan kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) jam kerja efektif per tahun.
(4) Bupati/wali  kota  dapat  menurunkan  tipe  UPTD  dengan memperhatikan  kemampuan  keuangan  dan  kondisi tertentu di daerah.


Kedudukan
 Pasal 25
(1) UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala  Dinas  atau  kepala  Badan  sesuai  dengan  bidang Urusan  Pemerintahan  atau  penunjang  Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.
(2) UPTD kabupaten/kota merupakan  bagian  dari  Perangkat Daerah kabupaten/kota.

Tugas
 Pasal 26 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
(1) UPTD kabupaten/kota mempunyai  tugas  melaksanakan kegiatan  teknis  operasional  dan/atau  kegiatan  teknis penunjang  serta  Urusan  Pemerintahan  yang  bersifat pelaksanaan  dari  organisasi  induknya  yang  pada prinsipnya  tidak  bersifat  pembinaan  serta  tidak  berkaitan langsung  dengan  perumusan  dan  penetapan  kebijakan daerah.
(2) Berdasarkan  sifat  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1),  wilayah  kerja UPTD dapat  melampaui  batas  wilayah administrasi  kecamatan  dalam  daerahnya  dan  tidak membawahkan UPTD lainnya.

Susunan Organisasi
 Pasal 27 Permendagri Nomor 12 Tahun 2020
(1) Susunan  organisasi UPTD kabupaten/kota kelas  A,  terdiri atas:
a.  kepala;
b.  subbagian tatausaha; dan
c.  kelompok jabatan fungsional.
(2) Susunan  organisasi UPTD kabupaten/kota  kelas  B,  terdiri atas:
a.  kepala; dan
b.  kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan UPTD sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  dan ayat  (2)  tidak  berlaku  bagi  UPT  yang  berbentuk  satuan pendidikan  formal  dan  satuan  pendidikan  non  formal,  Puskesmas dan rumah sakit daerah.

Pasal 28
(1) Pada  UPTD  kabupaten/kota    yang  secara  geografis mempunyai  jangkauan  pelayanan  cukup  luas,  untuk memudahkan  pelaksanaan  tugas  UPTD  dapat  dibentuk wilayah kerja/unit kerja nonstruktural.
(2) Wilayah  kerja/unit  nonstruktural  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.

TENTANG KEPEGAWAIAN DAN JABATAN

Bagian Kesatu 
Kepegawaian

Pasal 29
(1) Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai cabang Dinas,  UPTD  provinsi,  dan  UPTD  kabupaten/kota dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  harus  memenuhi  standar  kompetensi  sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan yang ditangani.


 Jabatan

Pasal 30
(1) Jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator, terdiri atas:
a. kepala UPTD provinsi kelas A; dan
b. kepala Cabang Dinas provinsi kelas A.
(2) jabatan  struktural  eselon  IV.a  atau  jabatan  pengawas, terdiri atas:
a. kepala Cabang Dinas provinsi kelas B;
b. kepala UPTD provinsi kelas B; dan
c. kepala UPTD kabupaten/kota Kelas A; dan
d. kepala  subbagian  dan  kepala  seksi  pada  Cabang  Dinas dan UPTD provinsi kelas A.  
(3) Jabatan  struktural  eselon  IV.b  atau  jabatan  pengawas, terdiri atas:
a. kepala UPTD kabupaten/kota kelas B; 
b. kepala  subbagian  pada  Cabang  Dinas  Daerah  provinsi kelas B;  
c. kepala subbagian pada UPTD provinsi kelas B; dan
d. kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi;
e. kepala subbagian pada UPTD kabupaten/kota kelas A;
(4) Kepala  UPTD  provinsi,  kabupaten,  dan  kota  yang
berbentuk  satuan  pendidikan  merupakan  jabatan fungsional  guru/pamong  belajar  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala  UPTD  provinsi,  kabupaten,  dan  kota  yang berbentuk rumah sakit Daerah provinsi dijabat oleh dokter atau dokter gigi.
(6) Kepala  UPTD  Kabupaten/Kota  yang  berbentuk  Puskesmas dijabat  oleh  pejabat  fungsional  tenaga  kesehatan  yang diberikan kiprah tambahan.

TATA KERJA

Pasal 31
(1) Kepala  Cabang  Dinas  provinsi  dalam  melaksanakan  tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik  antar  unit  yang  dipimpinnya,  dengan  unit  organisasi Perangkat  Daerah  kabupaten/kota  yang  menangani Urusan  Pemerintahan  yang  sama  maupun  dengan organisasi Perangkat Daerah dan instansi lain yang terkait di daerah.
(2) Kepala Cabang Dinas provinsi dalam melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
(3) Kepala  Cabang  Dinas  provinsi  bertanggungjawab memimpin  dan  mengkoordinasikan  bawahan  dan memberikan  pengarahan  serta  petunjuk  bagi  pelaksanaan kiprah bawahan.
(4) Kepala  Cabang  Dinas  provinsi  dalam  melaksanakan  tugas melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  terhadap  satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 32
(1) Kepala  UPTD  provinsi,  kabupaten,  dan  kota  dalam melaksanakan  tugas  menerapkan  prinsip  koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan yang dipimpinnya.
(2) Kepala  UPTD  provinsi,  kabupaten,  dan  kota  dalam melaksanakan  sistem  pengendalian  internal  di  lingkungan masing-masing.
(3) Kepala  UPTD  provinsi,  kabupaten,  dan  kota bertanggungjawab  memimpin  dan  mengkoordinasikan bawahan dan menunjukkan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan kiprah bawahan.
(4) Kepala  UPTD  provinsi,  kabupaten,  dan  kota  dalam melaksanakan  tugas  melakukan  pembinaan  dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.


TENTANG PEMBIAYAAN

Pasal 33
(1) Pembiayaan  untuk  mendukung  kegiatan  Cabang  Dinas daerah provinsi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah provinsi dibebankan pada APBD provinsi dan sumber lain yang sah dan  tidak  mengikat  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan  untuk  mendukung  kegiatan  Unit  Pelaksana Teknis  Daerah  kabupaten/kota dibebankan  pada  APBD kabupaten/kota dan  sumber  lain  yang  sah  dan  tidak mengikat  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas  Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah -----DISINI-----

Demikian isu wacana Permendagri Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas  Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, semoga bermanfaat. Terima kasih




0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 12 Tahun 2020 Wacana Aliran Pembentukan Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close