Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2020 |
Pasal 1 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa
1. Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat yaitu tugas serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
3. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat. 2) Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana tata ruang; b. pajak daerah; c. retribusi daerah; d. perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah; e. perizinan; f. pengaturan yang memberikan sanksi kepada Masyarakat; dan g. pengaturan lainnya yang berdampak sosial. 3) Kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sanggup dilakukan melalui:
a. konsultasi publik;
b. penyampaian aspirasi;
c. rapat dengar pendapat umum;
d. kunjungan kerja;
e. sosialisasi; dan/atau
f. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah:
a. mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media gosip yang gampang diakses oleh Masyarakat; dan
b. mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Dalam perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dan perencanaan pembangunan tahunan daerah.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa1) Orang perseorangan yang ikut serta dalam Partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi kriteria: a. penguasaan permasalahan yang akan dibahas; b. latar belakang keilmuan/keahlian; c. mempunyai pengalaman di bidang yang akan dibahas; dan/atau d. terkena dampak secara langsung atas substansi yang dibahas. 2) Kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menunjuk perwakilannya.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemda mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan: a. penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan b. musyawarah perencanaan pembangunan jangka panjang. 2) Dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan: a. penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah; b. penyusunan rencana strategis perangkat daerah; dan c. musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah. 3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan: a. penyusunan rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah; b. penyusunan planning kerja perangkat daerah; c. musyawarah perencanaan pembangunan daerah di kecamatan; dan d. musyawarah perencanaan pembangunan tahunan provinsi dan kabupaten/kota. 4) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui penyampaian aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan/atau musyawarah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan masukan dalam penyusunan planning pembangunan daerah.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah melaksanakan penyebarluasan: a. rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. rancangan planning pembangunan jangka panjang daerah; c. rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah; d. rancangan planning strategis perangkat daerah; e. rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah; f. rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah; g. rancangan planning kerja perangkat daerah; dan h. rancangan planning kerja Pemerintah Daerah. 2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Dalam penganggaran pembangunan daerah, Pemda mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja tempat serta prioritas dan plafon anggaran sementara. 2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian aspirasi, konsultasi publik, dan/atau diskusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
Pasal 10 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dihadiri oleh Masyarakat.
Pasal 11 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Ketentuan mengenai keikutsertaan Masyarakat dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keikutsertaan Masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan penganggaran pembangunan daerah.
Pasal 12 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Dalam melaksanakan pembangunan daerah, Pemda mendorong Partisipasi Masyarakat dalam bentuk kemitraan. 2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian hibah dari Masyarakat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, Masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan planning pembangunan tempat yang telah ditetapkan. 2) Keikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah yang meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan/atau pemeliharaannya. 2) Partisipasi Masyarakat dalam penggunaan dan pengamanan aset dan/atau sumber daya alam tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Partisipasi Masyarakat dalam pemanfaatan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Partisipasi Masyarakat dalam pemeliharaan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2) Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Akses Masyarakat terhadap gosip penyelenggaraan pemerintahan tempat sanggup dilakukan melalui: a. sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau b. permintaan secara langsung kepada Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat. 2) Akses Masyarakat terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Pemerintah Daerah menunjukkan pinjaman penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan untuk berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2) Dukungan penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selngkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Salinan ---- DISINI ------
Lampiran ---- DISINI ------
Demikian info ihwal Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yakni: supaya bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Perihal Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah"