Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Perihal Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2020

Pasal 1 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa
1.  Partisipasi  Masyarakat  Dalam  Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah  yang  selanjutnya  disebut Partisipasi Masyarakat yaitu tugas serta Masyarakat untuk  menyalurkan  aspirasi,  pemikiran,  dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.  Masyarakat  adalah  orang  perseorangan  warga  negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
3.  Organisasi  Kemasyarakatan  adalah  organisasi kemasyarakatan  sebagaimana  dimaksud  dalam peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1)  Masyarakat  berhak  berpartisipasi  dalam  penyusunan Peraturan  Daerah  dan  kebijakan  daerah  yang mengatur dan membebani Masyarakat. 2)  Peraturan  Daerah  dan  kebijakan  daerah  yang mengatur  dan  membebani  Masyarakat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.  rencana tata ruang; b.  pajak daerah; c.  retribusi daerah; d.  perencanaan  dan  penganggaran  pembangunan daerah; e.  perizinan; f.  pengaturan  yang  memberikan  sanksi  kepada Masyarakat; dan g.  pengaturan lainnya yang berdampak sosial. 3)  Kebijakan  daerah  yang  mengatur  dan  membebani Masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan ayat (2) berupa Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sanggup dilakukan melalui:
a.  konsultasi publik;
b.  penyampaian aspirasi;
c.  rapat dengar pendapat umum;
d.  kunjungan kerja;
e.  sosialisasi; dan/atau
f.  seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Untuk  meningkatkan  Partisipasi  Masyarakat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah:
a.  mensosialisasikan  rancangan  Peraturan  Daerah  dan rancangan  Peraturan  Kepala  Daerah  melalui  media gosip yang gampang diakses oleh Masyarakat; dan
b.  mengembangkan  sistem  informasi  penyusunan Peraturan  Daerah  dan  Peraturan  Kepala  Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Dalam  perencanaan  pembangunan  daerah,  Pemerintah Daerah  mendorong  Partisipasi  Masyarakat  dalam perencanaan  pembangunan  jangka  panjang  daerah, perencanaan  pembangunan  jangka  menengah  daerah,  dan perencanaan pembangunan tahunan daerah.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa1)  Orang  perseorangan  yang  ikut  serta  dalam  Partisipasi
Masyarakat  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  5 harus memenuhi kriteria: a.  penguasaan permasalahan yang akan dibahas; b.  latar belakang keilmuan/keahlian; c.  mempunyai  pengalaman  di  bidang  yang  akan dibahas; dan/atau d.  terkena  dampak  secara  langsung  atas  substansi yang dibahas. 2)  Kelompok  masyarakat  dan/atau  Organisasi Kemasyarakatan  yang  ikut  serta  dalam  Partisipasi Masyarakat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5 harus menunjuk perwakilannya.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1)  Dalam  menyusun  perencanaan  pembangunan  jangka panjang tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemda mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan: a.  penyusunan  rancangan  awal  rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan b.  musyawarah  perencanaan  pembangunan  jangka panjang. 2)  Dalam  menyusun  perencanaan  pembangunan  jangka menengah tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,  Pemerintah  Daerah  mendorong  Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan: a.  penyusunan  rancangan  awal  rencana pembangunan jangka menengah daerah; b.  penyusunan  rencana  strategis  perangkat  daerah; dan c.  musyawarah  perencanaan  pembangunan  jangka menengah. 3)  Dalam  menyusun  perencanaan  pembangunan tahunan  daerah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 5,  Pemerintah  Daerah  mendorong  Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan: a.  penyusunan  rancangan  awal  rencana  kerja Pemerintah Daerah; b.  penyusunan planning kerja perangkat daerah; c.  musyawarah  perencanaan  pembangunan  daerah di kecamatan; dan d.  musyawarah  perencanaan  pembangunan tahunan provinsi dan kabupaten/kota. 4)  Partisipasi  Masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1),  ayat  (2),  dan  ayat  (3)  dilakukan  melalui penyampaian  aspirasi,  konsultasi  publik,  diskusi, dan/atau  musyawarah  yang  dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5)  Hasil  Partisipasi  Masyarakat  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (4)  menjadi  bahan  masukan  dalam penyusunan planning pembangunan daerah.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1)  Untuk  meningkatkan  Partisipasi  Masyarakat sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5,  Pemerintah Daerah melaksanakan penyebarluasan: a.  rancangan  awal  rencana  pembangunan  jangka panjang daerah; b.  rancangan planning pembangunan jangka panjang daerah; c.  rancangan  awal  rencana  pembangunan  jangka menengah daerah; d.  rancangan planning strategis perangkat daerah; e.  rancangan  rencana  pembangunan  jangka menengah daerah; f.  rancangan  awal  rencana  kerja  Pemerintah Daerah; g.  rancangan planning kerja perangkat daerah; dan h.  rancangan planning kerja Pemerintah Daerah. 2)  Penyebarluasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) melalui  sistem  informasi,  media  cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1)  Dalam  penganggaran  pembangunan  daerah, Pemda mendorong Partisipasi Masyarakat dalam  kegiatan  penyusunan  rancangan  kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja tempat serta prioritas dan plafon anggaran sementara. 2)  Partisipasi  Masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilakukan  dalam  bentuk  penyampaian aspirasi,  konsultasi  publik,  dan/atau  diskusi  yang dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan. 3)  Hasil  Partisipasi  Masyarakat  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  menjadi  bahan  masukan  dalam penyusunan  rancangan  kebijakan  umum  anggaran pendapatan  dan  belanja  daerah  serta  prioritas  dan plafon anggaran sementara.

Pasal 10 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Pembahasan  rancangan  kebijakan  umum  anggaran pendapatan  dan  belanja  daerah  serta  prioritas  dan  plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  dapat  dihadiri  oleh Masyarakat.

Pasal 11 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Ketentuan  mengenai  keikutsertaan  Masyarakat  dalam kegiatan  penyusunan  perencanaan  pembangunan  daerah sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  6  berlaku  secara mutatis  mutandis  terhadap  keikutsertaan  Masyarakat dalam  penyusunan  dan  pembahasan  penganggaran pembangunan daerah.

Pasal 12 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Untuk  meningkatkan  Partisipasi  Masyarakat  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  9,  Pemerintah  Daerah  melakukan penyebarluasan  rancangan  kebijakan  umum  anggaran pendapatan  dan  belanja  daerah  serta  prioritas  dan  plafon anggaran  sementara  melalui  sistem  informasi,  media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.

Pasal 13 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1)  Dalam  melaksanakan  pembangunan  daerah, Pemda mendorong Partisipasi Masyarakat dalam bentuk kemitraan. 2)  Partisipasi  Masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dapat  dilakukan  dalam  bentuk  pemberian hibah  dari  Masyarakat  kepada  Pemerintah  Daerah dalam  bentuk  uang,  barang,  dan/atau  jasa  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1)  Dalam  melaksanakan  pemonitoran  dan pengevaluasian  pembangunan  daerah,  Masyarakat dapat  ikut  serta  dalam  pengawasan  untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan  kualitas  pekerjaan,  waktu  pelaksanaan  dan penyelesaian kegiatan, dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan planning pembangunan tempat yang telah ditetapkan. 2)  Keikutsertaan  Masyarakat  dalam  pengawasan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 15 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1)  Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam  pengelolaan  aset  dan/atau  sumber  daya  alam daerah  yang  meliputi  penggunaan,  pemanfaatan, pengamanan, dan/atau pemeliharaannya. 2)  Partisipasi  Masyarakat  dalam  penggunaan  dan pengamanan aset dan/atau sumber daya alam tempat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan dalam  bentuk  pengawasan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 3)  Partisipasi  Masyarakat  dalam  pemanfaatan  aset dan/atau  sumber  daya  alam  daerah  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  dilaksanakan  dalam bentuk  sewa,  kerja  sama  pemanfaatan,  dan  kerja sama  penyediaan  infrastruktur  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4)  Partisipasi  Masyarakat  dalam  pemeliharaan  aset dan/atau  sumber  daya  alam  daerah  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan  dalam  bentuk kerja  sama  pemeliharaan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1)  Partisipasi  Masyarakat  dalam  penyelenggaraan pelayanan  publik  mencakup  keseluruhan  proses penyelenggaraan  pelayanan  publik  dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2)  Partisipasi  Masyarakat  dalam  penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1)  Akses Masyarakat terhadap gosip penyelenggaraan pemerintahan tempat sanggup dilakukan melalui: a.  sistem  informasi,  media  cetak/elektronik, dan/atau  papan  pengumuman  yang  disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau b.  permintaan  secara  langsung  kepada  Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat. 2)  Akses  Masyarakat  terhadap  informasi  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1)  Pemerintah Daerah menunjukkan pinjaman penguatan kapasitas  kelompok  masyarakat  dan/atau  Organisasi Kemasyarakatan  untuk  berpartisipasi  secara  efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2)  Dukungan  penguatan  kapasitas  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  dalam  bentuk penyuluhan,  pendidikan  dan  pelatihan,  dan pendampingan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 19 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Peraturan  Pemerintah  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Selngkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Salinan ---- DISINI ------
Lampiran ---- DISINI ------

Demikian info ihwal Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yakni: supaya bermanfaat. Terima kasih.



Related : Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Perihal Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2020 Perihal Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close