Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 |
Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yakni:
1. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat tempat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8. Perangkat Daerah ialah unsur pembantu kepala tempat dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
10. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa 1) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. 2) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, dilaksanakan oleh: 1) Menteri, untuk pembinaan umum; dan 2) menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis; Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis. Ruang lingkup Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangan daerah;
e. pembangunan daerah;
f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebijakan daerah;
i. kepala tempat dan DPRD; dan
j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan teknis dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke tempat kabupaten/kota.
Dalam melakukan pembinaan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal melakukan pembinaan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat:
a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau
b. tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pembinaan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala forum pemerintah nonkementerian. Koordinasi dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Pembinaan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa 1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, dilaksanakan oleh: a) Menteri, untuk pengawasan umum; dan b) menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis; Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
Pengawasan umum Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah antara lain meliputi:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangan daerah;
e. pembangunan daerah;
f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebijakan daerah;
i. kepala tempat dan DPRD; dan
j. bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan teknis dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pengawasan teknis dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke tempat kabupaten/kota.
Pengawasan teknis meliputi:
a. capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar;
b. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
c. dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.
Selain melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengawasan yang menjadi kiprah gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dalam melakukan pengawasan, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal melakukan pengawasan, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat:
a. belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan permintaan bantuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; atau
b. tidak melakukan pengawasan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan telaahan hasil pembinaan dan pengawasan melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pengawasan teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan Menteri.
Dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pengawasan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Koordinasi dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya. Pengawasan dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Salinan ---- DISINI ------
Lampiran ---- DISINI ------
Demikian informasi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yakni: supaya bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 12 Tahun 2020 Perihal Pelatihan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah"