Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Berikut ini beberapa kutipan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020.
Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020 terkait Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPR dinyatakan bahwa:
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020: Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik Negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat atau anggota DPRD.
Pasal 2 ayat (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan suratpengunduran diri dan tidak dapatditarik kembali.
Pasal 2 ayat (3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup mengajukan pengaktifan kembali.
Pasal Pasal 3 ayat (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota tubuh permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik kawasan dan /atau tubuh perjuangan milik desa, atau tubuh lain yanganggarannya bersurnber dari keuangan negara harusmengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Pasal Pasal 3 ayat (2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.
Pasal Pasal 3 ayat (3) Perangkat desa, anggota tubuh permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan padabadan perjuangan milik negara dan /atau tubuh perjuangan milik kawasan dan/atau tubuh usahamilik desa, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup mengajukan pengaktifan kembali.
Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020: Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik penerima pemiliahan umum atau adonan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wapres harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Pasal 18 ayat (2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawanatau pejabat tubuh perjuangan milik negara atau badan perjuangan milik kawasan harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 18 ayat (3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diri dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran dan tidak sanggup ditarik kembali.
Pasal 18 ayat (4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat tubuh perjuangan milik negara atau tubuh perjuangan milik kawasan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak sanggup mengajukan pengaktifan kembali.
Permimaan Izin Dalam Pencaionan Presiden Dan Wakil Presiden
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 32 Tahun 2020 pada 18 Juli 2020 lalu. PP tersebut mengatur soal tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, hukum mewajibkan kepala kawasan izin kepada presiden apabila ingin mencalonkan diri dalam Pilpres. Pasal 29 ayat (1). Pasal itu berbunyi, 'Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau adonan partai politik penerima pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Ayat (2) Pasal 29 berbunyi, 'Presiden memperlihatkan izin atas usul gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling usang 15 hari sesudah mendapatkan surat usul izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29 ayat (4) pun menekankan, 'Surat usul izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau adonan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020 ini, Presiden dan Wapres memiliki hak melaksanakan kampanye sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum. “Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, Presiden dan Wapres harus menjalankan Cuti,” suara Pasal 30 ayat (2) PP ini.
Sementara menteri atau pejabat setingkat menteri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020 ini, sanggup melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. berstatus sebagai anggota partai politik atau; b. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Adapun gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sanggup melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. sebagai calon presiden atau wakil presiden; b. berstatus anggota partai politik; atau c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Saat melaksanakan kampanye, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020 ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus menjalankan cuti. Selain itu, PP ini menegaskan, Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum memperhatikan keberlangsungan kiprah penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Cuti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum diubahsuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum,” suara Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020 -----disini-----
Demikian isu ihwal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Berikut ini beberapa kutipan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020. semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2020"