Pedoman Umum Aktivitas Penemuan Desa Sesuai Keputusan Menteri Desa Pdtt Nomor 48 Tahun 2020

Pedoman Umum Program Inovasi Desa (PPID)


Salah satu pertimbangan dikeluarkanya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa yaitu untuk kelancaran  pelaksanakan  Program  Inovasi Desa  yang  bersumber dari  International  Bank  for Reconstruction  and  Development  dengan  register  Loan Number  8217-ID serta panduan  bagi  para  pihak dalam melaksanakan  perencanaan,  pelaksanaan  maupun pemantauan program.

Menurut Keputusan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun  2020 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, Ruang  Lingkup Pedoman  Umum  Program Inovasi Desa (PID)  meliputi:  
1.  Pelaksanaan Pengelolaan  Pengetahuan  dan  Inovasi  Desa (PPID)  melalui  penyediaan Dana Bantuan  Pemerintah, peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) kepada  Desa,  dan  Pengembangan  Sistem  Informasi Pembangunan Desa.
2.  Penguatan  Program  Pembangunan  dan  Pemberdayaan Masyarakat Desa  (P3MD)  untuk  meningkatkan  efektivitas pengelolaan  pendampingan  Desa,  sedangkan  PID  untuk meningkatkan  kualitas  penggunaan  Dana  Desa  melalui berbagai  kegiatan  pembangunan  dan  pemberdayaan masyarakat  Desa  yang  lebih  inovatif  dan  peka  terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
3.  Pelaksanaan  kegiatan  peningkatan  kapasitas  pejabat  di lingkungan  Kementerian  Desa,  Pembangunan  Daerah Tertinggal,  dan  Transmigrasi  terkait  dengan  visioning, decision  making,  manajemen,  pengawasan,  dan  mitigasi risiko program.
4.  Penyediaan bantuan  teknis  dan peningkatan  kapasitas melalui penyediaan tenaga andal untuk konsultan dan tenaga dukungan teknis dan acara peningkatan kapasitas untuk mendorong penemuan dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa  dan  peningkatan  efektivitas  pengelolaan  jadwal pendampingan Desa.
5.  Pilot  Inkubasi  PID  untuk  memberikan  dana  stimulan  dan technical  assistant  kepada  Desa  terpilih  agar  sanggup menyebarkan produktivitas perekonomiannya.

Pada lampiran Keputusan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun  2020 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, diuraikan secara sistematis terkaiat pemikiran pelaksanaan Program Inovasi Desa dalam 9 Bab yakni Bab I   Pendahuluan, Bab II  Rancangan, Pengelolaan, dan Pengendalian, Bab III Penguatan Manajemen, Bab IV  Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa, Bab V  Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bab VI  Pengelolaan Keuangan, Bab VII  Pemantauan dan Evaluasi, Bab VIII Program Sosial dan Lingkungan Desa (Social And Environmental Safeguard), Bab IX  Penutup.

Selengkapnya silahkan download Pedoman Umum Program Inovasi Desa menurut Keputusan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun  2020 ---disini.

Demikian gosip perihal Pedoman Umum Program Inovasi Desa menurut Keputusan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun  2020 semoga bermanfaat. Terima kasih.


Related : Pedoman Umum Aktivitas Penemuan Desa Sesuai Keputusan Menteri Desa Pdtt Nomor 48 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Pedoman Umum Aktivitas Penemuan Desa Sesuai Keputusan Menteri Desa Pdtt Nomor 48 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close