Pedoman Umum Program Inovasi Desa (PPID) |
Salah satu pertimbangan dikeluarkanya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa yaitu untuk kelancaran pelaksanakan Program Inovasi Desa yang bersumber dari International Bank for Reconstruction and Development dengan register Loan Number 8217-ID serta panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan program.
Menurut Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, Ruang Lingkup Pedoman Umum Program Inovasi Desa (PID) meliputi:
1. Pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) melalui penyediaan Dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) kepada Desa, dan Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Desa.
2. Penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendampingan Desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
3. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan, dan mitigasi risiko program.
4. Penyediaan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga andal untuk konsultan dan tenaga dukungan teknis dan acara peningkatan kapasitas untuk mendorong penemuan dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa dan peningkatan efektivitas pengelolaan jadwal pendampingan Desa.
5. Pilot Inkubasi PID untuk memberikan dana stimulan dan technical assistant kepada Desa terpilih agar sanggup menyebarkan produktivitas perekonomiannya.
Pada lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, diuraikan secara sistematis terkaiat pemikiran pelaksanaan Program Inovasi Desa dalam 9 Bab yakni Bab I Pendahuluan, Bab II Rancangan, Pengelolaan, dan Pengendalian, Bab III Penguatan Manajemen, Bab IV Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa, Bab V Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bab VI Pengelolaan Keuangan, Bab VII Pemantauan dan Evaluasi, Bab VIII Program Sosial dan Lingkungan Desa (Social And Environmental Safeguard), Bab IX Penutup.
Selengkapnya silahkan download Pedoman Umum Program Inovasi Desa menurut Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2020 ---disini.
0 Komentar untuk "Pedoman Umum Aktivitas Penemuan Desa Sesuai Keputusan Menteri Desa Pdtt Nomor 48 Tahun 2020"