Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 |
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 wacana Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang dimaksud Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD yaitu laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan kawasan dan pelaksanaan kiprah pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ yaitu laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pengertian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD yaitu informasi yang disampaikan oleh Pemda kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan kawasan selama 1 (satu) tahun anggaran. Adapun yang dimaksud Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 adalah penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan yang dimaksud Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu hasil kerja dari suatu keluaran yang sanggup diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa Laporan dan penilaian penyelenggaraan pemerintahan kawasan meliputi:
a. LPPD;
b. LKPJ;
c. RLPPD; dan
d. EPPD
Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, dinyatakan bahwa LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. akurasi; dan
d. objektif.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemda yang terdiri atas:
a. capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a. capaian kinerja makro;
b. capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
c. capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja makro mencakup indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa :
1) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 aksara b diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2) Indikator kinerja ditetapkan oleh Menteri sehabis berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan forum pemerintah nonkementerian terkait.
3) Indikator kinerja sanggup diukur secara objektif dan sanggup diperbandingkan antardaerah.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda merupakan pertanggungjawaban Pemda dalam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan untuk mencapai visi dan misi Pemda secara terukur dengan sasaran dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik.
2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda dihasilkan dari sistem administrasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan terdiri atas:
a. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh kawasan provinsi dari Pemerintah Fusat; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh kawasan kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemda provinsi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah format PDF ----DISINI---
Demikian informasi wacana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Perihal Laporan Dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah"