Pengertian Otonomi Daerah |
Apa pengertian Otonomi Daerah ? Dalam pembahasan pengertina Otonomi Daerah kalian akan menemukan sejumlah kata kunci yang sanggup mengantarkan kalian untuk lebih mengenal banyak sekali istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Adapun kata kunci tersebut adalah: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas Pembantuan; Otonomi Daerah; Daerah Otonom; Wilayah Administrasi; Instansi vertikal; Pejabat yang berwenang; Kecamatan; Kelurahan; dan Desa
Agar istilah-istilah tersebut sanggup kalian kuasai dengan baik, dipersilahkan kalian menyiapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 wacana Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Setelah kalian menemukan istilah-istilah tersebut pelajari dan diskusikan dengan teman sebangku atau yang ada di sebelah kanan dan kiri, baik mengenai persamaan, perbedaan, tugas, wewenang maupun tanggungjawabnya. Hasil diskusi tersebut dirumuskan dalam bentuk laporan singkat dan disajikan di kelas. Selain itu kalian juga diminta untuk mempersiapkan guntingan-guntingan koran (klipping) dari media massa yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Pemerintah Pusat yaitu perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemda yaitu Kepala Daerah beserta perangkat kawasan otonom yang lain sebagai tubuh direktur daerah. DPRD yaitu Badan legislatif daerah
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah pusat kepada kawasan dan desa serta dari kawasan ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan nya kepada yang menugaskan.
Otonomi kawasan yaitu kewenangan kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Daerah otonom yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas kawasan tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi yaitu wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal yaitu perangkat departemen dan/atau forum pemerintah non departemen di daerah. Pejabat yang berwenang yaitu pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di kawasan propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kecamatan yaitu wilayah kerja Camat sebagai perangkat kawasan kabupaten dan kawasan kota. Kelurahan yaitu wilayah kerja lurah sebagai perangkat kawasan kabupaten dan/atau kawasan kota di bawah kecamatan dan Desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan budbahasa istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kawasan kabupaten.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2), sebagaimana dikutip oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan desentralisasi yaitu the transfer of aouthority and responsibility for public function from central government to subordinateor quasi-independent government organzation or he private sector.
Dengan demikian yang dimaksud desentralisasi yaitu transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada kawasan bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya berdasarkan Cheema & Rondinelli (1983) sebagaimana dikutip Wasistiono (2002:18) membagi desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang mempunyai tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan semoga penyelenggaraan pemerintahan sanggup berjalan secara efektif dan efisien
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memperlihatkan kesempatan kepada kawasan untuk menggali banyak sekali sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memperlihatkan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar desentralisasi ini berhasil dengan baik, selanjutnya Litvack & Seddon (dalam Wasistono 2002:19) dibutuhkan adanya lima kondisi, yaitu:
1. Kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
2. Masyarakat setempat diberi warta mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan serta sumber-sumbernya, dengan keinginan keputusan yang diambil oleh Pemda menjadi lebih bermakna.
3. Masyarakat memerlukan prosedur yang terang untuk memberikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya
4. Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan warta yang tranparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah Daerah
5. Harus didesain intrumen desentralisasi menyerupai kerangka kerja institusional, struktur tanggungjawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara pemerintah.
Adapun yang dijadikan dasar atau landasan pelaksanaan otonomi kawasan adalah Ketetapan MPR no. XV/MPR/1998 wacana Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR tersebut lalu ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 wacana Pemerintahan kawasan dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan tersebut lalu diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan kawasan dan Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Pelaksanaan otonomi kawasan selain mengacu atau berlandaskan contoh aturan di atas, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang mau tidak mau, suka tidak suka kawasan harus lebih diberdayakan dengan cara kawasan diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih faktual dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di wilayahnya masing-masing.
0 Komentar untuk "Pengertian Otonomi Daerah"