Penerimaan Tenaga Penyuluh Perikanan Bantu (Ppb) Sentra Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan Dan Perikanan – Bpsdmp Kementerian Perikanan Dan Kelautan


PENGUMUMAN
NOMOR : 168 /BPSDMP KP.04/TU.210/III/2020

REKRUTMEN PENYULUH PERIKANAN BANTU (PPB) 
PUSAT PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN – BPSDMP KP TAHUN 2020 TAHAP 2


Dalam rangka memenuhi kuota kebutuhan Penyuluh Perikanan Bantu kabupaten/kota serta mengganti Penyuluh Perikanan Bantu yang sudah di angkat pada SK No.2/KEPMENKP/2020, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP), Kementerian Kelautan dan Perikanan memperlihatkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang mempunyai integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yang akan ditugaskan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :





I.                INFORMASI UMUM 
1.    Informasi resmi Pendaftaran PPB hanya sanggup dilihat melalui website Pusluhdaya KP;
2.    Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirimkan lamaran orisinil kepada Panitia Rekrutmen PPB serta mengisi biodata pelamar pada website link yang ada pada pengumuman di www.pusluh.kkp.go.id klik : https://goo.gl/jFDgD9
                 

3.    Pendaftaran dimulai pada tanggal 11 s/d 19 Maret 2020; 


II.              PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.1. Persyaratan Umum
a.  Warga Negara Indonesia, pria atau perempuan;
b.  Berijazah D IV/S1 kegiatan studi Penyuluhan Perikanan atauberijazah            D III / D IV / S1 bidang kelautan dan perikanan (IPK minimal 2,75 untuk pelamar baru);
c.   Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2020 untuk pelamar baru;
d.  Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil /  Pegawai Negeri Sipil / Honor Daerah / Program Pendampng Pemerintah lainnya/ Karyawan BUMN / Karyawan Swasta (disertakan surat keterangan);
e.  Sehat jasmani dan rohani;
f.    Berkelakuan baik;
g.  Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;
h.  Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
i.    Apabila terjadi pemutusan relasi kerja sebab sesuatu hal, tidak akan meminta ganti rugi;
j.    Bersedia ditempatkan di Dinas teknis yang menangani kelautan dan perikanan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
k.   Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk target taktik dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPB.

1.2. Persyaratan Khusus
   Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota yang dilamar;


III.             RINCIAN KEBUTUHAN PPB
(Terlampir)



IV.            TATA CARA PENDAFTARAN
4.1. Ketentuan Umum
Tata Cara Pendaftaran
a.    Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi manajemen Penyuluh Perikanan Bantu; 
b.    Pelamar harus melaksanakan registrasi dengan melengkapi biodata pada logo rekrutmen ppb 2020 yang ada di website : www.pusluh.kkp.go.id   
c.    Pelamar harus mengisi data secara benar dan tidak direkayasa. Bila kemudian ditemukan data yang diisi tidak benar, maka harus siap mendapatkan konsekuensi aturan yang berlaku;
d.    Pelamar wajib mengirimkan email rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota melaluirekrutmenppb2020@gmail.com  paling lambat tanggal 19 Maret 2020. 
e.    Selain melaksanakan registrasi secara online, pelamar juga harus mengirimkan berkas lamaran sebagaimana persyaratan pada poin 4.2. (surat lamaran);

4.2.       Surat lamaran
Surat lamaran yang diterima hanya yang dikirim melalui pos, ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gedung Mina Bahari III, Lantai 6 paling lambat tanggal 19 Maret 2020 cap pos. Tidak diperkenankan mengirimkan lamaran melalui email ataupun fax.

1. Berkas lamaran terdiri dari :
a.    Surat permohonan untuk menjadi tenaga kontrak Penyuluh
Perikanan Bantu (PPB) ditulis tangan; 
b.    Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna berlatar belakang biru sebanyak 3 lembar; 
c.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 
d.    Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir; 
e.    Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir; 
f.     Fotocopy legalisir / Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter
(puskesmas / Rumah Sakit); 
g.    Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian; 
h.    Fotocopy Sertifikat keahlian yang pernah diikuti; 
i.      Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan
SDM KP (Khusus tenaga Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2020); 
j.      Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian; 
k.    Surat Pernyataan :
1.        tidak sedang menjalani pekerjaan sebagai CPNS/PNS/Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta;
2.        tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN;
3.        tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
4.        bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia.
l. Surat rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota lokasi yang dilamar .

2.    Lamaran disusun berurutan dan dimasukan ke dalam amplop coklat tertutup. Berkas dikirim melalui POS atau jasa pengiriman lainnya kepada Panitia Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :

KEPADA YTH :

Panitia Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2020  Tahap 2
(Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP)
Gedung Mina Bahari III Lantai 6
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat 10110

PENGIRIM :         
       
Nama (dengan gelar)  : ……………………………………………     
Pendidikan terakhir     : (D3/D4/S1/S2 ,  jurusan/prodi……………)
Lokasi yang dilamar    : (kab/kota, provinsi )   



       

3.    Berkas lamaran yang sudah dikirim sebelum dibukanya registrasi secara resmi, maka dianggap tidak berlaku (harus dikirim ulang); 
4.    Panitia tidak mendapatkan berkas secara langsung. 

V.             SELEKSI
Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2020 mencakup seleksi manajemen yang diinput online dan berkas asli.  

VI.            PENGUMUMAN HASIL SELEKSI 
1.    Pengumuman hasil seleksi manajemen akan diinformasikan melalui melalui website Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KPhttp://www.pusluh.kkp.go.id dan/atau melalui email. Pastikan Anda mencantumkan alamat email yang valid.
2.    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen akan dihubungi oleh Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP;
3.    Penentuan hasil Seleksi manajemen menjadi kewenangan sepenuhnya Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP – BPSDMP KP dan tidak sanggup diganggu gugat. 


VII.           LAIN-LAIN
1.     Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi Penyuluh Perikanan Bantu walaupun telah lulus seleksi manajemen dan verifikasi berkas, apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/ tidak sah.   
2.     Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Kementerian  Kelautan dan Perikanan dan tidak sanggup diminta kembali oleh pelamar. 
3.     Seluruh tahapan seleksi Penyuluh Perikanan Bantu TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.  
4.     Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau proposal apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau
Panitia.  

VIII.         PENUTUP

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui pelamar Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


                                                                      Dikeluarkan di Jakarta,
                                                                      Pada tanggal    Maret 2020

                                                                      Kepala Pusat Penyuluhan dan
                                                                      Pemberdayaan Masyarakat KP

                                                                                  T.T.D
                                                                      Dr. Endang Suhaedy

                                                                                   



= Baca Juga =





PENTING!!!

Redaksi hanya memuat informasi lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Makara anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.

0 Komentar untuk "Penerimaan Tenaga Penyuluh Perikanan Bantu (Ppb) Sentra Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan Dan Perikanan – Bpsdmp Kementerian Perikanan Dan Kelautan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close