Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 |
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diterbikan alasannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Isi pokok regulasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, adalah menyatakan bahwa merubah seluruh lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2020 ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Ketentuan gres Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik tercantum dalam
· Lampiran yakni Lampiran 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan ihwal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
· Lampiran 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan ihwal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SD (SD),
· Lampiran 3 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan ihwal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMP (SMP),
· Lampiran 4 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan ihwal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
· Lampiran 5 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan ihwal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 hingga dengan 5, melalui link download di bawah ini
Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Demikian info terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"