PERMENPAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN |
Peraturan Menpan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019. Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Laboratorium Pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan acara di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya. Kedudukan Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.
Apa Kategori, Jenjang Jabatan Fungsional dan Pangkat Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ? Menurut Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan, dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan menurut jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ditetapkan menurut jumlah Angka Kredityang dimiliki sehabis ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang memutuskan Angka Kredit.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019 adalah melaksanakan acara pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan acara Laboratorium.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Link Download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019
Demikian isu ihwal Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menpan Wacana Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan"