Peraturan Menpan Wacana Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

PERMENPAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN

Peraturan Menpan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019. Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik Indonesia  (Permenpan RB) Nomor  03  Tahun  2010  tentang  Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya  yang dipandang sudah  tidak  sesuai  dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan Fungsional  Pranata  Laboratorium Pendidikan yaitu jabatan yang memiliki ruang  lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Laboratorium Pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional  Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Pranata  Laboratorium Pendidikan yaitu pegawai PNS yang diberi  tugas, tanggung  jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan acara di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan  Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya. Kedudukan Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada  Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.

Apa Kategori, Jenjang Jabatan Fungsional dan Pangkat Jabatan  Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ? Menurut Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang terdiri atas kategori keterampilan dan  kategori keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Pranata  Laboratorium Pendidikan  kategori  keterampilan, dari  jenjang  terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan
c.  Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan
c.  Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkat  untuk  masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium  Pendidikan menurut jumlah  Angka  Kredit  yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III hingga dengan  Lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ditetapkan menurut jumlah Angka Kredityang dimiliki sehabis ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang memutuskan Angka Kredit.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019 adalah melaksanakan acara pengelolaan Laboratorium yang meliputi  perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan,  pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem  kerja dan pengembangan acara Laboratorium.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan


Demikian isu ihwal Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

Related : Peraturan Menpan Wacana Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

0 Komentar untuk "Peraturan Menpan Wacana Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close