Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 |
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkann Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (ASN), yang dimaksud Mutasi yaitu perpindahan kiprah danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas usul sendiri.
Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi antara lain ditegaskan bahwa Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, penjabaran jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi alasannya yaitu kiprah dan/atau lokasi, PNS sanggup mengajukan mutasi kiprah dan/atau lokasi atas usul sendiri.
Apa saja Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi? Mengacu pada Pasal 3 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:.
· berstatus PNS;
· analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
· surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
· surat usul mutasi dari PPK instansi akseptor dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
· surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
· surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
· salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
· salinan/fotokopi sah evaluasi prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
· surat pernyataan tidak sedang menjalani kiprah berguru atau ikatan dinas yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
· surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Adapun Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi harus dibentuk berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.
Dalam Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ditegaskan bahwa Mutasi PNS atas usul sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 di bawah ini. Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian warta wacana Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Bkn Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pns"