Arti, pengertian, atau definisi Peraturan Pemerintah atau PP. Apa arti Peraturan Pemerintah atau PP?
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya
Label : arti, pengertian, atau definisi Peraturan Pemerintah atau PP
0 Komentar untuk "ARTI ITU PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP?"