Arti, pengertian, atau definisi Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan. Apa arti Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
Label : arti, pengertian, atau definisi Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan.
0 Komentar untuk "ARTI DAERAH PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN"