ARTI PERANGKAT DAERAH

Arti, pengertian, atau definisi Perangkat  Daerah. Apa arti Perangkat  Daerah?

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat  Daerah  adalah  unsur  pembantu  kepala  daerah dan  DPRD  dalam  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah..

Label : arti, pengertian, atau definisi Perangkat  Daerah.




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : ARTI PERANGKAT DAERAH

0 Komentar untuk "ARTI PERANGKAT DAERAH"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close