Surat Edaran Menteri Panrb Wacana Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H

Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440 H, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 394 tahun 2019 wacana penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.


Dalam surat edaran tersebut, dikelola Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, dan Jumlah jam kerja ASN minimal dalam sepekan pada bulan Ramadhan 1440H.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah sentra dan tempat yang menjalankan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 1440H dikelola oleh pimpinan instansi pemerintah sentra dan tempat masing-masing dengan menyesuaikan suasana dan keadaan setempat.

Surat edaran nomor 394 tahun 2019 wacana penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H sanggup diunduah DI SINI atau lewat link di bawah ini.
 wnload Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H pdf. atau KLIK DISINI

Demikian warta yang sanggup admin bagikan mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Semoga bermanfaat.

Demiian warta yang sanggup admin bagikan mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Semoga bermanfaat.

Related : Surat Edaran Menteri Panrb Wacana Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H

0 Komentar untuk "Surat Edaran Menteri Panrb Wacana Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close