- informasi yang mau kami berikan buat Bapak/Ibu guru yang membutuhkan warta wacana proses penyetaraan jabatan guru non PNS terutamanya untuk lengkapi persyaratannya. Inpassing merupakan penentuan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Proses proteksi SK inpassing ini tidak demikian saja dikasihkan pada semua guru Non PNS. Tentu saja dalam proteksi SK dipastikan beberapa prasyarat yang perlu tercukupi. Beberapa prasyarat itu merupakan menyerupai berikut:
Sebelum di lajutkan Untuk lebih jelasnya silakan Download Di Bawah ini
div> Inpassing bukan cuma untuk memberi tunjangan profesi buat mereka, akan tapi lebih jauh merupakan untuk mengambil keputusan kesetaraan jabatan, pangkat/kelompok yang serupa dengan ketetapan yang laris sekailgus untuk terencana tata kelola Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Demikan Artikel Pada Kali Ini Tentang Persyaratan untuk mendapat SK Inpassing 2018/2019 biar Bermanfaat Bagi Kita semua Yang Mau Menajukan Usulan Inpassing
Proses proteksi SK inpassing ini tidak demikian saja dikasihkan pada semua guru Non PNS. Tentu saja dalam proteksi SK dipastikan beberapa prasyarat yang perlu tercukupi. Beberapa prasyarat itu merupakan menyerupai berikut:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat kontrak pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah kawasan atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yangdiperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari kegiatan studi yang terakreditasi terendah B;
- Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki;
- Bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik selaku Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada di saat diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan kiprah selaku guru kelas/guru mata pelajaran/guru panduan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
- Memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- Masa Kerja sedikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada di saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan selaku Guru Tetap.
Sebelum di lajutkan Untuk lebih jelasnya silakan Download Di Bawah ini
- Download kesetaraan jabatan, pangkat/golongan GBPNS KLIK DISINI
- Download Juknis Pyetaraan Guru Bukan PNS KLIK DISINI
- Download Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah Untuk Inpassing KLIK DISINI
- Download Surat Keterangan PTK Untuk Inpassing KLIK DISINI
div> Inpassing bukan cuma untuk memberi tunjangan profesi buat mereka, akan tapi lebih jauh merupakan untuk mengambil keputusan kesetaraan jabatan, pangkat/kelompok yang serupa dengan ketetapan yang laris sekailgus untuk terencana tata kelola Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Demikan Artikel Pada Kali Ini Tentang Persyaratan untuk mendapat SK Inpassing 2018/2019 biar Bermanfaat Bagi Kita semua Yang Mau Menajukan Usulan Inpassing
0 Komentar untuk "Persyaratan Untuk Mendapat Sk Inpassing 2019"