Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Wacana Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Kurikulum 2013 Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Dan Smk/Mak

Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK_Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah ini ditetapkan oleh Mendikbud Anies Baswedan pada tanggal 7 Juni 2016 dan Permendikbud ini berlaku mulai tanggal 29 Juni 2016. Permendikbud no. 24 tahun 2016 terdiri atas 5 pecahan dengan 5 pasal ibarat di bawah ini.
 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum  Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK

BAB I
Umum

Pasal 1
(1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

(2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.

(3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang bangkit sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

(4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangkit sendiri.

BAB II
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Pasal 2
(1) Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang akseptor didik pada setiap tingkat kelas.

(2) Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai akseptor didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

(3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi inti perilaku spiritual;
b. kompetensi inti perilaku sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.

(4) Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

(5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar dipakai sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

BAB III
Ketentuan Lain

Pasal 3
Dokumen yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Cek juga 59 Lampiran Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 Tentang KI dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013

BAB V
Ketentuan Penutup

Pasal 4
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur perihal Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

0 Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Wacana Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Kurikulum 2013 Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Dan Smk/Mak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close