Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 Ihwal Persyaratan Tenaga Tata Kelola Sekolah/Madrasah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Standar tenaga tata kelola sekolah/madrasah meliputi kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Untuk sanggup diangkat selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah, seseorang wajib menyanggupi tolok ukur tenaga tata kelola sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

Adapun kualifikasi lengkap untuk tenaga tata kelola sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus, selaku berikut:


1.    Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB Kepala tenaga tata kelola SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah mempunyai lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga tata kelola SD/MI/SDLB merupakan selaku berikut:

a.    Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat, kesibukan studi yang berkaitan dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.

b.    Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.


2.    Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB Kepala tenaga tata kelola SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi selaku berikut:

a.    Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, kesibukan studi yang relevan, dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.

b.    Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.


3.    Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB Kepala tenaga tata kelola SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi selaku berikut:

a.    Berpendidikan S1 kesibukan studi yang berkaitan dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, kesibukan studi yang relevan, dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.

b.    Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah. 




4.    Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang. 


5.    Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, kesibukan studi yang relevan, atau SMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan. 


6.    Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat. 


7.    Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar. 

8.    Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, kesibukan studi yang relevan. 


9.    Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan  Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.


10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar. 


11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.        


12. Petugas Layanan Khusus

a.    Penjaga Sekolah/Madrasah  Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

b.    Tukang Kebun Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .

c.    Tenaga Kebersihan Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

d.    Pengemudi Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai kendaraan roda empat.

e.    Pesuruh  Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.


Selain mempunyai kualifikasi pendidikan selaku Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah juga mesti mempunyai kompetensi-kompetensi yang selengkapnya sanggup dibaca pada lampiran Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah pada tautan di bawah ini:

Demikian isu perihal syarat kualifikasi dan kompetensi Tenaga Administrasi, Pelaksana Urusan, dan Petugas Layanan Khusus pada Sekolah/Madrasah. Semoga berharga dan terima kasih. Salam Edukasi..!



Sumber https://www.salamedukasi.com

Related : Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 Ihwal Persyaratan Tenaga Tata Kelola Sekolah/Madrasah

0 Komentar untuk "Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 Ihwal Persyaratan Tenaga Tata Kelola Sekolah/Madrasah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close