Sahabat Edukasi yang berbahagia… Standar tenaga tata kelola sekolah/madrasah meliputi kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Untuk sanggup diangkat selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah, seseorang wajib menyanggupi tolok ukur tenaga tata kelola sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Adapun kualifikasi lengkap untuk tenaga tata kelola sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus, selaku berikut:
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB Kepala tenaga tata kelola SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah mempunyai lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga tata kelola SD/MI/SDLB merupakan selaku berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat, kesibukan studi yang berkaitan dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB Kepala tenaga tata kelola SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi selaku berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, kesibukan studi yang relevan, dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB Kepala tenaga tata kelola SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi selaku berikut:
a. Berpendidikan S1 kesibukan studi yang berkaitan dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, kesibukan studi yang relevan, dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, kesibukan studi yang relevan, atau SMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, kesibukan studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai kendaraan roda empat.
e. Pesuruh Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
Selain mempunyai kualifikasi pendidikan selaku Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah juga mesti mempunyai kompetensi-kompetensi yang selengkapnya sanggup dibaca pada lampiran Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah pada tautan di bawah ini:
Demikian isu perihal syarat kualifikasi dan kompetensi Tenaga Administrasi, Pelaksana Urusan, dan Petugas Layanan Khusus pada Sekolah/Madrasah. Semoga berharga dan terima kasih. Salam Edukasi..!
Sumber https://www.salamedukasi.com
0 Komentar untuk "Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 Ihwal Persyaratan Tenaga Tata Kelola Sekolah/Madrasah"