Kode Etik Guru: Pengertian, Isi, Fungsi & Pelaksanaannya

Persyaratan Pendaftaran PPG DALJAB / Sertifikasi Guru

Pengertian Kode Etik Guru

Kode Etik Guru Indonesia yakni norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia selaku aliran sikap dan sikap dalam menjalankan kiprah profesi selaku pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. 

Pedoman sikap dan sikap sebagaimana yang dimaksud diatas  yakni nilai-nilai moral yang membedakan sikap guru yang bagus dan buruk, yang boleh dan dihentikan dilaksanakan selama menunaikan tugastugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan menganalisa peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah

Tujuan Kode Etik Guru

Kode Etik Guru Indonesia ialah aliran sikap dan sikap berencana menempatkan guru selaku profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

Fungsi Kode Etik Guru

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi selaku seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam relevansinya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

Isi Kode Etik Guru

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk insan pembangunan yang berpancasila 
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan keperluan anak didik masing-masing 
  3. Guru berupaya mendapatkan gunjingan mengenai peserta didik selaku materi menjalankan panduan dan pembinaan 
  4. Guru bikin situasi sekolah sebaik mungkin yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar 
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang bau tanah murid dan penduduk sekitarnya untuk membina kiprah serta dan tanggung jawab bareng terhadap pendidikan 
  6. Guru secara eksklusif dan secara gotong royong membuatkan dan memajukan kualitas dan martabat profesinya 
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional. 
  8. Guru secara gotong royong memelihara dan memajukan kualitas organisasi profesi guru selaku fasilitas usaha dan pengabdian 
  9. Guru menjalankan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

Sumber Kode Etik Guru

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari: 

  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat insan yang termasuk kemajuan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pelaksanaan Kode Etik Guru

  1. Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. 
  2. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia terhadap rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Pelanggaran Kode Etik Guru

  1. Pelanggaran yakni sikap menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berhubungan dengan profesi guru. 
  2. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 
  3. Jenis pelanggaran termasuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Sanksi Kode Etik Guru

  1. Pemberian rekomendasi hukuman terhadap guru yang menjalankan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia. 
  2. Pemberian hukuman oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti objektif, tidak diskriminatif, dan tidak berlainan dengan budget dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. 
  3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. 
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah upaya seminar terhadap guru yang menjalankan pelanggaran dan untuk mempertahankan harkat dan martabat profesi guru. 
  5. Siapapun yang mengenali sudah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor terhadap Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang. 
  6. Setiap pelanggar sanggup menjalankan pembelaan diri dengan/atau tanpa sumbangan organisasi profesi guru dan/atau penasihat aturan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dijalankan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Sumpah/Janji Guru Indonesia

  1. Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia selaku wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia selaku aliran bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. 
  2. Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengelola organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di kawasan kerja masing-masing
  3. Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia didatangi oleh penyelenggara satuan pendidikan.
  4. Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia sanggup dilaksanakan secara individual atau golongan sebelum menjalankan tugas. 

Demikian gunjingan yang sanggup admin Lamopi sampaikan mengenai Kode Etik Guru atau Etika Profesi Guru Indonesia. Semoga berharga dan terima kasih, jangan lupa di share !


Sumber https://www.lamopi.com

Related : Kode Etik Guru: Pengertian, Isi, Fungsi & Pelaksanaannya

0 Komentar untuk "Kode Etik Guru: Pengertian, Isi, Fungsi & Pelaksanaannya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close