Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman Kepala Madrasah tersebut dapat dilakukan secara periodik melalui laman Simpatika di alamat https://idn.paperplane-tm.site/search?q=">Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kantor Kemenag Kab/Kota.
Disebutkan dalam poin ketiga surat edaran tersebut secara detail adalah sebagai berikut; Seluruh Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru. Bagi madrasah yang kelebihan guru, tidak diperkenankan mengangkat guru baru. Adapun madrasah yang masih mengalami kekurangan guru, segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Batas akhir analisis kebutuhan guru tersebut adalah 30 Juni 2022. Sebagaimana disebutkan dalam poin keempat surat edaran yang berbunyi: Seluruh Madrasah wajib menganalisis data kebutuhan guru tersebut sampai tanggal 30 Juni 2022 dan melakukan koordinasi intensif secara berjenjang dengan Kankemenag Kabupaten / Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
Selain mengenai data kebutuhan guru, surat edaran ini juga menyebutkan tiga hal lainnya. Pertama adalah terkait kewajiban bagi setiap guru dan tenaga kependidikan di madrasah untuk terdata secara updated di laman Simpatika. Selain itu, masing-masing PTK dalam mengupdate datanya harus mengakses mandiri.
Sebagaimana kutip dari poin pertama surat edaran yang berbunyi, Setiap guru dan tenaga kependidikan madrasah wajib terdaftar dan terdata secara updated seluruh data individu dengan baik dan diakses secara mandiri melalui Simpatika pada laman https://simpatika.kemenag.go.id, kerena data pribadi guru bersifat rahasia sehingga tidak boleh diketahui oleh orang lain;
Poin kedua, terkait validitas data individu setiap PTK. Sebagaimana poin kedua surat edaran yang berbunyi, Data individu yang dimaksud pada poin satu di atas dipastikan sesuai dengan data yang tercantum di dalam KTP, Kartu Keluarga dan dokumen terkait yang meliputi penulisan gelar dan lainnya; KTP dan Kartu Keluarga di upload di Simpatika untuk meningkatkan kualitas dan validitas data individu.
Hal ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan tata kelola layanan penghitungan selisih tunjangan kinerja. Disebutkan dalam surat edaran, Tata kelola layanan penghitungan selisih tunjangan kinerja berbasis digital bagi guru PNS akan dirilis mulai tahun pelajaran akademik 2022/2023.
Selengkapnya terkait surat edaran terkait Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022 tersebut dapat diunduh melalui laman Simpatika atau melalui tombol unduh di bawah ini.
Terkait dengan kewajiban Kepala Madrasah untuk melakukan identifikasi data kebutuhan guru, tidak ada penjelasan lebih lanjut dan mendetail tentang tata cara dan mekanismenya. Dalam surat edaran tersebut hanya disebutkan bahwa bagi madrasah yang kelebihan guru tidak boleh mengangkat guru baru dan sebaliknya bagi madrasah yang masih kekurangan guru diharuskan melakukan koordinasi dengan Kemenag.
0 Komentar untuk "Kamad Wajib Identifikasi Data Kebutuhan Guru Melalui Simpatika"