Juknis Pip Madrasah 2022

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Cara Verval PIP Madrasah 2022


Besar dan Peruntukan Dana PIP


Merujuk pada Juknis PIP Madarsah tahun 2022, nilai santunan PIP untuk setiap siswa madrasah dikelompokkan menurut jenjang pendidikan. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, setiap siswa akan menemukan santunan sebesar Rp.450 ribu. Sedang untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, masing-masing akan diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta. 


Bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan detail selaku berikut:

JenjangBesaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester GenapBesaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil
MIPeserta Didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;Peserta Didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
Peserta Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp 450.000,00Peserta Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang menyanggupi persyaratan tapi belum menemukan pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
MTsPeserta Didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00Peserta Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00
Peserta Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp 750.000,00Peserta Didik Kelas VII dan IX yang menyanggupi persyaratan tapi belum menemukan pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00
MAPeserta Didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00Peserta Didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00
Peserta Didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00Peserta Didik Kelas XI dan XII yang menyanggupi persyaratan tapi belum menemukan pada semester genap diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00

Besaran santunan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk menyanggupi keperluan ongkos personal pendidikan peserta didik, antara lain: 

  • Pembelian buku/kitab dan alat tulis
  • Pembelian pakaian/seragam dan alat peralatan pendidikan menyerupai tas, sepatu, dan sejenisnya
  • Biaya transportasi
  • Uang saku
  • Iuran bulanan
  • Biaya kursus/pelatihan tambahan
  • Keperluan lain yang berhubungan dengan keperluan pendidikan


Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA) 2022


Penerima PIP Madrasah


Siapakah siswa madrasah yang berhak menemukan PIP? Dalam Juknis PIP Madrasah 2022, Bab II Poin E disebutkan beberapa standar siswa madrasah yang menemukan PIP Tahun 2022. Ketentuan akseptor PIP itu meliputi.

1. PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan standar selaku berikut:

  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) akseptor PIP Tahun 2021. 
  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga akseptor santunan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang disarankan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan memikirkan standar selaku berikut: 
    • Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan
    • Peserta Didik yang berasal dari wilayah yang terdampak kejadian alam; 
    • Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas); 
    • Peserta Didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di forum pemasyarakatan
    • Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau forum pemasyarakatan
    • Peserta Didik putus sekolah yang kembali bersekolah. 

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 karakter b dan c diberikan apabila budget masih tersedia. 

3. Data Peserta Didik dengan standar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 karakter e bersumber dari EMIS lewat persetujuan:


Baca: Verval Data PIP Tahap 1 Tahun 2022


Download Juknis PIP Madrasah 2022


Untuk mengetahui terkait dengan penyaluran PIP bagi siswa madrasah di tahun 2022 utamanya terkait dengan persyaratan akseptor PIP, mekanisme pencairan dana PIP, manajemen PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoringnya, sila baca dan unduh Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 lewat tombol download di bawah.


Sesuai dengan impian kita, dengan berpedoman pada Juknis PIP Madrasah tahun 2022 ini proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah ini sanggup terealisasi secara sempurna prosedur, sempurna waktu, dan sempurna sasaran.



Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com

Related : Juknis Pip Madrasah 2022

0 Komentar untuk "Juknis Pip Madrasah 2022"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close