Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Cara Verval PIP Madrasah 2022
Besar dan Peruntukan Dana PIP
Merujuk pada Juknis PIP Madarsah tahun 2022, nilai santunan PIP untuk setiap siswa madrasah dikelompokkan menurut jenjang pendidikan. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, setiap siswa akan menemukan santunan sebesar Rp.450 ribu. Sedang untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, masing-masing akan diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta.
Bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan detail selaku berikut:
Besaran santunan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk menyanggupi keperluan ongkos personal pendidikan peserta didik, antara lain:
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis
- Pembelian pakaian/seragam dan alat peralatan pendidikan menyerupai tas, sepatu, dan sejenisnya
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan
- Biaya kursus/pelatihan tambahan
- Keperluan lain yang berhubungan dengan keperluan pendidikan
Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA) 2022
Penerima PIP Madrasah
Siapakah siswa madrasah yang berhak menemukan PIP? Dalam Juknis PIP Madrasah 2022, Bab II Poin E disebutkan beberapa standar siswa madrasah yang menemukan PIP Tahun 2022. Ketentuan akseptor PIP itu meliputi.
1. PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan standar selaku berikut:
- Peserta Didik (MI, MTS, MA) akseptor PIP Tahun 2021.
- Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga akseptor santunan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang disarankan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan memikirkan standar selaku berikut:
- Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan
- Peserta Didik yang berasal dari wilayah yang terdampak kejadian alam;
- Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
- Peserta Didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di forum pemasyarakatan
- Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau forum pemasyarakatan
- Peserta Didik putus sekolah yang kembali bersekolah.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 karakter b dan c diberikan apabila budget masih tersedia.
3. Data Peserta Didik dengan standar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 karakter e bersumber dari EMIS lewat persetujuan:
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Baca: Verval Data PIP Tahap 1 Tahun 2022
Download Juknis PIP Madrasah 2022
Untuk mengetahui terkait dengan penyaluran PIP bagi siswa madrasah di tahun 2022 utamanya terkait dengan persyaratan akseptor PIP, mekanisme pencairan dana PIP, manajemen PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoringnya, sila baca dan unduh Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 lewat tombol download di bawah.
Sesuai dengan impian kita, dengan berpedoman pada Juknis PIP Madrasah tahun 2022 ini proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah ini sanggup terealisasi secara sempurna prosedur, sempurna waktu, dan sempurna sasaran.
0 Komentar untuk "Juknis Pip Madrasah 2022"