TPG atau Tunjangan Profesi Guru bagi guru Kementerian Agama RI lewat Dirjen Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2022.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.
Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021 ini ialah teladan dan anutan dalam penetapan dan penyaluran peran serta profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).
Sumber Anggaran dan Besaran TPG 2021
Sumber budget peran serta profesi bagi guru madrasah di tahun 2022 ini dibedakan dalam tiga kelompok. Ketiganya meliputi:
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi, bagi guru dan kamad bukan PNS (baik madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat) dan belum inpassing.
- DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, bagi guru dan kamad PNS pada satminkal MIN dan madrasah swasta (diselenggarakan masyarakat) dan bagi pengawas sekolah pada madrasah.
- DIPA madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK bagi guru dan kamad PNS di MTs dan MA/MAK Negeri.
- Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan peran serta sebesar satu kali honor pokok per bulan.
- Pengawas sekolah pada madrasah diberikan peran serta sebesar satu kali honor pokok per bulan.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan peran serta sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan diubahsuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- 4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan peran serta profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan diubahsuaikan dengan ketentuan yang berlaku
0 Komentar untuk "Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2022"