Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2022

TPG atau Tunjangan Profesi Guru bagi guru Kementerian Agama RI lewat Dirjen Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2022.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.


Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021 ini ialah teladan dan anutan dalam penetapan dan penyaluran peran serta profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).

Juknis TPG tahun 2021 silam.


Sumber Anggaran dan Besaran TPG 2021


Sumber budget peran serta profesi bagi guru madrasah di tahun 2022 ini dibedakan dalam tiga kelompok. Ketiganya meliputi:

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi, bagi guru dan kamad bukan PNS (baik madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat) dan belum inpassing.
  2. DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, bagi guru dan kamad PNS pada satminkal MIN dan madrasah swasta (diselenggarakan masyarakat) dan bagi pengawas sekolah pada madrasah.
  3. DIPA madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK bagi guru dan kamad PNS di MTs dan MA/MAK Negeri.

Besaran peran serta profesi tahun 2022 masih belum berubah dibanding tahun sebelumnya. Rinciannya yakni selaku berikut:

  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan peran serta sebesar satu kali honor pokok per bulan.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah diberikan peran serta sebesar satu kali honor pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan peran serta sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan diubahsuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. 4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan peran serta profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan diubahsuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Penerima TPG 2022


Penerima TPG Tahun 2022 yakni guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK. Guru dan Kamad tersebut mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun diselenggarakan penduduk (madrasah swasta) yang terlah memiliki izin operasional.

Selain itu, mesti menyanggupi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV serta memiliki akta pendidik yang sudah diberi NRG.

Di samping itu pastinya mesti menyanggupi banyak sekali standar lain, semisal jumlah jam mengajar (beban kerja), jumlah kehadiran, rasio siswa, dan keterkaitan dengan layanan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019

Unduh Juknis TPG 2022


Untuk mengerti secara lebih terang dan tuntas, sila baca SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 beserta lampirannya.

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 sanggup diunduh lewat tombol download di bawah ini.

Baca Juga: Juknis Tunjangan Insentif Guru 2022

Dengan diterbitkannya Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 tentu akan menjadi anutan dan teladan bagi semua pihak, baik guru maupun pemangku kebijakan lainnya, untuk menjamin penyaluran peran serta ini berlangsung lancar.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com

Related : Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2022

0 Komentar untuk "Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2022"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close