Edaran Menteri Agama Wacana Diskresi Skb 4 Menteri

Menteri Agama, Kamis (4/2/2022) mempublikasikan edaran terkait Diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Diskresi ini untuk menanggapi makin meningkatnya problem penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Adalah Surat Edaran Nomor SE.03 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Sebagaimana baca dalam klausul biasa surat ini, selain menimbang-nimbang kenaikan problem penularan Covid-19, sudah sepakat juga antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Perlu dijalankan diskresi kepada pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 mempublikasikan edaran terkait Diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama  Edaran Menteri Agama Tentang Diskresi SKB 4 Menteri


Isi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri


Pada poin C, Ketentuan, surat edaran ini menampung lima hal yang bida dijadikan pedoman dalam diskresi ini. Kelimanya meliputi, pertama bagi tempat dengan status PPKM Level 2 sanggup menjalankan pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan jumlah akseptor didik 50% dari kapasitas ruang.


Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas) sanggup dilaksanakan dengan jumlah akseptor didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan yang berada di tempat dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).


Sebelumnya, lewat SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, sekolah dan madrasah di tempat dengan PPKM Level 1 dan Level 2 yang menyanggupi kriteria capaian vaksinasi, menjalankan pembelajaran tatap paras terbatas dengan disertai oleh akseptor didik 100% dari kapasitas ruang.


Poin berikutnya, kedua, dalam ketentuan edaran Menteri Agama ini yakni Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di tempat dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dikelola dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.


Sedang untuk poin ketiga dan keempat yakni terkait Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dikelola dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Dan, orang tua/wali akseptor didik diberikan opsi untuk membolehkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).


Poin kelima, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pekerjaan sama dengan Pemda menjalankan pengawasan dan memamerkan training kepada penyelenggaraan PTM Terbatas.


Unduh Edaran Menteri Agama Terkait Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri


Selengkapnya terkait isi poin dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.03 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sila baca dan unduh lewat tautan di bawah ini.


Dengan diterbitkannya Edaran Menteri Agama wacana Diskresi SKB 4 Menteri ini pasti menjadi dasar bagi madrasah dan pemangku kebijakan di tingkat tempat yang masih berstatus PPKM Level 2 tetapi mengalami lonjakan penyebaran virus Covid-19. Jika dirasa perlu, sanggup menjalankan PTM Terbatas dengan akseptor didik 50% dari kapasitas ruang tanpa mesti menyalahi SKB 4 Menteri yang sudah ditetapkan sebelumnya.


Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com

Related : Edaran Menteri Agama Wacana Diskresi Skb 4 Menteri

0 Komentar untuk "Edaran Menteri Agama Wacana Diskresi Skb 4 Menteri"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close