Sesuai dengan surat edaran Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor 0047/H4/PG.00.02/2022 Perihal Verifikasi Data ANBK 2021, salah satunya yakni menjalankan konfirmasi data Kepala Sekolah dan Guru dengan tingkat keterisian Survei Lingkungan Belajar kurang dari 80%.
Sekolah menjalankan konfirmasi lewat laman ANBK. Apakah yang bersangkutan masih menjadi kepala madrasah / sekolah atau pendidik di forum yang bersangkutan atau tidak. Jika iya, maka diminta untuk mengisi survei susulan yang hendak dilakukan pada 7 sampai 18 Februari 2022.
Disebutkan dalam surat edaran, mengisi instrumen survei lingkungan menimba ilmu bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik yang belum lengkap mengisi atau belum mengisi pada laman https://idn.paperplane-tm.site/search?q=">konfirmasi data Kepala sekolah dan Guru tingkat pengisian SLB, forum juga mesti menjalankan konfirmasi kepada penerima didik yang mengikuti Asesmen Nasional.
0 Komentar untuk "Cara Konfirmasi Data Kepsek Dan Guru Pengisi Slb"