Dirjen Pendis Kemenag hasilnya mengerjakan revisi terhadap juknis santunan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS. Sebelumnya Juknis Tunjangan Insentif sudah diteken pada final Desember 2020 lewat SK Dirjen Pendis No. 7242 Tahun 2020.
Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 ihwal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021
Berdasarkan dokumen salinan SK Dirjen yang diterima oleh , pada bab "Nominal Tunjangan Insentif", terdapat beberapa pergantian dan penambahan redaksional.
Pada poin ke-a di dalam juknis Tunjangan Insentif yang usang (SK Dirjen No. 7242 Tahun 2020), disebutkan bahwa, peserta akan menerima tunjanagan sebesar Rp. 250.000,- perbulan yang mana dalam setahun akan menerima Rp 3.000.000,-
"Besar tunjangan insentif merupakan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun merupakan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan terhadap guru secara sarat dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan argumentasi apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Poin ini di Juknis Tunjangann Insentif terbaru, SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021, mengalami penghematan beberapa kalimat, utama terkait dihapusnya penerimaan dalam satu tahun. Sehingga bunyinya menjadi, "Besaran tunjangan insentif merupakan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan."
Baca : Tunjangan Insentif GBPNS Cair September
Pada poin berikutnya, poin ke-b, terdapat pergantian yang lebih fundamental. Dalam juknis usang disebutkan, "Tiap guru yang menyanggupi persyaratan dan persyaratan sebagaimana dikontrol dalam isyarat teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), walaupun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."
Lagi-lagi dijalankan pembatalan pada frasa "3.000.000,- dalam setahun" serta penambahan frasa "sesuai dengan budget yang tersedia di tahun berlangsung (on-going)". Sehingga di juknis modern berubah menjadi, "Tiap guru yang menyanggupi persyaratan dan persyaratan sebagaimana dikontrol dalam isyarat teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan budget yang tersedia di tahun berlangsung (on-going), walaupun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."
Selain pergantian tersebut, pada bab "Nominal Tunjangan Insentif" ini terdapat penambahan satu poin, yakni poin ke-c, yang berbunyi,
Penyaluran tunjangan insentif diberikan terhadap guru secara akuntabel dan proporsional, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan argumentasi apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya, silakan baca dan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 ihwal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021. Untuk mengunduh gunakan tombol download di bawah.
Demikian terkait dengan revisi tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang terbaru.
0 Komentar untuk "Revisi Juknis Derma Insentif Gbpns 2021"