Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022, resmi dimulai. Adalah surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor B-2664/DJ.I/Set.I/OT.01.3/08/2021 tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022.
Dalam surat tertanggal 24 Agustus tersebut salah satunya disebutkan bahwa pemutakhiran data Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
Bantuan Paket Data Internet Siswa, Bantuan Sarana Prasarana (Sarpras), Asesmen Nasional, dan lain-lain.Untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Paket Data Internet bagi Peserta Didik RA/Madrasah, dimohon setiap Kepala Satuan Pendidikan RA/Madrasah menentukan keakuratan data peserta didik dan nomor telepon seluler (ponsel) yang hendak diajukan selaku peserta pemberian tersebut lewat pendataan EMIS 4.0. Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak mendapat layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga dengan 31 Desember 2021. Jika membutuhkan konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah sanggup mengontak live agent lewat nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp); Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan isu ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya.
Selengkapnya terkait dengan surat edaran pemutakhiran data Emis Madrasah semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 sanggup diunduh lewat tombol berikut ini.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, memiliki arti pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 resmi dibuka.
0 Komentar untuk "Edaran Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2021/2022"