Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan kembali menyalurkan pemberian Kuota Data Internet Tahap II Tahun 2021. Bantuan kuota internet ini akan diberikan terhadap siswa dan guru RA dan Madrasah serta terhadap mahasiswa dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Terkait dengan penyaluran Kuota Data Internet Tahap II, Ditjen Pendis Kemenag mengeluarkan surat edaran tentang Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II.
Adalah Surat tertanggal 24 Agustus bernomor B-2649.1/DJ.I/Set.I/HM.01/08/2021 dengan perihal Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II.
Surat yang ditujukan kepada Rektor UIN/IAIN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Ketua STAIN, dan Koordinator Kopertais I s/d XV itu menyebutkan dalam isi suratnya bahwa dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapat layanan pendidikan Islam selama Pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan pemberian kuota data internet tahap II.
Berdasar penelitian dari isi surat disebutkan juga bahwa pemberian akan diberikan terhadap enam kelompok, yaitu:
- Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
- Mahasiswa PTKI;
- Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
- Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
- Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; dan
- Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum.
0 Komentar untuk "Edaran Pendataan No Gres Peserta Kuota Data Internet Tahap Ii"