Edaran Pendataan No Gres Peserta Kuota Data Internet Tahap Ii

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan kembali menyalurkan pemberian Kuota Data Internet Tahap II Tahun 2021. Bantuan kuota internet ini akan diberikan terhadap siswa dan guru RA dan Madrasah serta terhadap mahasiswa dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.


Terkait dengan penyaluran Kuota Data Internet Tahap II, Ditjen Pendis Kemenag mengeluarkan surat edaran tentang Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II.


Adalah Surat tertanggal 24 Agustus bernomor B-2649.1/DJ.I/Set.I/HM.01/08/2021 dengan perihal Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan kembali menyalurkan pemberian Ku Edaran Pendataan No Baru Penerima Kuota Data Internet Tahap II

Surat yang ditujukan kepada Rektor UIN/IAIN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Ketua STAIN, dan Koordinator Kopertais I s/d XV itu menyebutkan dalam isi suratnya bahwa dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapat layanan pendidikan Islam selama Pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan pemberian kuota data internet tahap II.


Berdasar penelitian dari isi surat disebutkan juga bahwa pemberian akan diberikan terhadap enam kelompok, yaitu:

  1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
  2. Mahasiswa PTKI;
  3. Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
  4. Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  5. Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; dan
  6. Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum.

Sehubungan hal tersebut, masih menurut isi surat, Ditjen Pendis mendelegasikan untuk sanggup menyodorkan terhadap jajaran di bawahnya biar sanggup memperbarui /penyesuaian nomor gawai (handphone) yang tersebut di atas lewat aplikasi pendataan siswa dan guru milik Kemenag yang termasuk EMIS, SIMPATIKA, dan SIAGA.

Terakhir, menurut surat edaran tersebut, update nomor gres kandidat peserta pemberian kuota internet diberikan deadline sampai paling lambat 31 Agustus 2021.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan kembali menyalurkan pemberian Ku Edaran Pendataan No Baru Penerima Kuota Data Internet Tahap II


Isi surat selengkapnya sanggup dibaca dan diunduh lewat tombol di bawah ini.

Untuk itu, bagi Kepala Madrasah, guru, maupun operator madrasah untuk secepatnya melakukan pendataan dan update nomor handphone guru, dosen, siswa, maupun mahasiswa kandidat penerima pemberian kuota data internet tahap II lewat layanan pendataan yang tersedia mulai dari Emis, Simpatika, maupun Siaga Kemenag.

Related : Edaran Pendataan No Gres Peserta Kuota Data Internet Tahap Ii

0 Komentar untuk "Edaran Pendataan No Gres Peserta Kuota Data Internet Tahap Ii"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close