Tunjangan Insentif Gbpns Cair September

Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).


lansir dari laman kemenag.go.id, Menteri Agama menyodorkan bahwa insentif ini diberikan terhadap guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021


Sebagaimana penelitian , dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa guru yang berhak, akan menemukan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu perbulan selama satu tahun. Insentif ini akan salurkan setiap semester pribadi ke  rekening guru yang bersangkutan.


Masih menurut Juknis Tunjangan Insentif 2021, guru yang berhak menemukan tunjangan insentif merupakan yang menyanggupi standar selaku berikut;

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di kegiatan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan tata kelola pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus selaku Guru Tetap Madrasah, yakni guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk untuk rentang waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan tata kelola pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan kiprah pokok selaku Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih usang (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap tampang di satminkalnya;
  8. Bukan akseptor sokongan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif


Meski dalam Juknis telah disebutkan bahwa tunjangan Insentif ini akan disalurkan setiap semester, tetapi tak sedikit guru yang bertanya-tanya. Nah, pernyataan resmi dari Menteri Agama dan Dirjen Pendidikan Islam yang menyampaikan bahwa Tunjangan Insentif akan secepatnya cair dan disalurkan pada bulan September ini pasti akan menyediakan kepastian bagi para kandidat penerimanya.

Related : Tunjangan Insentif Gbpns Cair September

0 Komentar untuk "Tunjangan Insentif Gbpns Cair September"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close