Cara Pencairan Sumbangan Insentif Guru Madrasah 2021

Tunjangan Insentif bagi guru KMA Nomor 1 Tahun 2018 wacana Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini pada tahun 2021 dikontrol lewat SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


Sengan hadirnya notifikasi Selamat, Anda ditetapkan selaku peserta Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021 pada laman Simpatika, mempunyai arti proses pencairan Tunjangan Insentif akan secepatnya sanggup dilakukan. akan menguraikan bagaimana mekanisme dan cara menjalankan pencairan tunjangan ini. 

Tunjangan Insentif GBPNS Cair September


Syarat dan Prioritas Guru Calon Penerima Insentif


Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2021, tunjangan ini akan diberikan terhadap guru RA dan Madrasah yang berstatus bukan PNS, bukan CPNS, atau PPK. Di samping itu terdapat beberapa syarat yang lain yang mesti dipenuhi.


Terdapat 12 syarat yang mesti dipenuhi mulai dari aktif dan terdaftar di layanan NPK atau NUPTK, mengajar pada satminkal binaan Kemenag, dan berstatus selaku Guru Tetap Madrasah dan jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus.


Disamping itu menyanggupi minimal kualifikasi akademik S1/DIV, menyanggupi beban kerja minimal 6 JTM, bukan peserta pinjaman sejenis, belum usian pensiun (60 tahun), tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah, dan tidak  merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


Dari ke-12 syarat tersebut diprioritaskan bagi guru dengan masa dedikasi yang lebih usang dan usia yang lebih tua, dengan batas-batas belum memasuki masa pensiun. 


terkait persyaratan dan prioritas ini sanggup dibaca pada artikel: Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021


Cek Status Penerima di Laman Simpatika


Bagi guru yang menyanggupi ke-12 syarat di atas, silakan menjalankan pengecekan status peserta lewat laman Simpatika dengan menggunakan akunnya masing-masing.


Langkah-langkahnya adalah:

  1. Login selaku PTK ke laman Simpatika yang beralamat di simpatika.kemenag.go.id. Gunakan akun PTK masing-masing untuk login.
  2. Klik santapan Tunjangan Insentif GBPNS di pojok kiri paling bawah
  3. Setelah terbuka laman Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik submenu "Status Penerima"
  4. Jika berstatus selaku peserta maka akan mendapat pesan, Selamat, Nama PTK! Anda ditetapkan selaku peserta Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021. Silakan cetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dengan klik tombol CETAK di bawah ini, kemudian ditandatangani dan dibawa seluruhnya ke Bank penyalur.
  5. Sebaliknya jikalau bukan penerima, maka akan timbul tulisan, Maaf, Nama PTK! Anda belum berhak untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS. Di kepingan bawahnya akan akan timbul tolok ukur yang menjadi penyebab tidak berhak.
  6. Atau sanggup juga timbul tulisan, Mohon Maaf, Nama PTK! Sementara ini Anda belum ditetapkan selaku peserta Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021. Terima kasih.

Cara pencairan tunjangan insentif guru madrasah tahun 2021 ini setidaknya menjadi citra bagi guru peserta terkait bagaima mekanisme dan mekanisme dalam menjalankan pencairan tunjangan.

Related : Cara Pencairan Sumbangan Insentif Guru Madrasah 2021

0 Komentar untuk "Cara Pencairan Sumbangan Insentif Guru Madrasah 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close