Persyaratan Pelamar Pppk Guru Tahun 2021 Menurut Permenpanrb Nomor 28 Tahun 2021 Mengenai Pengadaan Pppk Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Wilayah Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 diterbitkan dengan menimbang-nimbang diantaranya bahwa untuk mendukung kelangsungan pelaksanaan kiprah dan pelayanan terhadap masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan merealisasikan sumber daya insan yang bermutu dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, utamanya pada sektor pelayanan pendidikan selaku salah satu prioritas kegiatan kerja pemerintah, dikehendaki guru yang bermutu dan profesional dengan jumlah yang proporsional lewat pengisian keperluan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah. Selanjutnya, bahwa untuk menyanggupi keperluan guru lewat pengisian keperluan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengendalikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional.

Adapun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 selaku berikut:


BAB I

KETENTUAN UMU 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


1.      Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disingkat ASN yaitu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melakukan pekerjaan pada instansi pemerintah.

2.      Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang berikutnya disingkat dengan PPPK yaitu warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.

3.      Jabatan yaitu kedudukan yang menyediakan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam sebuah satuan organisasi.

4.      Jabatan Fungsional yang berikutnya disingkat JF yaitu sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berhubungan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan kemampuan tertentu.

5.      Instansi Daerah yaitu perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota yang termasuk sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.

6.      Pejabat Pembina Kepegawaian yang berikutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan training administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.      Kompetensi Teknis yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berhubungan dengan bidang teknis Jabatan.

8.      Kompetensi Manajerial yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengorganisir unit organisasi.

9.      Kompetensi Sosial Kultural yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan penduduk beraneka ragam dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, pengetahuan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang mesti dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk mendapatkan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

10.    Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang berikutnya disebut CAT-UNBK yaitu sebuah tata cara seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

11.    Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disingkat SSCASN yaitu portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.

12.    Nilai Ambang Batas yaitu nilai batas terendah kelulusan seleksi yang mesti dipenuhi oleh setiap pelamar.

13.    Masa Sanggah yaitu waktu pengajuan sanggah yang diberikan terhadap pelamar untuk melaksanakan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

14.    Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disebut Panselnas yaitu panitia terbuat oleh menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.

15.    Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK JF guru yang berikutnya disebut Panitia Penyelenggara Seleksi yaitu panitia terbuat oleh menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF guru pada Instansi Daerah secara nasional.

16.    Tenaga Honorer eks Kategori II yang berikutnya disebut THK-II yaitu individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

17.    Guru non-ASN yaitu individu yang diperintahkan selaku guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.

18.    Guru Swasta yaitu individu yang diperintahkan selaku guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

19.    Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang berikutnya disebut Lulusan PPG yaitu individu yang belum melaksanakan kiprah selaku guru dan sudah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

20.    Data Pokok Pendidikan yang berikutnya disebut Dapodik yaitu data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

21.    Badan Kepegawaian Negara yang berikutnya disingkat BKN yaitu forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.

22.    Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 berencana untuk menyanggupi keperluan dan mendorong kenaikan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.  

Pasal 3

Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan menurut prinsip:

a. kompetitif;

b. adil;

c. objektif;

d. transparan;

e. higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

f. tidak dipungut biaya.

BAB II

PERSYARATAN PELAMAR 

Pasal 4


(1)  Pelamar yang sanggup melamar selaku PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a.   THK-II;

b.   Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

c.   Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d.   Lulusan PPG.

(2)  Pelamar sebagaimana pada ayat (1) mesti menyanggupi kriteria lazim selaku berikut:

a.   warga Negara Indonesia;

b.   usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada dikala pendaftaran;

c.   tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d.   tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;

e.   tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;

f.    memiliki akta pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang terendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g.   sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria Jabatan yang dilamar.

Pasal 5


(1)  Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berasal dari penyandang disabilitas sanggup melamar dengan kriteria selaku berikut:

a. melampirkan surat pemberitahuan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang mengambarkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menyediakan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melakukan kiprah selaku pendidik.

(2)  Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.

(3)  Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Penyelenggara Seleksi sanggup berkonsultasi terhadap dokter seorang piawai kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.

Pasal 6


(1)  Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus selaku penyandang disabilitas rungu tidak sanggup melamar ke keperluan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.

(2)  Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus selaku penyandang disabilitas daksa tidak sanggup melamar ke keperluan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.

(3)  Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus selaku penyandang disabilitas netra tidak sanggup melamar ke keperluan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.  

BAB III

PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 7


(1)  Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilaksanakan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi selaku Instansi Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilaksanakan pengawasan oleh Panselnas.

(2)  Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan terendah sarjana atau diploma empat.

Bagian Kedua

Panselnas

Pasal 8

Dalam rangka menjamin objektifitas pengadaan PPPK secara nasional, Menteri membentuk Panselnas pengadaan PPPK.

Download/unduh PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 selengkapnya sanggup mendatangi eksklusif laman JDIH KemenPANRB, atau klik pada tautan di bawah ini:

0 Komentar untuk "Persyaratan Pelamar Pppk Guru Tahun 2021 Menurut Permenpanrb Nomor 28 Tahun 2021 Mengenai Pengadaan Pppk Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Wilayah Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close