Ketentuan Dan Tolok Ukur Pelamar Pppk Untuk Jabatan Fungsional (Jf) Menurut Permenpanrb Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Untuk Jabatan Fungsional

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Aturan wacana Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dalam rangka untuk menyanggupi keperluan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara utamanya Pegawai emerintah dengan Perjanjian Kerja perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkesinambungan perihal pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional ketika ini menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 wacana Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 wacana Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional selaku berikut:



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


1.      Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disingkat ASN yakni profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melakukan pekerjaan pada instansi pemerintah.

2.      Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berikutnya disingkat PPPK yakni warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.

3.      Jabatan yakni kedudukan yang berbincang tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam sebuah satuan organisasi.

4.      Jabatan Fungsional yang berikutnya disingkat JF yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berhubungan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan kemampuan tertentu.

5.      Instansi Pemerintah yakni Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

6.      Instansi Pusat yakni kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.

7.      Instansi Daerah yakni perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang termasuk sekretariat daerah, sekretariat parlemen daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.

8.      Pejabat Pembina Kepegawaian yang berikutnya disingkat PPK yakni pejabat yang mempunyai kewenangan menegaskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK dan training administrasi PPPK di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9.      Kompetensi Teknis yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berhubungan dengan bidang teknis jabatan.

10.    Kompetensi Manajerial yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengurus unit organisasi.

11.    Kompetensi Sosial Kultural yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan penduduk beraneka ragam dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, pengetahuan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang mesti dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk mendapatkan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

12.    Computer Assisted Test yang berikutnya disingkat CAT yakni sebuah sistem seleksi/tes dengan menggunakan komputer.

13.    Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disingkat SSCASN yakni portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.

14.    Nilai Ambang Batas yakni nilai batas terendah kelulusan seleksi yang mesti dipenuhi oleh setiap pelamar.

15.    Masa Sanggah yakni waktu pengajuan sanggah yang diberikan terhadap pelamar untuk melaksanakan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

16.    Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disebut Panselnas yakni panitia terbuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merencanakan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.

17.    Masa Hubungan Perjanjian Kerja yakni rentang waktu keperluan sebuah Jabatan yang sanggup diisi oleh PPPK dalam sebuah instansi.

18.    Badan Kepegawaian Negara yang berikutnya disingkat BKN yakni forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.

19.    Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Pengadaan PPPK berencana mendapatkan ASN yang:

a.   memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

b.   mampu berperan selaku perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.   memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

d.   memiliki keterampilan, keahlian, dan sikap sesuai dengan permintaan jabatan; dan

e.   memiliki kesanggupan mengakselerasi fungsi dan kiprah organisasi.

Pasal 3

Prinsip seleksi pengadaan PPPK ditangani secara:

a.   kompetitif;

b.   adil;

c.   objektif;

d.   transparan;

e.   bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

f.    tidak dipungut biaya.

BAB II

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PELAMAR

Pasal 4


(1)  Setiap warga negara Indonesia mempunyai peluang yang serupa untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan menyanggupi tolok ukur selaku berikut:

a.   usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.   tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c.   tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;

d.   tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;

e.   memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur jabatan;

f.    memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g.   sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur jabatan yang dilamar; dan

h.   persyaratan lain sesuai keperluan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(2)  Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara f ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5


(1)  Pelamar yang melamar pada keperluan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada ketika pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.  

(2)  Instansi Pemerintah wajib melaksanakan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)  Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

a.   pelamar sanggup melamar pada jabatan yang dikehendaki jika mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan tolok ukur jabatan;

b.   pada ketika melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan ialah penyandang disabilitas; dan

c.   pernyataan sebagaimana dimaksud dalam aksara b, dibuktikan dengan:

Pasal 6

Pelamar penyandang disabilitas sanggup melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan selaku berikut:

1.   dokumen/surat pemberitahuan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2.   video singkat yang berbincang kegiatan sehari-hari dalam melaksanakan aktifitas sesuai jabatan yang hendak dilamar.

BAB III

PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN

Bagian kesatu

Panselnas dan Panitia Seleksi Instansi

Pasal 7

Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PPPK secara nasional, Menteri membentuk Panselnas pengadaan PPPK.

Download/unduh PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 wacana PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 wacana Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional selengkapnya sanggup mendatangi eksklusif laman JDIH MenPANRB, atau klik pada tautan di bawah ini:


0 Komentar untuk "Ketentuan Dan Tolok Ukur Pelamar Pppk Untuk Jabatan Fungsional (Jf) Menurut Permenpanrb Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Untuk Jabatan Fungsional"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close