Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sehubungan dengan adanya seleksi pengadaan PNS (Pengawai Negeri Sipil) di tahun 2021, untuk meraih visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelangsungan kiprah dan pelayanan terhadap masyarakat, mengembangkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, memerlukan penambahan aparatur sipil Negara, dikala ini sudah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 wacana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil..
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 wacana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diundangkan mulai 7 Juni 2021 berisikan IX Bab dengan 64 Pasal, selaku berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disingkat ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melakukan pekerjaan pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang berikutnya disingkat PNS merupakan warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, diangkat selaku Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
3. Jabatan merupakan kedudukan yang berbincang tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam sebuah satuan organisasi.
4. Jabatan Fungsional merupakan sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berhubungan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keahlian tertentu.
5. Diaspora merupakan Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan melakukan pekerjaan selaku tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan peserta tunjangan dari pemerintah.
6. Instansi Pemerintah merupakan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7. Instansi Pusat merupakan kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
8. Instansi Daerah merupakan perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang termasuk sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang berikutnya disingkat PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menegaskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan training administrasi PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat Yang Berwenang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melakukan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Kompetensi Dasar merupakan kesanggupan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
12. Kompetensi Bidang merupakan kesanggupan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap yang dikehendaki dalam pelaksanaan kiprah jabatannya sehingga individu bisa memperlihatkan unjuk kerja yang tinggi dalam sebuah Jabatan.
13. Seleksi Kompetensi Dasar yang selajutnya disingkat SKD merupakan seleksi yang mengukur kesanggupan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
14. Seleksi Kompetensi Bidang yang berikutnya disingkat SKB merupakan seleksi yang mengukur kesanggupan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap yang dikehendaki dalam pelaksanaan kiprah jabatannya sehingga individu bisa memperlihatkan unjuk kerja yang tinggi dalam sebuah Jabatan tertentu.
15. Computer Assisted Test yang berikutnya disingkat CAT merupakan sebuah tata cara seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
16. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disingkat SSCASN merupakan portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.
17. Nilai Ambang Batas merupakan Nilai Ambang Batas kelulusan SKD.
18. Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan terhadap pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
19. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disebut Panselnas merupakan panitia terbuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.
20. Badan Kepegawaian Negara yang berikutnya disingkat BKN merupakan forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan training dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
21. Menteri merupakan Menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 2
Pengadaan PNS berniat mendapatkan PNS yang:
a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
b. mampu berperan selaku perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
d. memiliki keterampilan, keahlian, dan sikap sesuai dengan permintaan Jabatan.
Pasal 3
Pengadaan PNS dilakukan menurut prinsip:
a. kompetitif;
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak dipungut biaya.
BAB II
JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN PNS
Pasal 4
(1) Jenis penetapan keperluan PNS terbagi menjadi penetapan keperluan lazim dan penetapan keperluan khusus.
(2) Penetapan keperluan lazim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang menyanggupi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keperluan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pusat dialokasikan bagi:
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b. Diaspora;
c. penyandang disabilitas; dan
d. putra/putri Papua dan Papua Barat.
(4) Penetapan keperluan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Daerah dialokasikan bagi:
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b. Diaspora; dan
c. penyandang disabilitas.
(5) Selain penetapan keperluan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri sanggup menegaskan keperluan khusus yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai peluang yang serupa untuk melamar menjadi PNS dengan menyanggupi standar selaku berikut:
a. usia terendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya merupakan melakukan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat selaku PNS, serdadu Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan selaku kandidat PNS, PNS, serdadu Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar Jabatan yang dilamar;
h. bersedia diposisikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang diputuskan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai keperluan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara f dengan ketentuan selaku berikut:
a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat mesti mempunyai ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang keagamaan;
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi tinggi dalam negeri mempunyai ijazah dari perguruan tinggi tinggi dalam negeri dan/atau aktivitas studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada dikala kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi tinggi mancanegara mempunyai ijazah yang sudah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan selaku berikut:
a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter seorang luar biasa dan dokter gigi spesialis;
b. dokter pendidik klinis; dan
c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, sanggup melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada dikala melamar.
Download/unduh PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 wacana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya sanggup pribadi mendatangi laman resmi JDIH KemenPANRB, atau klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar untuk "Ketentuan Dan Standar Biasa Menjadi Pns Menurut Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2021 Wacana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil"