Syarat Dan Tolok Ukur Peserta Proteksi Profesi Guru Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 sudah ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah selaku berikut:

Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi

A.  Tunjangan Profesi diberikan terhadap Guru yang menyanggupi persyaratan selaku berikut:

1. Guru dengan status CPNSD/PNSD;

2. memiliki satu atau lebih akta pendidik;

3. berstatus selaku Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;

4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. aktif mengajar selaku Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing selaku Guru tutorial konseling/Guru teknologi isu dan komunikasi pada satuan pendidikan yang cocok dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;

6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. memiliki hasil analisa kinerja terendah dengan istilah “Baik”;

8. mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan

9. tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

B. Kriteria pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada karakter A angka 6 dikecualikan bagi:

1.   Guru yang mengikuti aktivitas pengembangan profesi dengan rujukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri yang dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan memperoleh izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menawarkan guru pengganti yang relevan;

2.   Guru yang mengikuti aktivitas pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang memperoleh izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menawarkan guru pengganti yang relevan; dan/atau

3.   Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

C.  Penyaluran Tunjangan Profesi ditangani dengan tahapan selaku berikut.

1.   Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan dengan ketentuan selaku berikut:

a.   Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru dengan benar lewat aplikasi Dapodik, utamanya data sekolah induk, beban kerja, kelompok ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS);

b.   penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada karakter a dilakukan:

1)   mulai bulan Januari hingga dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan

2)   mulai bulan Juli hingga dengan bulan September tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan;

c.   kebenaran data yang sudah diinput dan/atau diperbaharui sebagaimana dimaksud pada karakter a menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan;

d.   Guru dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses lewat laman (website) atau aplikasi telepon pandai (smartphone);

e.   Guru mesti memutuskan nominal honor pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang mau tertera pada SKTP yakni honor pokok sesuai dengan kelompok ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang sanggup dilihat pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan honor pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan mesti memperbaiki kelompok ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara lewat Badan Kepegawaian Daerah;

f.    dalam hal data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru sanggup memperbaiki lewat Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit.

2.   Sinkronisasi data pada Dapodik ditangani menurut Informasi pada info GTK yang sudah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

3.   Verifikasi dan validasi data ditangani dengan ketentuan selaku berikut:

a.   Guru melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga info GTK Guru yang bersangkutan tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi VALID”;

b.   dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data setelah mengenali data Guru sudah valid; dan

c.   dinas pendidikan sesuai kewenangannya mesti memutuskan nominal honor pokok terakhir Guru akseptor sudah benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.

4. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya merekomendasikan data Guru yang dinyatakan “VALID” untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) lewat aplikasi SIM-Tun.

5. Penerbitan dan Penyampaian SKTP ditangani dengan ketentuan selaku berikut:

a.   Puslapdik mempublikasikan SKTP menurut proposal dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 3;

b.   SKTP diterbitkan setiap semester dengan ketentuan selaku berikut:

1)   SKTP Semester I terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Januari hingga dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan

2)   SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Juli hingga dengan bulan Desember tahun berkenaan; dan

c.   SKTP sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya lewat aplikasi SIM-Tun.

6.   Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan selaku berikut:

a.   pembayaran ditangani setelah memutuskan Guru melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.   wajib membayarkan Tunjangan Profesi setiap triwulan paling usang 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas lazim wilayah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.   besaran Tunjangan Profesi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan selaku berikut:

1)   Guru yang berstatus CPNSD dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokoknya; dan

2)   Guru yang berstatus PNSD dibayarkan sebesar setara dengan satu kali honor pokoknya; dan

d.   daftar proposal akseptor Tunjangan Profesi yang ialah lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang ditawarkan oleh Kementerian.

7.   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi terhadap Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.   Rincian tahapan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi selaku berikut.

Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Profesi 

Keterangan Gambar 1:


a.   Guru melakukan pemutakhiran data pada dapodik lewat operator sekolah.

b.   Apabila data Guru pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru bersangkutan perlu diperbaiki.

c.   Sinkronisasi data Guru pada dapodik ditangani apabila terdapat pergantian data dalam satu semester.

d.   Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data yang lain yang diperlukan selaku persyaratan akseptor Tunjangan Profesi lewat SIM-Tun.

e.   Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang sudah divalidasi untuk memutuskan Guru bersangkutan sudah menyanggupi persyaratan akseptor Tunjangan Profesi.

f.    Guru sanggup mengenali hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data yang lain lewat Info GTK.

g.   Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak menyanggupi persyaratan, maka data Guru bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h.   Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data untuk memutuskan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah.

i.    Apabila menurut hasil verifikasi data Guru bersangkutan sebagaimana dimaksud pada karakter h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya merekomendasikan Guru bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Puslapdik lewat aplikasi SIM-Tun.

j.    SKTP diterbitkan oleh Puslapdik.

k.   Guru sanggup mengenali isu mengenai SKTP lewat Info GTK.

l.    Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP lewat aplikasi SIM-Tun.

m.  Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memutuskan kehadiran Guru.

n.   Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi terhadap Guru yang sudah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru bersangkutan.

o.   Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

D. Dalam hal terdapat kelemahan bayar akhir peningkatan honor terjadwal Guru, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan selaku berikut:

1.   Guru yang peningkatan honor berkalanya setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester I, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran peningkatan honor terjadwal dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) honor berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan peningkatan honor terjadwal (proses reload);

2.   Guru yang peningkatan honor berkalanya setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester II, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran peningkatan honor terjadwal dimaksud pada tahun berikutnya, setelah Guru yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) honor berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan peningkatan honor terjadwal (proses reload); dan

3.   dalam hal terjadinya peningkatan honor terjadwal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 maka jumlah duit pada SKTP dibaca sebagaimana nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir setelah Dapodik diperbaiki oleh Guru pada satuan pendidikan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi SIM-Bar sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada Dapodik.

E. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi maka:

1.   Guru yang memperoleh kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester II dalam tahun berkenaan; dan

2.   Guru yang memperoleh kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, mesti mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


F. Pemda lewat dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi terhadap Guru yang sudah terbit SKTP-nya apabila Guru akseptor Tunjangan Profesi:

1.   meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berikutnya;

2.   mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berikutnya, dengan ketentuan selaku berikut:

a.   bagi Guru yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya yakni 60 tahun;

b.   batas usia pensiun bagi Guru yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.   mengundurkan diri atas undangan sendiri, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berkenaan;

4.   dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berkenaan;

5.   mendapat kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berkenaan sejak melakukan kiprah berguru sebagaimana tercantum dalam SK kiprah belajar; dan/atau

6.   tidak lagi menjabat selaku jabatan fungsional guru, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berkenaan. Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan terhadap dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga dengan angka 6 sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Profesi.

Bagi Guru yang sudah dilarang pembayaran bantuan profesinya dan sudah dibayarkan bantuan profesinya, maka Guru tersebut wajib mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang sudah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


G. Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila melakukan cuti sesuai dengan ketentuan selaku berikut.

1.   Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya yakni argumentasi penting, dan/atau cuti bareng yang menyanggupi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan cuma sanggup ditangani 1 (satu) kali.

3.   Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan selaku berikut:

a.   Guru sudah menyanggupi kualifikasi akademik terendah S-1 atau D-IV dan sudah mempunyai akta pendidik sanggup menggunakan cuti studi.

b.   Cuti studi sanggup diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dijumlah sejak yang bersangkutan menyanggupi kualifikasi akademik dan sudah mempunyai akta pendidik.

c.   cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang berhubungan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dijumlah secara akumulatif dalam rentang waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan selaku berikut:

d.   penyelenggaraan praktik kerja/magang ditangani oleh DUDI yang sudah mempunyai koordinasi antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;

e.   mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan

f.    pejabat pembina kepegawaian menawarkan guru pengganti yang relevan.

 

H. Dalam hal terdapat mutasi terhadap Guru akseptor Tunjangan Profesi maka sesuai dengan ketentuan selaku berikut.

1.   Apabila terjadi pergantian tempat kiprah atau status kepegawaian Guru antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota yang berbeda, Guru yang bersangkutan melaporkan terhadap pengurus Tunjangan Profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan pergantian data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Puslapdik mempublikasikan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

2.   Apabila terjadi pergantian tempat kiprah setelah terbitnya SKTP, maka Guru wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang sudah diubah satminkal terbarunya terhadap dinas pendidikan terdahulu biar pembayaran Tunjangan Profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan di tempat SKTP diterbitkan.

3.   Apabila terjadi mutasi Guru dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian, maka operator sekolah menginput data Guru yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menyertakan data kelulusan sertifikasi Guru tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

 

I. Penerima Tunjangan Profesi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 perihal Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, silahkan klik di sini. Semoga berfaedah dan terimakasih. ..!

Related : Syarat Dan Tolok Ukur Peserta Proteksi Profesi Guru Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021

0 Komentar untuk "Syarat Dan Tolok Ukur Peserta Proteksi Profesi Guru Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close