Syarat Dan Persyaratan Guru Akseptor Pinjaman Khusus Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus sudah ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah selaku berikut:

Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus

A. Tunjangan Khusus diberikan terhadap Guru yang menyanggupi tolok ukur selaku berikut:

1.   berstatus selaku Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;

2.   aktif menjalankan kiprah dan menyanggupi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.   terdaftar aktif pada Dapodik;

4.   memilikiNomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

5.   memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan

6.   jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melampaui keperluan Guru ideal pada satuan Pendidikan.

B. Guru yang menemukan Tunjangan Khusus sanggup diputuskan berdasarkan:

1.   kepentingan nasional;

2.   program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau

3.   ketersediaan budget sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Besaran Tunjangan Khusus yang diberikan sesuai dengan ketentuan selaku berikut:

1.   Guru yang berstatus PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali honor pokok peserta Tunjangan Khusus pada kelompok ruang jabatan fungsional yang serupa per bulan.

2.   Guru yang berstatus CPNSD diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokoknya.

D. Penyaluran Tunjangan Khusus ditangani sesuai dengan ketentuan selaku berikut.

1.   Penarikan Data ditangani dengan ketentuan selaku berikut:

a.   data yang digunakan ialah Dapodik yang bersumber dari sekolah;

b.   dapodik dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan menurut surat pertanggungjawaban mutlak; dan

c.   Direktorat Jenderal menjalankan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada tahun berkenaan.

2.   Direktorat Jenderal menjalankan verifikasi kelayakan kandidat peserta Tunjangan Khusus sesuai dengan tolok ukur peserta Tunjangan Khusus.

3.   Pengusulan kandidat peserta Tunjangan Khusus ditangani lewat prosedur selaku berikut:

a.   dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menganjurkan kandidat peserta Tunjangan Khusus menurut kuota yang sudah ditetapkan oleh Menteri.

b.   usulan ditangani secara daring (online) lewat Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) menurut hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.

c.   dinas pendidikan yang menolak sumbangan Tunjangan Khusus wajib menyodorkan penolakannya lewat surat tertulis yang ditandatangani oleh kepala tempat sesuai dengan kewenangannya terhadap Menteri u.p Direktur Jenderal paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.

4.   Pergantian Penerima Tunjangan Khusus ditangani sesuai dengan ketentuan selaku berikut:

a.   Guru yang sudah pernah menemukan Tunjangan Khusus sanggup diganti oleh Guru lain yang belum atau tidak pernah menemukan Tunjangan Khusus dengan persyaratan Guru yang pernah menemukan Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi menyanggupi persyaratan selaku peserta Tunjangan Khusus dan Guru kandidat pengganti menyanggupi syarat selaku peserta Tunjangan Khusus; dan

b.   Penggantian peserta Tunjangan Khusus ditangani lewat prosedur menganjurkan Guru sebagaimana dimaksud pada angka 3; dan

c.   Guru pengganti menemukan sumbangan Tunjangan Khusus terhitung semester selanjutnya pada tahun berkenaan.

5.   Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) ditangani dengan ketentuan selaku berikut.

a.   SKTK diterbitkan setiap semester dengan ketentuan:

1)   SKTK Semester I ditetapkan mulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan

2)   SKTK Semester II ditetapkan mulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember tahun berkenaan.

b.   SKTK ditetapkan oleh Puslapdik dan sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya lewat aplikasi SIM-Antun.

6.   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjalankan pembayaran Tunjangan Khusus dengan ketentuan:

a.   pembayaran Tunjangan Khusus ditangani secara eksklusif ke rekening peserta setelah menjalankan verifikasi dan validasi; dan

b.   Pemerintah Daerah mesti menjalankan pembayaran setiap triwulan Tunjangan Khusus paling usang 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus terhadap Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.   Rincian tahapan penyaluran Tunjangan Khusus selaku berikut:

Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Khusus


E. Penghentian pembayaran Tunjangan Khusus ditangani sesuai dengan ketentuan selaku berikut.

1.   Dalam hal Guru peserta Tunjangan Khusus:

a.   meninggal dunia, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya;

b.   mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya;

c.   mengundurkan diri selaku Guru atas ajakan sendiri, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan;

d.   dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan;

e.   mendapat kiprah belajar, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; dan/atau

f.    tidak bertugas lagi selaku Guru di Daerah Khusus, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berkenaan.

2.   Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan terhadap dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga dengan angka 6 sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Khusus.

3.   Bagi guru yang sudah tidak boleh pembayaran Tunjangan Khusus tetapi namun masih menemukan Tunjangan Khususnya, maka guru tersebut wajib mengembalikan keistimewaan pembayaran yang sudah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


F. Guru tetap diberikan Tunjangan Khusus apabila menjalankan cuti sesuai dengan ketentuan selaku berikut.

1.   Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti sebab argumentasi penting, dan/atau cuti bareng yang menyanggupi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan cuma sanggup ditangani 1 (satu) kali.

3.   Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan selaku berikut:

a.   Guru yang sudah menyanggupi kualifikasi akademik terendah S-1 atau D-IV dan sudah mempunyai akta pendidik sanggup menggunakan cuti studi:

b.   cuti studi diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dijumlah sejak yang bersangkutan menyanggupi kualifikasi akademik dan sudah mempunyai akta pendidik; dan

c.   cuti studi mesti dipergunakan untuk menjalankan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang berkaitan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dijumlah secara akumulatif dalam rentang waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan:

1)   penyelenggaraan praktik kerja/magang ditangani oleh DUDI yang sudah mempunyai koordinasi antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;

2)   Guru menemukan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan

3)   pejabat pembina kepegawaian menawarkan guru pengganti yang relevan.

 

G. Penerima Tunjangan Khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 wacana Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 wacana Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, silahkan klik di sini. Semoga berharga dan terimakasih. ..!

Related : Syarat Dan Persyaratan Guru Akseptor Pinjaman Khusus Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021

0 Komentar untuk "Syarat Dan Persyaratan Guru Akseptor Pinjaman Khusus Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close