Sahabat Edukasi yang berbahagia… Di tahun 2021 ini pergantian Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD sudah dikontrol dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Beberapa pertimbangan adanya pergantian Juknis tersebut yaitu bahwa untuk menjalankan pembiasaan tahapan penyaluran proteksi profesi, proteksi khusus, dan pemanis penghasilan guru pegawai negeri sipil tempat sesuai dengan pergantian kiprah dan fungsi organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menjalankan pergantian isyarat teknis penyaluran proteksi profesi, proteksi khusus, dan pemanis penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Selanjutnya bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak cocok dengan keperluan organisasi dan pertumbuhan peraturan perundang-undangan dalam penyaluran proteksi profesi, proteksi khusus, dan pemanis penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah, sehingga perlu diubah.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 652) diubah selaku berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 1
1. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan menganalisa peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi yaitu proteksi yang diberikan terhadap Guru yang memiliki akta pendidik selaku penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus yaitu proteksi yang diberikan terhadap Guru selaku kompensasi atas kesusahan hidup yang dihadapi dalam menjalankan kiprah di Daerah Khusus.
4. Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah duit yang diberikan terhadap Guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik yang menyanggupi patokan selaku akseptor pemanis penghasilan.
5. Daerah Khusus yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi penduduk susila yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami kejadian alam, kejadian sosial, atau tempat yang berada dalam kondisi darurat lain.
6. Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat selaku elemen penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan kendala pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
7. Kementerian yaitu kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang berikutnya disebut Direktorat Jenderal yaitu direktorat yang mengatasi kendala guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Menteri.
10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang berikutnya disebut Puslapdik yaitu unit organisasi Kementerian yang menjalankan kiprah dan fungsi di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus diberikan terhadap Guru pegawai negeri sipil tempat yang menjalankan kiprah di Daerah Khusus.
(2) Guru pegawai negeri sipil tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti menyanggupi patokan akseptor Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penetapan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 17
(1) Ketentuan mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil tempat sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
(2) Laporan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil tempat setiap 1 (satu) semester.
(3) Laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mesti disampaikan terhadap Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik) dengan menggunakan aplikasi tata cara isu administrasi pembayaran yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021.
Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 perihal Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Ihwal Pergantian Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Ihwal Juknis Penyaluran Santunan Profesi, Santunan Khusus, Dan Perhiasan Penghasilan Guru Pnsd"