Suatu zat atau benda dibilang polutan apabila...
a. jumlahnya melampaui normal
b. berada pada wilayah yang tidak semestinya
c. jumlahnya melampaui wajar dan berada pada waktu yang tidak tepat
d. berada pada wilayah yang tidak semestinya, jumlahnya kurang dari normal
e. jumlahnya melampaui normal, berada pada waktu yang tidak tepat, dan berada pada wilayah yang tidak semestinya
Jawaban: e. jumlahnya melampaui normal, berada pada waktu yang tidak tepat, dan berada pada wilayah yang tidak semestinya
Suatu zat sanggup disebut polutan apabila menyanggupi syarat apabila jumlahnya melampaui batas normal, berada pada wilayah yang tidak sempurna dan berada pada waktu yang tidak tepat.
Polutan atau materi pencemaran yakni bahan/benda yang membuat pencemaran, baik secara pribadi maupun tidak langsung, menyerupai sampah.
Secara sifat, polutan sanggup dibedakan menjadi 4, yaitu: polutan fisik; yakni polutan yang fisiknya mencemarkan lingkungan. Contohnya: cuilan botol, cuilan keramik, besi tua.
0 Komentar untuk "Suatu Zat Atau Benda Dibilang Polutan Apabila"