Pkn Viii Cuilan 2 Menumbuhkan Kesadaran Kepada Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar ialah sebagian aturan dasar yang tertulis.

Di samping aturan dasar yang tertulis, terdapat aturan dasar yang tidak tertulis, yakni aturan dasar yang muncul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi.

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah sumber aturan bagi peraturan perundang-undangan, dan ialah aturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pembukaan memiliki kekerabatan yang bersahabat dengan Proklamasi Kemerdekaan. 

Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang mendasar bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan ialah kepingan yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum pergantian (amandemen) terdiri atas.

  • Pembukaan,
  • Batang Tubuh (pasal-pasal),
  • Penjelasan.

Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehabis pergantian (amandemen) terdiri atas.

  • Pembukaan dan
  • Pasal-pasal.

Ketentuan wacana sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yakni ”Dengan ditetapkannya pergantian sehabis diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sanggup diperhatikan dari isi kedua naskah tersebut.

Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yakni pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan langkah-langkah yang mesti secepatnya dijalankan dengan pernyataan kemerdekaan.

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.

Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan yakni hak segala bangsa; di alinea kedua argumentasi usaha kemerdekaan bangsa Indonesia sudah hingga pada di saat yang menentukan.

Juga dipertegas bahwa kemerdekaan ialah ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh kesempatan luhur.”

Dengan demikian, intinya alinea I hingga dengan alinea III ialah uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan.

Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yakni langkah-langkah yang mesti segara dijalankan antara lain dengan menentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.

Uraian di atas memastikan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan ialah satu kesatuan yang bulat.

Makna yang terkandung dalam Pembukaan ialah amanat dari Proklamasi Kemerdekaan.

Oleh lantaran itu, argumentasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 sanggup dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda.

Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal lantaran Pembukaan ialah pokok kaidah negara yang mendasar (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia.

Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan sudah menyanggupi persyaratan, yakni selaku berikut.

  • Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan diputuskan oleh pembentuk negara. PPKI yang menentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mewakili bangsa Indonesia.
  • Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
  • Pembukaan menentukan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pokok kaidah negara yang mendasar ini di dalam aturan memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berganti bagi negara yang sudah dibentuk.

Secara hukum, Pembukaan selaku pokok kaidah yang mendasar cuma sanggup diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.

Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selaku sumber aturan tertinggi di Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah sumber dari motivasi dan aspirasi usaha dan tekad bangsa Indonesia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar ini sanggup menjadi sumber dari kesempatan aturan dan kesempatan moral yang ingin ditegakkan dalam aneka macam lingkungan kehidupan.

Selain itu, Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang mendasar bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia.

Pokok kaidah mendasar yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:

  • pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
  • pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
  • cita-cita nasional,
  • pernyataan kemerdekaan,
  • tujuan negara,
  • kedaulatan rakyat, dan
  • dasar negara Pancasila.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa usaha ”revolusi” dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh forum yang tidak setingkat dengan MPR.

Pertanyaan kemudian, apakah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi aturan dasar dan menjadi anutan penyelenggaraan bernegara bagi bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen menyerupai dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny (1977: 13).

”Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar mesti diperhitungkan dengan sukses atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) yakni sah. 

Karena bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka Undang-Undang Dasar terbuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah”.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi, namun nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni nilai-nilai yang luhur universal dan lestari.

Universal mengandung arti bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.

Sebuah bangsa yang menampilkan penghargaan terhadap hak asasi insan ialah salah satu bentuk sikap bangsa yang beradab di dunia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari. 

Lestari mengandung makna bisa memuat dinamika penduduk dan akan tetap menjadi landasan usaha bangsa.

Oleh karenanya, Pembukaan Undang-Undang Dasar menampilkan landasan dalam pergerakan usaha kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa Indonesia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan bisa memuat dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia bisa menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut ini yakni beberapa makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945:

Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menampilkan kesabaran dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.

Pernyataan ini tidak cuma tekad bangsa untuk merdeka, namun juga berdiri di barisan paling depan untuk meniadakan penjajahan di tampang bumi.

Alinea ini memuat dalil objektif, yakni bahwa penjajahan di atas dunia mesti dihapuskan lantaran tidak cocok dengan perkemanusian dan perkeadilan dan kemerdekaan ialah hak asasi semua bangsa di dunia.

Dalil ini menjadi argumentasi bangsa Indonesia untuk berjuang mendapatkan dan menjaga kemerdekaan. Juga menolong usaha bangsa lain yang masih terjajah untuk mendapatkan kemerdekaan.

Penjajahan tidak cocok dengan perkemanusiaan lantaran menatap insan tak punya derajat yang sama. Penjajah bertindak adikara terhadap bangsa dan insan lain.

Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat kepercayaan bahwa penjajahan mesti dihapuskan.

Juga tidak cocok perkeadilan lantaran penjajahan memperlakukan insan secara diskriminatif.

Manusia diperlakukan secara tidak adil, menyerupai perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi, perbedaan hak dan kewajiban. 

Pernyataan ini objektif lantaran diakui oleh bangsabangsa yang beradab di dunia.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yakni aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. 

Bangsa Indonesia sudah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak selaku bangsa untuk merdeka.

Perjuangan juga didorong kesempatan agar berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua makna dalam alinea pertama menaruh kiprah dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk selalu melawan penjajahan dalam segala bentuk. 

Juga menjadi landasan kekerabatan dan kolaborasi dengan negara lain.

Bangsa dan negara, tergolong warga negara mesti menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam aneka macam kehidupan.

Tidak cuma penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, namun juga antar insan lantaran sifat penjajahan sanggup dimiliki dalam diri manusia

Alinea kedua menampilkan ketepatan dan ketajaman analisa bangsa Indonesia.

  • Bahwa usaha bangsa Indonesia sudah meraih tingkat yang menentukan.
  • Bahwa saat-saat yang sudah diraih mesti dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Kemerdekaan mesti diisi dengan merealisasikan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ini menampilkan sanjungan dan penghargaan atas usaha bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan kondisi kini tidak sanggup dipisahkan dari kondisi sebelumnya.

Kemerdekaan yang diraih ialah usaha para pendahulu bangsa Indonesia. 

Mereka sudah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah selesai dari usaha bangsa.

Kemerdekaan yang diraih mesti bisa mengirimkan rakyat Indonesia menuju kesempatan nasional, yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” mengharapkan bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain.

Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial. Kita semua yakni satu keluarga besar Indonesia.

”Berdaulat” mengandung makna selaku negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menyeleksi arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain.

”Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan keharusan warga negara.

Hubungan antara negara dan warga negara, warga negara dan warga negara, warga negara dan warga penduduk dilandasi pada prinsip keadilan.

Negara Indonesia hendak merealisasikan keadilan dalam aneka macam kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. 

Makna ”makmur” mengharapkan negara merealisasikan kemakmuran dan kemakmuran bagi warga negaranya.

Kemakmuran tidak saja secara materiil, namun juga meliputi kemakmuran atau kebahagian spiritual/batin.

Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk individual atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh penduduk dan lapisan masyarakat.

Dengan demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara.

Inilah kesempatan nasional yang ingin diraih oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah selesai dari usaha bangsa, namun mesti diisi dengan usaha mengisi kemerdekaan untuk meraih kesempatan nasional.

Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yakni kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia ialah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini ialah perwujudan sikap dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang sudah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.

Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. 

Kemerdekaaan yang diraih tidak semata-mata hasil kerja keras usaha bangsa Indonesia, namun juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yakni kesempatan luhur bangsa agar berkehidupan yang bebas.

Kemerdekaan ialah kesempatan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka.

Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas menyeleksi nasib sendiri. 

Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan menjangkau kemerdekaan.

Keyakinan dan tekad yang besar lengan berkuasa untuk mendapatkan kemerdekaan dan kepercayaan akan kekuasaaan Tuhan menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia.

Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi hambatan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern.

Para pejuang bangsa percaya bahwa Tuhan akan menampilkan derma terhadap umat-Nya yang berjuang di jalan kebenaran.

Banyak peristiwa sejarah dalam usaha bangsa Indonesia melawan penjajah, mendapatkan kemenangan walaupun dengan segala kekurangan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia.

Hal ini menampilkan bahwa tekad yang besar lengan berkuasa dan kepercayaan pada kekuasaan Tuhan sanggup menjadi aspek pendorong dan penentu kesuksesan sesuatu. Alinea ketiga mempertegas pengesahan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Manusia ialah makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tak punya jiwa.

Berbeda dengan persepsi yang berasumsi bahwa insan cuma bersifat fisik belaka. Ini memastikan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani, dan rohani

Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

  • tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
  • ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
  • bentuk negara, yakni bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
  • dasar negara, yakni Pancasila.

Negara Indonesia terbuat memiliki tujuan negara yang akan diwujudkan, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengembangkan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keempat tujuan negara tersebut ialah arah usaha bangsa Indonesia sehabis merdeka. 

Kemerdekaan yang sudah diraih mesti diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk merealisasikan tujuan negara.

Sehingga secara sedikit demi sedikit terwujud kesempatan nasional, yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharapkan diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini yakni batang badan atau pasal-pasal. Kehendak ini memastikan prinsip Indonesia selaku negara hukum.

Pemerintahan diselenggarakan menurut konstitusi atau peraturan perundangundangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. 

Segala sesuatu mesti menurut aturan yang berlaku.

Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib menaati hukum. Prinsip bentuk negara, yakni susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

Republik ialah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diseleksi oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun-temurun.

Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. 

Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengadakan pemerintahan, baik secara pribadi maupun tidak pribadi lewat forum perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yakni ”... dengan berdasar terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan merealisasikan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Kelima sila Pancasila ialah satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila diangkut dalam Pembukaan.

Maka, secara yuridis-konstitusional yakni sah, berlaku, dan mengikat seluruh forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara.


Di kelas VII, kalian sudah mempelajari bagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dan ditetapkan.

Selanjutnya, marilah kita pelajari bahwa Undang-Undang Dasar bagi suatu negara sangatlah penting.

UUD pada mulanya lahir untuk menangkal kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa sewenang-wenang. Undang-Undang Dasar dikehendaki untuk mengendalikan hak dan keharusan penguasa untuk memerintah, serta hak dan keharusan rakyat yang diperintah.

UUD dikehendaki untuk mengendalikan jalannya pemerintahan. 

Jika suatu negara tak punya UUD, sanggup ditentukan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia. Latar belakang pengerjaan Undang-Undang Dasar bagi negara yang satu berlawanan dengan negara yang lain.

Hal ini sanggup disebabkan lantaran beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara mendapatkan kemerdekaan bangsanya, suasana dan kondisi pada di saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.

Menurut anjuran Bryce menyerupai dikutip (artonang.blogspot.com), hal-hal yang menjadi argumentasi sehingga suatu negara memiliki Undang-Undang Dasar selaku berikut:

  • adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan biar terjamin hakhaknya, dan berencana untuk menanggulangi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
  • adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin biar terdapat pola atau metode tertentu atas pemerintah negaranya,
  • adanya kehendak para pembentuk negara gres tersebut biar terdapat kepastian wacana cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
  • adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.


Berdasarkan anjuran Bryce tersebut di atas, motivasi adanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kini lebih dimengerti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat sehabis Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945.

Hal ini dimaksudkan biar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara niscaya (adanya kepastian hukum), menyerupai anjuran Bryce pada nomor 3 tersebut di atas sehingga stabilitas nasional sanggup terwujud.

Terwujudnya ketatanegaraan yang niscaya dan stabilitas nasional memberi makna bahwa metode politik tertentu sanggup dipertahankan, yakni metode politik menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Kalian mungkin pernah mendengar kata konstitusi. Apa itu konstitusi dan apa keterkaitannya dengan Undang-Undang Dasar? 

Kalian niscaya juga pernah mendengar wacana salah satu forum negara, yakni Mahkamah Konstitusi. Apa itu konstitusi?

Konstitusi menurut beberapa luar biasa berarti yang lebih luas dari pada UndangUndang Dasar (UUD). Undang-Undang Dasar cuma sebagian dari konstitusi, yakni konstitusi tertulis.

Negara Kesatuan Republik Indonesia sangatlah mujur lantaran sejak tanggal 18 Agustus 1945 sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selaku aturan dasar tertulis yang digunakan untuk mengendalikan jalannya pemerintahan negara.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah norma aturan tertinggi dalam metode ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah sebagian dari aturan dasar, yakni aturan dasar tertulis.

Jadi, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah satu-satunya aturan dasar. Di samping aturan dasar yang tertulis, masih ada aturan dasar yang tidak tertulis, yakni aturan-aturan yang muncul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis.

Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan).

Salah satu referensi dari konvensi yakni pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR. 

Negara kita menganut prinsip bahwa konvensi tidak dibenarkan apabila berlawanan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konvensi umumnya ialah aturan-aturan ekstra atau pengisi kekosongan yang muncul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan selaku sumber aturan dan ialah aturan dasar yang menempati kedudukan tertinggi.

Dalam kedudukannya selaku sumber aturan yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mesti berlandaskan dan bersumberkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi selaku alat kontrol, alat menganalisa apakah norma aturan yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau berlawanan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai aturan dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh berlawanan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah kita mengkaji kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berikutnya marilah ketahui apa itu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan).

Pembukaan dan Pasal-pasal ialah satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain ialah bagian-bagian yang satu sama yang lain tidak sanggup dipisahkan.

Lebih jelasnya wacana sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar menyerupai berikut ini.

a) Pembukaan Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea

b) Pasal-Pasal:

• Sebelum diubah 16 bab, sehabis diubah menjadi 21 bab.

• Sebelum diubah berisikan atas 37 pasal, sehabis diubah menjadi 73 pasal.

• Sebelum diubah berisikan atas 49 ayat, sehabis diubah menjadi170 ayat.

• Sebelum diubah berisikan atas 4 pasal Aturan Peralihan, sehabis diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.

• 2 ayat Aturan Tambahan meningkat menjadi 2 pasal aturan tambahan

Sifat Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta konstitusi fleksibel – rigid.

Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang sudah diratifikasi oleh forum legislatif. Konstitusi tidak tertulis, yakni konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah.

Misalnya, di Inggris konstitusinya dibilang tidak tertulis lantaran tidak ditulis dalam satu naskah, namun terdapat dalam beberapa undang-undang, menyerupai Magna Charta dan Bill of Rights.

Konstitusi yang dibilang fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) sanggup ditinjau dari dua sudut pandang, yakni selaku berikut.

a) Dilihat dari cara merubah Undang-Undang Dasar Suatu Undang-Undang Dasar dibilang fleksibel (luwes) jikalau cara merubah Undang-Undang Dasar tidak sukar atau tidak membutuhkan cara-cara yang istimewa. Tetapi jikalau cara merubah Undang-Undang Dasar itu membutuhkan cara yang tidak mudah, Undang-Undang Dasar tersebut sanggup dibilang rigid.

b) Praktis tidaknya mengikuti pertumbuhan zaman Suatu konstitusi dibilang fleksibel apabila konstitusi tersebut sanggup mengikuti pertumbuhan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dibilang rigid apabila tidak sanggup mengikuti pertumbuhan zaman.


Konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang gampang diubah dan bisa mengikuti pertumbuhan zaman umumnya cuma memuat aturan-aturan pokok, cuma memuat garis-garis besar selaku aba-aba terhadap pemerintah sentra dan penyelenggara negara yang lain untuk mengadakan kehidupan bernegara.

Hukum dasar yang memuat aturanaturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan yang mengadakan aturan pokok itu terhadap undang-undang yang lebih gampang caranya membuat, merubah dan mencabut.

Perlu selalu dikenang dinamika kehidupan penduduk dan negara Indonesia. 

Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan penduduk dan negara tidak dapat dihentikan.

Oleh lantaran itu, makin supel sifat aturan tersebut akan makin baik. 

Jadi, kita mesti menjaga agar metode UndangUndang Dasar tidak tertinggal oleh zaman. Jangan hingga kita menghasilkan Undangundang yang tidak cocok dengan kondisi zaman.

Dari pemaparan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat selaku berikut.

Tertulis, rumusannya jelas, ialah suatu aturan yang mengikat pemerintah selaku penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.

Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yakni memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali mesti dikembangkan sesuai dengan pertumbuhan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.

Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang sanggup dan mesti dilaksanakan secara konstitusional.

Merupakan peraturan aturan positif yang tertinggi; juga selaku alat kendali terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib aturan Indonesia.

Undang-Undang Dasar bukanlah aturan biasa, melainkan aturan dasar, yakni aturan dasar yang tertulis. 

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah sumber aturan tertulis.

Dengan demikian, setiap produk aturan menyerupai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap langkah-langkah atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi.

Pada akhirnya, semua peraturan perundang-undangan tersebut mesti sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan muaranya adalah 

Pancasila selaku sumber dari segala sumber aturan negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi selaku berikut.

a) Alat Kontrol Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selaku alat kendali apakah aturan aturan yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b) Pengatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan selaku pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.

c) Penentu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi selaku penentu hak dan keharusan negara, pegawanegeri negara, dan warga negara.

Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. 

Pola kehidupan kalangan dalam bernegara perlu dikelola dalam suatu naskah.

Naskah aturan aturan yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangan lainnya. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia.

Semua peraturan perundang-undangan terbuat di Indonesia tidak boleh berlawanan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semua peraturan perundang-undangan terbuat di Indonesia mesti berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai warga negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur.

Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan membuat lebih gampang kita meraih penduduk yang sejahtera.

Sebaliknya, jikalau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan.

Akibatnya bisa terjadi kerenggangan dalam penduduk dan lebih jauhnya perpecahan dalam negara. Siapa yang dirugikan? 

Semua warga negara Indonesia.

Karena hal itu sanggup berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan.

Bahkan, mungkin bubarnya Negara kesatuan Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yakni konstitusi itu sanggup diubah atau tidak sanggup diubah.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selaku konstitusi atau aturan dasar tertinggi bangsa Indonesia yakni konstitusi yang sanggup digolongkan selaku konstitusi yang sanggup diubah.

Hal ini terlihat dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk merubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR mesti hadir dan disetujui oleh sedikitnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Sejak tahun 1999, MPR sudah mengadakan pergantian (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Dalam melaksanakan pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada komitmen dasar berhubungan dengan pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:

  • tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • tetap menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mempertegas metode pemerintahan presidensial;
  • penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
  • melakukan pergantian dengan cara adendum. 


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku forum yang berhak merubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah menyetujui tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesepakatan MPR tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah.

Alasannya, bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat kesempatan bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut selaku falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang kemudian menjadi komitmen pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila selaku dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ialah komitmen pertama penyangga konstitusionalisme.

Dengan tidak diubahnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berganti pula kedudukan Pancasila selaku dasar filosofis Negara Republik Indonesia.

Adapun yang berganti yakni metode dan forum untuk merealisasikan kesempatan menurut nilai-nilai Pancasila.

Institusi negara menyerupai forum legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat maupun forum peradilan/kehakiman, yakni Mahkamah Agung sanggup berubah, namun Pancasila selaku dasar negara tetap menjiwai pergantian bentuk dan fungsi forum negara tersebut.

Apabila Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, dengan sendirinya, komitmen permulaan berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang.

Dengan hilangnya komitmen permulaan tersebut, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini pastinya mesti dikesampingkan oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung, dan mengamalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat dasar negara Indonesia, yakni Pancasila.

Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan cuma dijalankan dengan tidak merubah Pembukaan, namun yang tidak kalah penting yakni melaksanakan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Setiap forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Related : Pkn Viii Cuilan 2 Menumbuhkan Kesadaran Kepada Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945

0 Komentar untuk "Pkn Viii Cuilan 2 Menumbuhkan Kesadaran Kepada Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close