Pkn Viii Kepingan 1 Mengerti Kedudukan Dan Fungsi Pancasila

Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyetujui Dasar Negara merupakan Pancasila.

Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dipahami sejak zaman Majapahit pada periode ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular.

Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), memiliki arti kerikil sendi yang lima, juga memiliki arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yakni berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:

  • dilarang melaksanakan kekerasan,
  • dilarang mencuri,
  • dilarang berjiwa dengki,
  • dilarang berbohong, dan
  • dilarang mabuk/minuman keras.

Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Menurut Ir. Soekarno, Pancasila merupakan isi jiwa bangsa Indonesia yang bebuyutan sekian periode lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.

Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

Muhammad Yamin menerangkan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang memiliki arti lima dan sila yang memiliki arti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laris yang penting dan baik.

Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan mengenai tingkah laris yang penting dan baik.

Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan selaku dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara biasa fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 mengenai Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi selaku dasar negara.

Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan selaku dasar untuk menertibkan penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang termasuk bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya sudah kita kenal sebagai:


1) Pancasila selaku Jiwa Bangsa Indonesia 

Pancasila selaku jiwa bangsa berfungsi mudah-mudahan Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara pasti memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri sudah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yakni sejak Proklamasi Kemerdekaan.


2) Pancasila selaku Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila selaku pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yakni selaku hal yang menampilkan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.


3 ) Pancasila selaku Sumber dari Segala Sumber Hukum 

Pancasila selaku sumber aturan berfungsi selaku sumber aturan yang menertibkan segala aturan yang berlaku di Indonesia. Semua aturan mesti tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap aturan tidak boleh berlawanan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan aturan merupakan nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).


4 ) Pancasila selaku Perjanjian Luhur 

Pancasila selaku perjanjian luhur sudah berfungsi dan disepakati lewat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila cuma oleh suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI serentak merupakan suatu tubuh yang mewakili bunyi rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bareng rakyat.


5 ) Pancasila selaku Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia 

Pancasila selaku kesempatan bangsa memiliki fungsi, yakni untuk bikin penduduk yang adil dan makmur.


6 ) Pancasila selaku Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila selaku satu-satunya asas merupakan selaku konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia selaku dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.


7 ) Pancasila selaku Moral Pembangunan 

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.

Semua negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi negara. 

Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan diraih suatu negara yang pastinya berlainan dari negara lain.

Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan terperinci menyatakan bahwa bangsa Indonesia memerlukan suatu dasar bagi penyelenggaraan negara.

Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan contoh yang ingin diraih atau disebut dengan persepsi hidup bangsa dan ideologi negara.

Latar belakang Pancasila selaku dasar negara tidak sanggup dilepaskan dari sejarah usaha bangsa Indonesia dalam meraih kesempatan kemerdekaan bangsa.

Sejarah usaha bangsa Indonesia meraih kemerdekaan berjalan selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian sudah mengerti BPUPKI menyusun Pancasila dan situasi serta semangat para pendiri negara dalam menentukan Pancasila dalam Sidang PPKI.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyodorkan pertanyaan dan pemikiran mengenai dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka.

Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan Pidato Ir. Soekarno mirip berikut ini. ”Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu ”weltanschauung” di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu… Apakah ”weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.

Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menentukan Pancasila selaku dasar negara Indonesia.

Kedudukan Pancasila selaku dasar negara termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila selaku dasar negara Indonesia.

Pancasila disebut juga selaku dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). 

Dalam hal ini, Pancasila berfungsi selaku dasar menertibkan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pengertian Pancasila selaku dasar negara dinyatakan secara terperinci dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.

Rumusan lengkap sila dalam Pancasila sudah diangkut dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 mengenai Tata Urutan dan Rumusan dalam penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila selaku dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga diangkut dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 mengenai Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan mengenai Penegasan Pancasila selaku Dasar Negara.

Status ketetapan MPR tersebut di sekarang ini sudah masuk dalam klasifikasi Ketetapan MPR yang tidak perlu dilaksanakan langkah-langkah aturan lebih lanjut, baik lantaran bersifat einmalig (sekali), sudah dicabut, maupun sudah selesai dilaksanakan.

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan negara.

Penempatan Pancasila selaku sumber dari segala sumber aturan negara merupakan sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila diposisikan selaku dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berlawanan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Lebih lanjut, diterangkan Pancasila selaku dasar negara menurut Notonegoro mirip dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa

”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila merupakan memiliki kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan aturan bangsa Indonesia. Norma aturan yang pokok disebut pokok kaidah mendasar dari negara itu dalam aturan memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, besar lengan berkuasa dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan aturan tidak sanggup diubah”.

Dari pernyataan di atas, sanggup ditarik kesimpulan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila merupakan selaku kaidah negara yang mendasar atau dengan kata lain selaku dasar negara.

Negara sanggup diumpamakan mirip suatu bangunan, wilayah bernaung para penghuninya, yakni rakyat. Agar bangunan itu besar lengan berkuasa dan kukuh, pastinya bangunan mesti memiliki dasar bangunan yang besar lengan berkuasa dan kukuh pula.

Demikian juga dengan negara, mudah-mudahan besar lengan berkuasa dan kukuh negara tersebut mesti memiliki dasar negara yang kuat. Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara.

Dasar negara juga merupakan citacita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara.

Para pendiri negara Indonesia sudah menyampaikan bahwa bangsa Indonesia memerlukan suatu dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh lantaran itu, dasar negara lazimnya juga disebut dengan ”ideologi negara”.

Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, rancangan atau gagasan, kesempatan dan logos yang artinya pengetahuan. 

Secara harfiah, ideologi memiliki arti ilmu mengenai pemikiran, ide-ide, keyakinan, ide atau cita-cita.

Dalam persepsi yang lebih luas, ideologi merupakan cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan persepsi hidup dalam seluruh gerak kesibukan bangsa tersebut.

Dengan dimilikinya suatu persepsi hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan urusan di aneka macam bidang kehidupan yang muncul dalam kesibukan masyarakat.

Dalam persepsi hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang mau diraih dan diraih sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Artinya, suatu bangsa tidak sanggup eksklusif memalsukan persepsi hidup bangsa lainnya. 

Pancasila selaku persepsi hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, persepsi dunia atau isyarat hidup.

Walaupun ada banyak perumpamaan mengenai pemahaman persepsi hidup, tetapi intinya semua memiliki makna yang sama.

Lebih lanjut, Pancasila selaku persepsi hidup bangsa dipergunakan selaku isyarat dalam kehidupan sehari–hari penduduk Indonesia.

Sikap maupun sikap penduduk Indonesia haruslah senantiasa dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila. 

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengenali dengan terperinci ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sungguh memerlukan ”pandangan hidup”.

Tanpa memiliki persepsi hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam menghadapi urusan yang timbul, baik urusan masyarakatnya sendiri maupun urusan dunia.

Pandangan hidup merupakan suatu prinsip atau asas yang mendasari segala respon terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup.

Berdasarkan pemahaman tersebut, dalam persepsi hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan ide mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sungguh penting dalam menjaga kelancaran dan kelestarian bangsa. 

Hal ini disadari oleh pendiri negara mirip sanggup kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam Sidang BPUPKI pertama.

Dalam Sidang BPUPKI, Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 menyatakan:

”...rakyat Indonesia mesti memperoleh dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pulang kebudajaan timur”. ”...kita tidak bertujuan kemudian akan memalsukan sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya”.

Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi sudah sepakat bahwa dasar negara Indonesia merupakan Pancasila. Mengapa mesti Pancasila? Mengapa tidak memalsukan ideologi bangsa lain?

Para pendiri negara memiliki pemikiran bahwa persepsi hidup bangsa mesti sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia dan diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi.

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. 

Disepakatinya Pancasila selaku persepsi hidup bangsa Indonesia sudah lewat serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam.

Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila dijadikan dasar untuk meraih tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan selaku dasar negara dan persepsi hidup bangsa untuk menertibkan penyelenggaraan negara.

Pancasila selaku dasar negara, memiliki arti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila selaku persepsi hidup, memiliki arti Pancasila dijadikan pedoman dalam berperilaku laris dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat memastikan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila.

Pancasila selaku dasar negara mendasari pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi kesempatan aturan yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan.

Semua sila dari Pancasila tidak sanggup dilaksanakan secara terpisah-pisah, lantaran Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima.

Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012 : 122) menyeleksi mutu dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama insan sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara sanggup berkembang sehat dalam struktur kehidupan yang adil.

Dengan demikian, mutu peradaban bangsa sanggup meningkat secara terhormat di antara bangsa-bangsa.

Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati selaku kekayaan bareng yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang menurut Pancasila.

Oleh lantaran itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. 

Semua orang memiliki kedudukan yang serupa selaku warga negara.

Setiap warga negara merupakan rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan lewat prosedur atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai dengan pemahaman sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap insan Indonesia selaku rakyat dan warga negara Indonesia diakui selaku insan beragama menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.

Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan persepsi dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan sila sila dalam Pancasila

Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu mutu peradaban bangsa sanggup terus bertambah dengan sebaikbaiknya.

Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.

Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan aturan yang saling berjalin satu sama lain.

Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlawanan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan aturan dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur anutan agama yang diyakini oleh warga negara.

Semua ini dimaksudkan mudah-mudahan negara Indonesia sanggup merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky mirip dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.

Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan aturan dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila.

Dengan demikian, Pancasila selaku dasar negara dibikin setelah menyerap aneka macam persepsi yang meningkat secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI selaku pendiri negara Indonesia merdeka.

Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan kesempatan negara dan tujuan negara, Pancasila selaku ideologi negara.

Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila sanggup dibilang selaku dasar negara, persepsi hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Dengan kedudukan Pancasila selaku dasar negara dan persepsi hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. 

Sebagai norma hukum, Pancasila juga memiliki sifat imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk terhadap Pancasila.

Siapa saja yang melaksanakan pelanggaran mesti ditindak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi– hukuman hukum.

Pancasila selaku dasar negara memiliki peranan yang sungguh penting dalam menertibkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperlukan merupakan kehidupan penduduk Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan sejahtera mirip dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila selaku dasar negara dan persepsi hidup bangsa Indonesia memiliki ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berlainan dari ideologi lain yang ada di dunia.

Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yakni selaku berikut.


1. Ketuhanan Yang Maha Esa 

Mengandung ratifikasi atas eksistensi Tuhan selaku pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya, selaku insan yang beriman, yakni meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.


2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 

Mengandung rumusan sifat keseluruhan akal insan Indonesia yang mengakui kedudukan insan yang sederajat dan sama, memiliki hak dan keharusan yang serupa selaku warga negara yang dijamin oleh negara.


3. Persatuan Indonesia 

Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang menangani paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh alasannya merupakan apa pun.


4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.


5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

Merupakan salah satu tujuan negara yang mau merealisasikan tata penduduk Indonesia yang adil dan sejahtera menurut Pancasila


Semuanya sila dari Pancasila tidak sanggup dilaksanakan secara terpisah-pisah, lantaran Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bundar sehingga tidak sanggup dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak sanggup dibagi-bagi atau diperas.

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaan diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 sampai kini ini sudah menerangkan eksistensi Pancasila yang dapat mengikuti kondisi dengan pergeseran dinamika bangsa Indonesia.

Kedudukan Pancasila selaku dasar negara dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang sudah tamat lantaran bisa mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan.

Pancasila diterima oleh seluruh lapisan penduduk Indonesia. Kita selaku warga negara mesti menampilkan sikap menghargai nilai-nilai Pancasila dalam aneka macam faktor kehidupan. 

Salah satu sikap menghargai nilai-nilai Pancasila merupakan dengan menjaga Pancasila.

Mempertahankan Pancasila mengandung pemahaman bahwa kita mesti melaksanakan dan mengamalkan nilainilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Mempertahankan Pancasila memiliki arti kita tidak mengubah, menghapus, dan merubah dasar negara Pancasila dengan dasar negara lain.

Mempertahankan Pancasila memiliki arti menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin merubah Pancasila, memiliki arti mengancam eksistensi negara Indonesia.

Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan negara Indonesia. 

Oleh lantaran itu, menjaga Pancasila merupakan tanggung jawab bareng antara pemerintah dan rakyat Indonesia.

Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sudah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila, mirip berikut.

Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan melakukan pekerjaan sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan kasus yang menyangkut korelasi pribadi insan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati keleluasaan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terhadap orang lain.


Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  • Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan keharusan asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling menyayangi sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling empati dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melaksanakan kesibukan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya selaku bab dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan melakukan pekerjaan sama dengan bangsa lain.


Persatuan Indonesia

  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keamanan bangsa dan negara selaku kepentingan bareng di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa sanjungan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.


Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia mem - punyai kedudukan, hak, dan keharusan yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak terhadap orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk meraih mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang diraih selaku hasil musyawarah.
  • Dengan kepercayaan baik dan rasa tanggung jawab memperoleh dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah, diutamakan kepentingan bareng di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilaksanakan dengan nalar sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil mesti sanggup dipertanggungjawabkan secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, memprioritaskan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan terhadap wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang merefleksikan sikap dan situasi kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi derma terhadap orang lain mudah-mudahan sanggup berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan pola hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk berlawanan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  • Suka melakukan pekerjaan keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang berfaedah bagi perkembangan dan kemakmuran bersama.
  • Melakukan kesibukan dalam rangka merealisasikan perkembangan yang merata dan berkeadilan sosial.

Butir-butir nilai Pancasila di atas sanggup dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, menjaga Pancasila sanggup dilaksanakan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun berada.


Related : Pkn Viii Kepingan 1 Mengerti Kedudukan Dan Fungsi Pancasila

0 Komentar untuk "Pkn Viii Kepingan 1 Mengerti Kedudukan Dan Fungsi Pancasila"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close