Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021 termuat dalam Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7242. Dalam SK Dirjen Pendis terkait insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA, MI, MTs, MA dan MAK tersebut menjelaskaan terkait prosedur serta persyaratan guru Madrasah yang berhak mendapat tunjangan serta insentif GBPNS Tahun 2021.
Pemberian tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 bagi guru merupakan implementasi dari undang-undang yang mesti dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan mudah-mudahan guru sanggup lebih memajukan mutu pembelajarannya dengan adanya insentif GBPNS dari pemerintah.
Baca Juga: Download Juknis TPG RA dan Madrasah Tahun 2021
Juknis Tunjangan Khusus dan tunjangan insentif bagi GBPNS RA Madrasah Tahun 2021 ditetapkan lewat budget DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota tahun 2021 atau dari sumber lain.
Guru peserta Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 ditetapkan lewat 13 persyaratan yang mesti dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah untuk mendapat tunjangan GBPNS Tahun 2021. persyaratan yang menjadi syarat pencairan tunjangan tersebut merupakan selaku berikut:
Pemberian tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 bagi guru merupakan implementasi dari undang-undang yang mesti dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan mudah-mudahan guru sanggup lebih memajukan mutu pembelajarannya dengan adanya insentif GBPNS dari pemerintah.
Baca Juga: Download Juknis TPG RA dan Madrasah Tahun 2021
Juknis Tunjangan Khusus dan tunjangan insentif bagi GBPNS RA Madrasah Tahun 2021 ditetapkan lewat budget DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota tahun 2021 atau dari sumber lain.
Krteria Penerima Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2021
Guru peserta Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 ditetapkan lewat 13 persyaratan yang mesti dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah untuk mendapat tunjangan GBPNS Tahun 2021. persyaratan yang menjadi syarat pencairan tunjangan tersebut merupakan selaku berikut:
- Aktif mengajar di RA-Madrasah dan terdaftar di Simpatika Kemenag;
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag;
- Berstatus selaku GBPNS paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus;
- Memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya;
- Bukan peserta proteksi sejenis yang bersumber dari Kemenag;
- Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun);
- GBPNS tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- GBPNS tidak terikat pada instansi lain selaku tenaga tetap;
- GBPNS tidak merangkap jabatan pada forum eksekutif, yudikatif, dan legislatif;
- Dinyatakan patut bayar oleh Simpatika.
Syarat peserta insentif GBPNS RA MI MTs dan MA 2021 |
Download Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2021
Selain syarat peserta tunjangan GBPNS RA Madrasah tahun 2021, SK Dirjen Pendis tersebut juga menerangkan terkait prosedur pemberian tunjangan serta daftar analisa persyaratan peserta tunjangan yang sanggup Bapak/Ibu unduh dalam tautan berikut ini: Juknis insentif GBPNS Madrasah 2021.
Demikianlah warta terkait Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2021, mudah-mudahan bermanfaat.
0 Komentar untuk "Juknis Dukungan Insentif Gbpns Ra Dan Madrasah Tahun 2021"