Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru Raudlatul Athfal dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS, Kementerian Agama pun memiliki paket tunjangan yang ditujukan bagi guru-guru yang bertugas di tempat khusus. Tunjangan tersebut yaitu Tunjangan Khusus.
Pada tahun budget 2021 ini, Kementerian Agama kembali menyalurkan sumbangan ini. Tata cara dan teknis penyalurannya dikontrol dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7243 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021.
Menurut lampiran SK Dirjen ini, pemberian tunjangan khusus ialah upaya perbaikan kemakmuran dalam rangka pemenuhan keperluan bagi guru untuk mendorong kenaikan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di tempat khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus. Sedang yang dimaksud dengan Daerah Khusus yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi penduduk sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami kejadian alam, kejadian sosial, atau tempat yang berada dalam kondisi darurat lain.
Kriteria Penerima dan Besaran Tunjangan Khusus 2021
Tunjangan Khusus diberikan terhadap Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) yang bertugas di tempat khusus. Penerimanya mesti menyanggupi beberapa standar menyerupai kualifikasi minimal S1/D-IV serta tercatat di Simpatika. Selain itu, diprioritaskan guru yang usianya lebih bau tanah dan masa pengabdiannya lebih lama.
Besar nominal sumbangan yang diberikan yaitu Rp. 1.350.000 perbulan selama satu tahun. Sehingga dalam setahun, setiap akseptor Tunjangan Khusus akan menerima sumbangan sebesar Rp. 16,2 juta.
Tunjangan tersebut akan disalurkan terhadap guru akseptor secara eksklusif ke rekening yang bersangkutan.
Download Juknis Tunjangan Khusus 2021
Penyaluran Tunjangan Khusus bagi guru RA dan Madrasah ini berpedomankan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7243 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021.
Untuk itu, bagi guru-guru yang berada di tempat khusus, sialkan dicermati dengan mengunduh dan membaca regulasi penyaluran Tunjangan Khusus ini dengan cara mengklik tombol di bawah ini.
Dengan disalurkannya Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah ini Kementerian Agama berharap sanggup mengembangkan motivasi dan kemakmuran guru RA dan Madrasah yang bertugas di tempat khusus.
0 Komentar untuk "Juknis Derma Khusus Guru Ra Dan Madrasah 2021"