Bagaimana Pelaksanaan Pemerintahan Sipil Jepang Di Indonesia Pada Periode Penjajahan?

Pada Agustus 1942, keluar UU No 27 ihwal pemerintahan tempat yang dimantapkan dengan UU No. 28 ihwal pemerintahan shu dan tokubetsushi.

Berdasarkan UU tersebut, setiap kawasan di bagi lagi menjadi beberapa bab yang lebih kecil. Misalnya, Jawa dibagi menjadi tiga provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) serta dua tempat istimewa (kochi), yakni Yogyakarta dan Surakarta.

Namun, pembagian ini dianggap tidak efektif sehingga dihapuskan. Akhirnya, Jawa dibagi menjadi 17 karesidenan (shu) yang diperintah oleh residen (shucokan). 

Karesidenan terdiri atas kotapraja (shi), kabupaten (ken), kawedanan atau distrik (gun), kecamatan (son), dan desa (ku). 

Shucokan memiliki kekuasaan legislatif dan eksekutif. Shucokan dibantu oleh Cokan Kano (Majelis Permusyawaratan Shu).

Muncul kota istimewa (tokubetsushi) yng posisi dan kewenangannya menyerupai shu yang berada pribadi di bawah pengawasan gunseikan. Batavia yakni teladan tokubetsushi di bawah pimpinan Tokubetu Shico.

Sumatra dibagi menjadi 10 keresidenan dan beberapa subkeresidenan (bunsyu), distrik, dan kecamatan.

Untuk kawasan Indonesia Timur dibagi menjadi tiga tempat kekuasaaan, yakni Kalimantan, Sulawesi, dan Seram (Maluku dan Papua).

Tiap-tiap kawasan tersebut dibagi menjadi beberapa keresidenan, kabupaten, subkabupaten (bunken), distrik, dan kecamatan.

Pada tanggall 5 September 1943 dibikin Badang Pertimbangan Keresidenan (Syu Sang Kai) dan Badang Pertimbangan Keresidenan (Syu Sang Kai) dan Badan Pertimbangan Kotapraja spesial (Syi Sang In).

Banyak tokoh Indonesia yang direkrutmen dan menduduki jabatan dalam pemerintahan di antaranya Hoesein Djajadiningrat selaku kepala Departemen Urusan Agama; Soetarjo Kartohadikoesoemo selaku kepala pemerintahan (syucokan) di Jakarta;  R.M.T.A. Soerjo selaku kepala pemerintahan (syucokan) di Bojonegoro.

Tujuh tokoh Indonesia yang lain menduduki jabatan penasihat, menyerupai Ir. Soekarno (Departemen Urusan Umum); Mr. Suwandi dan dr. Abdul Rasyid (Departemen Urusan Dalam Negeri); Prof. Dr. Mr. Soepomo (Departemen Kehakiman); Mochtar bin Prabu Mangkunegara (Departemen Lalu Lintas); Muh. Yamin (Departemen Propaganda); Prawoto Sumodiloyo (Departemen Ekonomi).

Related : Bagaimana Pelaksanaan Pemerintahan Sipil Jepang Di Indonesia Pada Periode Penjajahan?

0 Komentar untuk "Bagaimana Pelaksanaan Pemerintahan Sipil Jepang Di Indonesia Pada Periode Penjajahan?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close