Rincian Penerimaan Bos Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Slb Tahun 2021 Dijumlah Menurut Indeks Kemahalan Konstruksi (Ikk) Dan Indeks Peserta Bimbing (Ipd) Kabupaten/Kota

Sahabat paperplane yang berbahagia… Sehubungan dengan kebijakan proteksi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di tahun budget 2021 ini, menurut paparan Kemendikbud perihal Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud perihal Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021. Terdapat 12 hal penting terkait BOS dalam Kebijakan pada Rancangan Permendikbud perihal Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 yakni: 1. Tujuan BOS, 2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS, 3. Penetapan Sekolah Penerima, 4. Penggunaan Dana BOS, 5. Pelaporan, 6. Pengembalian Dana, 7. Satuan Biaya BOS , 8. Sisa Dana, dan 9. Sanksi

Tujuan BOS Tahun 2021

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni menolong ongkos operasional sekolah yang belum tercukupi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya; mendukung pemerataan kanal layanan Pendidikan; mengembangkan mutu pembelajaran.

Syarat dan Kriteria Penerima BOS Tahun 2021

Syarat dan Kriteria Penerima BOS Tahun 2021 yakni selaku berikut:


a.   mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan keadaan riil di Sekolah hingga dengan tenggat waktu yang ditetapkan setiap tahun

b.   memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik

c.   memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan penduduk yang terdata pada Dapodik

d.   memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir di saat cut off tahun berjalan

e.   bukan satuan pendidikan kerja sama

*) Catatan:

1.   dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan keadaan kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain.

2.   Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan menyerupai pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.

Penetapan Sekolah Penerima BOS Tahun 2021

Penetapan Sekolah akseptor dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran menurut data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.


Satuan Biaya BOS Tahun 2021

Rincian Besaran Penerimaan Dana BOS di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLM Tahun 2021 atau Satuan ongkos BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan lewat Keputusan Menteri. Besaran satuan ongkos bersifat beraneka ragam dan dijumlah menurut dua indikator, yakni indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).


Rentang dan sebaran satuan ongkos BOS SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Reguler tahun 2021


1.   Jenjang SD    Rp. 900.000 s.d Rp. 1.960.000

2.   Jenjang Sekolah Menengah Pertama Rp. 1.100.000 s.d Rp. 2.480.000

3.   Jenjang Sekolah Menengan Atas Rp. 1.500.000 s.d Rp. 3.470.000

4.   Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Rp. 1.600.000 s.d Rp. 3.720.000

5.   Jenjang SLB  Rp. 3.500.000 s.d Rp. 7.940.000

Dengan menggunakan ongkos satuan beraneka ragam untuk BOS Reguler akan meminimalisir kesenjangan yang terjadi di tingkat kabupaten/kota. Penerapan ongkos satuan BOS dijumlah menurut indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).

1.   Sebaran IKK Kabupaten/Kota

a. Min IKK = 80,49

b. Max IKK = 493,31

c. Rentang IKK = 412,82

d. Standar Deviasi IKK = 43,54


2.   Sebaran IKK tinggi didominasi Indonesia Bagian Timur

3.   Sebaran akseptor BOS didominasi pada Kabupaten dengan IKK Rendah dan IPD tinggi, yakni sebanyak 266 Kabupaten/Kota

Mekanisme Penyaluran Tahun 2021

Kemenkeu lewat KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan. Kemudian, laporan realisasi selaku syarat penyaluran Dana BOS diterima eksklusif di sekolah.

12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler


1.   Penerimaan Peserta Didik Baru

2.   Pengembangan Perpustakaan

3.   Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

4.   Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran

5.   Administrasi Kegiatan Sekolah

6.   Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

7.   Langganan Daya dan Jasa

8.   Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

9.   Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi

11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional

12. Pembayaran Honor

Prinsip Penggunaan Dana BOS

1. Mendukung rancangan “Merdeka Belajar”

Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan keperluan sekolah tergolong untuk penanganan COVID19, baik dalam keadaan pembelajaran tatap wajah (PTM) maupun mencar ilmu dari rumah (BDR)

2. Bersifat tidak kaku dan mengikat

1. Tidak diputuskan kuantitas dan mutu jenis barang

2. Tidak diputuskan persentase penggunaan

3. Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah

Sekolah diberikan kelonggaran terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara berdikari dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi

Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi

1. Pelaporan

Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran.

Pelaporan:

·       tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.

·       tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya

·       tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya

2. Pengembalian Dana

Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:

1)   Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan; dan

2)   Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan.

3. Sanksi

Sekolah yang tidak ditetapkan akseptor BOS Reguler dan/atau tidak menemukan dana BOS Reguler maka:

1.   Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah ongkos operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemda sesuai kewenangannya

2.   Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk ongkos operasionalnya menjadi tanggung jawab tubuh aturan penyelenggara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sisa Penggunaan Anggaran

Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun budget sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:

1.   telah dicatatkan dalam rencana kerja dan budget sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2.   sesuai dengan isyarat teknis BOS Reguler tahun budget berjalan.

Download/unduh selengkapnya paparan tentang Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud perihal Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 pada tautan yang tersedia di bawah ini. Semoga berharga dan terimakasih.

0 Komentar untuk "Rincian Penerimaan Bos Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Slb Tahun 2021 Dijumlah Menurut Indeks Kemahalan Konstruksi (Ikk) Dan Indeks Peserta Bimbing (Ipd) Kabupaten/Kota"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close