Cara Daftar Kip Kuliah Tahun 2021, Peserta Pip Kuliah Mendapat Pinjaman Ongkos Hidup Mulai Tahun Akademik 2021/2022

Sahabat paperplane yang berbahagia… Berdasarkan pada Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yakni dalam sambutan Bapak Ainun Na’im, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwasannya pendidikan tinggi di Indonesia mesti sanggup membangun abjad individu yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi lewat penguasaan ilmu dan teknologi terkini. Pendidikan tinggi ialah cuilan dari pembangunan sumberdaya insan selaku investasi bangsa untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju.

Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 selaku salah satu bentuk pemberian pendidikan yang diberikan terhadap lulusan SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat dari keluarga kurang bisa mudah-mudahan sanggup melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah mesti sanggup dimanfaatkan oleh lulusan SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk sanggup menempuh pendidikan tinggi mudah-mudahan sanggup berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.

Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Pemerintah lewat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan susukan pendidikan tinggi lewat KIP Kuliah sekaligus mendukung aktivitas Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2020, sudah disalurkan pemberian KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa gres penerima. Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa gres penerima. Jangan putuskan asa mu, gantung hasrat mu setinggi langit untuk mengenyam dingklik kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bareng KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter.

Selanjutnya, dalam Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)  diuraikan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Sistem pendidikan nasional memiliki tugas strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan ilmu wawasan dan teknologi.

Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, mesti mendapat hak dan peluang yang serupa dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia mesti berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi sudah mengamanatkan terhadap pemerintah untuk merealisasikan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam mendapatkan pendidikan tinggi yang bermutu dan berkaitan dengan kepentingan penduduk bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.

Berdasarkan UU No 12/2012 wacana Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan susukan dan peluang menuntut ilmu di Perguruan Tinggi serta merencanakan insan Indonesia yang pandai dan kompetitif. Oleh sebab itu Pemerintah akan senantiasa berusaha untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang bisa utamanya yang memiliki prestasi akan sanggup terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah lewat Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP yakni pemberian berupa duit tunai, ekspansi akses, dan peluang menuntut ilmu dari pemerintah yang diberikan terhadap peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan susukan pendidikan tinggi bagi seluruh penduduk selaku salah satu prioritas pembangunan.

Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar bahwa PIP didedikasikan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi tergolong penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, pertentangan sosial atau keadaan khusus.

Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah sudah menampilkan pemberian pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi tergolong penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah selaku bukti kehadiran negara untuk menolong warganya mendapatkan hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan menampilkan pembebasan

biaya kuliah di perguruan tinggi dan pemberian ongkos hidup bulanan bagi mahasiswa yang menyanggupi persyaratan ekonomi dan akademik.

Pada tahun 2021, pemerintah lewat Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan pemberian untuk melanjutkan pendidikan tinggi terhadap 200 ribu mahasiswa peserta KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going hingga masa studi selesai.

Persyaratan Penerima KIP Kuliah


1.   Penerima KIP Kuliah yakni Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang mau lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2.   Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki kekurangan ekonomi yang disokong bukti dokumen yang sah;

3.   Lulus seleksi penerimaan mahasiswa gres lewat semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Program Studi yang sudah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi kandidat peserta KIP Kuliah dibuktikan dengan :


1.   kepemilikan aktivitas pemberian pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2.   berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3.   pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4.   mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5.   mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan klasifikasi 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika kandidat peserta tidak menyanggupi salah satu dari 5 tolok ukur di atas, maka sanggup tetap mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah asalkan menyanggupi persyaratan tidak dapat secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor adonan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor adonan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Keunggulan Penerima KIP Kuliah


·       Pembebasan ongkos pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi. (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang disarankan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);

·       Pembebasan ongkos kuliah/ pendidikan yang dibayarkan eksklusif ke perguruan tinggi;

·       Bantuan ongkos hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 ongkos hidup ditetapkan oleh Puslapdik menurut perkiraan besaran indeks harga setempat dari masing-masing daerah Perguruan Tinggi.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

Program Regular:

·       Sarjana optimal 8 (delapan) semester

·       Diploma Empat optimal 8 (delapan) semester

·       Diploma Tiga optimal 6 (enam) semester

·       Diploma Dua optimal 4 (empat) semester

Program Profesi:

·       Dokter optimal 4 (empat) semester

·       Dokter Gigi optimal 4 (empat) semester

·       Dokter Hewan optimal 4 (empat) semester

·       Ners optimal 2 (dua) semester

·       Apoteker optimal 2 (dua) semester

·       Guru optimal 2 (dua) semester

Pendaftaran KIP Kuliah

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) ditangani secara online lewat laman KIP Kuliah yakni kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran juga sanggup ditangani secara mobile dengan apalagi dulu mengunduh dan menjalankan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa menjalankan pendaftaran di Perguruan Tinggi. Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah sanggup ditangani lewat dua cara:


a.   Siswa sanggup Perguruan Tinggi sanggup mendaftar secara mendaftarkan mahasiswa yang berdikari sudah diterima dan menjalankan registrasi.

b.   Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, kandidat peserta mesti memasukkan data yang valid selaku berikut:

     1.   Nomor Induk Kependudukan (NIK);

     2.   Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

     3.   Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon peserta juga mesti memiliki email yang aktif untuk pengantaran Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah tata cara KIP Kuliah sukses menjalankan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah


1.   Siswa menjalankan Pendaftaran Akun secara berdikari di SIM KIP Kuliah lewat laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

2.   Pada dikala pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

3.   Sistem KIP Kuliah berikutnya akan menjalankan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapat KIP Kuliah;

4.   Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah berikutnya akan mengantarkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

 

5.   Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk mengakhiri proses pendaftaran KIP Kuliah dan memutuskan proses seleksi yang mau disertai (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri);

6.   Siswa mengakhiri proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang diseleksi pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

7.   Bagi kandidat peserta KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, sanggup ditangani verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum disarankan selaku kandidat mahasiswa peserta KIP Kuliah.

Alur Pendaftaran KIP Kuliah


Kesulitan Pendaftaran KIP Kuliah?


1.   Manfaatkan akomodasi warta Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah

2.   Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah

3.   Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id

4.   Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: puslapdik_dikbud

5.   Diskusikan dengan pengurus atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang sudah diterima dan menjalankan pendaftaran di Perguruan Tinggi.

Informasi Lebih Lanjut:

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270. Email : kip.kuliah@kemdikbud.go.id Website : kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Download/unduh selengkapnya Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2021 pada tautan di bawah ini. Semoga berharga dan terimakasih. Salam paperplane..!

Related : Cara Daftar Kip Kuliah Tahun 2021, Peserta Pip Kuliah Mendapat Pinjaman Ongkos Hidup Mulai Tahun Akademik 2021/2022

0 Komentar untuk "Cara Daftar Kip Kuliah Tahun 2021, Peserta Pip Kuliah Mendapat Pinjaman Ongkos Hidup Mulai Tahun Akademik 2021/2022"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close