Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Mengenai Abolisi Cobaan Nasional Dan Cobaan Kesetaraan Serta Pelaksanaan Cobaan Sekolah Dalam Kala Darurat Penyebaran Covid-19

Sahabat paperplane yang berbahagia… Di tahun anutan 2020/2021 ini ditentukan untuk Ujian Nasional sudah ditiadakan. Sebagaimana sudah disampaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditujukan terhadap Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, yang isinya selaku berikut:

Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang kian meningkat maka perlu ditangani langkah responsif yang memprioritaskan keamanan dan kesehatan lahir dan batin penerima didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan selaku berikut:


1.   Ujian Nasional (UN) dan cobaan kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2.   Dengan ditiadakannya UN dan cobaan kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan cobaan kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3.   Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

a.   menyelesaikan acara pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan

c.   mengikuti cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4.   Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 karakter c, dilaksanakan dalam bentuk:

a.   portofolio berupa penilaian atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b.   penugasan

c.   tes secara luring atau daring; dan/atau

d.   bentuk aktivitas penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5.   Selain cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, penerima didik sekolah menengah kejuruan juga sanggup mengikuti uji kompetensi keterampilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.   Penyetaraan bagi lulusan acara Paket A, acara Paket B, dan acara Paket C ditangani sesuai dengan ketentuan selaku berikut:

a.   kelulusan bagi penerima didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;

b.   ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 karakter c bagi penerima didik pendidikan kesetaraan berupa cobaan tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui selaku penyetaraan lulusan;

c.   ujian tingkat satuan penddiikan kesetaraan ditangani dalam bentuk cobaan sebagaimana dimaksud pada angka 4;

d.   peserta cobaan tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan merupakan penerima didik yang terdaftar di daftar nominasi penerima cobaan pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan

e.   hasil cobaan tingkat satuan pendidikan kesetaraan mesti dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7.   Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:

a.   Ujian final semester untuk peningkatan kelas sanggup ditangani dalam bentuk:

1)   portofolio berupa penilaian atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

2)   penugasan;

3)   tes secara luring atau daring; dan/atau

4)   bentuk aktivitas penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b.   Ujian final semester untuk peningkatan kelas dirancang untuk mendorong acara berguru yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.


8.   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:

a.   dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau sanggup diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;

b.   Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan santunan teknis bagi tempat yang membutuhkan prosedur PPDB Daring.

9.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 hingga dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana dikelola dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 404/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Download/unduh selengkapnya SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 pada tautan di bawah ini:

0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Mengenai Abolisi Cobaan Nasional Dan Cobaan Kesetaraan Serta Pelaksanaan Cobaan Sekolah Dalam Kala Darurat Penyebaran Covid-19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close