Juknis Tpg Madrasah Tahun 2021

Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 dikontrol lewat SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 mengenai isyarat teknis penyaluran derma profesi guru (TPG) bagi guru Madrasah tahun budget 2021.

Petunjuk teknis (Juknis) TPG madrasah tahun budget 2021 ini disusun selaku teladan dalam penyaluran derma profesi guru (TPG) Madrasah Tahun 2021 bagi stakeholder terkait.

Pemberian derma profesi guru (TPG) Madrasah yang dikontrol lewat Juknis TPG madrasah tahun budget 2021 ini berniat untuk:
  • Upaya mengembangkan mutu layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi berguru peserta didik;
  • Meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan kiprah dan fungsinya;
  • Meningkatkan Kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  • Pelaksanaan acara PKB lewat pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan atau organisasi profesi guru lainnya.

 mengenai isyarat  teknis penyaluran derma profesi guru  Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah


Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah akseptor derma profesi merupakan selaku berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki akta pendidik yang sudah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah tercatat pada laman Simpatika lewat format S26e. Setiap guru cuma memiliki satu NRG walaupun guru memiliki lebih dari satu akta pendidik;
  • Memiliki hasil PKG minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan penduduk dan sudah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan penduduk dan sudah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif mengerjakan kiprah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan penduduk dan sudah memiliki izin operasional;
  • Pengawas sekolah pada madrasah akseptor derma profesi:
  1. Masih aktif mengerjakan kiprah pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan penduduk dan sudah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yakni 10 madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau minimal memverifikasi hasil PKG 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 guru pada binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di tempat khusus: 1) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yakni 5 madrasah; 2) Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
  4. Memiliki SKMT & SKBK yang diterbitkan oleh Kemenag RI lewat laman Simpatika Kemenag dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
  • Tidak menjadi tenaga tetap atau pada instansi selain madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, maupun legislative


Kriteria Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Madrasah


Adapun syarat tata kelola Satminkal guru Madrasah yang menyanggupi syarat pembayaran TPG bagi guru madrasahnya merupakan selaku berikut:
  1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penduduk yang sudah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama;
  2. Jumlah siswa dalam satu Rombel dan jumlah Rombel pada madrasah mengacu pada Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk periode Januari - Juni 2021 dan SK Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020, mengenai Juknis PPDB pada Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk periode Juli - Desember 2021.
  3. Bertugas pada madrasah yang memiliki IJOP dari Kemenag dan menyanggupi rasio peserta didik kepada guru.
  4. Pada jenjang RA, satu rombongan berguru sanggup diampu oleh dua guru secara tim (team teaching);
  5. Bagi Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum perhiasan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana dikontrol lewat SK Dirjen Pendis Nomor 2675 Tahun 2013.

Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2021


Juknis TPG Madrasah tahun 2021 menampung beberapa ketentuan terkait penyaluran derma profesi guru (TPG) madrasah tahun 2021 antara lain:

  • Sumber dan besaran budget TPG Madrasah tahun 2021
  • Syarat akseptor TPG Madrasah 2021
  • Syarat Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal)
  • Simpatika Kemenag
  • Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2021
  • Evaluasi dan monitoring penyaluran TPG Madrasah 2021.


Selengkapnya terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 sanggup diunduh lewat tautan berikut: Juknis TPG 2021.

Diharapkan Juknis TPG Madrasah 2021 ini sanggup dijadikan pedoman seluruh faktor terkait untuk sanggup mengerjakan penyaluran TPG Madrasah 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meraih tujuan yang diharapkan.

Demikialahn pemberitahuan terkait Juknis TPG Madrasah Kemenag Tahun 2021, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah

Related : Juknis Tpg Madrasah Tahun 2021

0 Komentar untuk "Juknis Tpg Madrasah Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close