Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah Tahun 2021

Akhirnya, Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 dirilis. Juknis yang ialah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 tersebut sudah disahkan pada 23 Desember silam. Namun gres dipublikasikan untuk lazim hari ini (22/2/2020).


Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ini ialah pola dan ajaran dalam penetapan dan penyaluran sumbangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).


Sesuai pemahaman dalam pendahuluan di lampiran SK Dirjen mengenai Juknis TPG Tahun 2021 tersebut, sumbangan profesi yakni penghasilan di atas keperluan hidup minimum dan jaminan kemakmuran sosial selaku penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan terhadap guru yang sudah memiliki akta pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah tercatat pada SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI lewat SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
  • Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan lewat SIMPATIKA;
  • Bagi GBPNS yang sudah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA selaku validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  • Memenuhi beban kerja guru sebagaimana dikontrol dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru sanggup mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat menyanggupi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi akseptor sumbangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
    • Penyuluh agama;
    • Tenaga pendamping pada kesibukan pemerintah seperti:
      • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
      • Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
      • Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
      • Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
      • Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
      • Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
  • Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
    • Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
    • Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
    • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.


    Besaran TPG 2021


    Besaran sumbangan yang diterima untuk TPG dikelompokkan dalam tiga golongan yakni guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS, guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing, dan guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing.


    Bagi golongan pertama,  guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS diberikan sumbangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan.


    Untuk guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing diberikan sumbangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing.


    Sedang bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing diberikan sumbangan profesi sebesar 1,5 juta perbulan.


    Download Juknis Penyaluran TPG 2021


    Untuk lebih mengetahui segala sesuatu terkait ketentuan dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021, sila baca dan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021.


    Untuk mengunduh Juknis TPG Tahun 2021 tersebut, sila klik tombol di bawah.


    Diterbitkannya Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini sanggup menjadi pola bagi semua pihak terkait sehingga proses penetapan, penyaluran, dan pelaporan Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2021 sanggup berjalan dengan baik.

    Related : Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah Tahun 2021

    0 Komentar untuk "Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah Tahun 2021"

    DUKUNG KAMI

    SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
    close
    close